free hit counter code Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Menjelang Berakhir, Ini Tuntutan Jaksa Pada Para terdakwa - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Menjelang Berakhir, Ini Tuntutan Jaksa Pada Para terdakwa

    Sidang Kasus Pembunuhan Brigadir J Menjelang Berakhir, Ini Tuntutan Jaksa Pada Para terdakwa

    • Senin, 13 Februari 2023 | 15:21:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung – Para terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J akan dijatuhi vonis mulai Senin (13/02/2023) oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam perkara ini kelima terdakwa; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dianggap terbukti melakukan pembunuhan berencana

     

    Berikut tuntutan JPU hingga hal yang memberatkan dan meringankan yang mendasari tuntutan terhadap kelima terdakwa :

     

    1. Ferdy Sambo

     

    Dalam tuntutan yang dibacakan di PN Jaksel pada Selasa (17/01/2023), JPU menyebut bahwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Sambo dinilai sengaja dan melakukan perencanaan untuk menghilangkan nyawa orang lain.

     

    "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," ujar JPU.

     

    JPU pun mengungkapkan tidak ada hal yang meringankan Sambo dalam perkara ini.

     

    JPU menuntut mantan kadiv propam Polri, Ferdy Sambo dengan pidana hidup atas perbuatannya melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua. Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

     

    1. Putri Candrawathi (Istri Ferdy Sambo)

     

    Terhdap istri dari mantan orang nomor satu di Divisi Propam Polri ini, JPU menuntut terdakwa Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara.

     

    “Kami menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini memutuskan Putri Candrawathi bersalah dan menjatuhkan pidana penjara 8 tahun,” kata jaksa saat dalam persidangan Rabu (18/01/2023).

     

    Menurut JPU, terdakwa Putri Candrawati adalah mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarganya. Terdakwa juga dianggap terlalu berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya sebagaimana keterangan di persidangan serta tak menyesali perbuatannya. Ia juga dinilai jaksa telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah sopan selama proses persidangan

     

    1. Bharada E (Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Mantan Ajudan Ferdy Sambo)

     

    Mekipun menjadi justice collaborator, Richard atau Bharada E itu dituntut JPU dengan pidana 12 penjara pada persidangan Rabu, (18/01/2023).

     

    Polisi berpangkat rendahan itu dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

     

    Menurut jaksa, pembunuhan berencana dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

     

    “Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa.

     

    1. Bripka RR (Ricky Rizal, Mantan Ajudan Ferdy Sambo)

     

    Berdasarkan fakta yang diungkan dalam persidangan, Bripka RR atau Ricky Rizal merupakan terdakwa dengan tuntutan 8 tahun. JPU menilai, dalam kasus ini peran Bripka RR adalah memuluskan niat jahat mantan atasannya; Ferdy Sambo.

     

    Peran itu antara lain melakukan pengamanan senjata milik Brigadir Yosua.

     

    "Sesuai fakta persidangan yang bersesuian satu sama lain, pengamanan senjata api milik Brigadir Yosua ke dashbroad mobil Lexus dan menyerahkan senjata api ke Richard Eliezer," kata JPU dalam persidangan yang digelar di PN Jakarta Selatan Selasa (24/01/2023).

     

    Kemudian, meletakkan di bagian kaki kursi depan sebelah kiri mobil Lexus yang ditumpangi oleh Putri Candrawathi.

     

    "Ini adalah respon dalam bentuk kehendak dan rencana sebagai ajudan yang sudah terlatih untuk memuluskan dan mendukung kehendaksasi Ferdy Sambo yang berencana meminta bantuan kepada mereka untuk memberikan back-up kepada Ferdy Sambo apabila korban melakukan perlawanan pada saat dilakukan konfirmasi di Jakarta," jelas JPU.

     

    JPU menyebut bahwa senjata api melekat pada masing-masing ajudan dan tidak boleh diamanakan satu sama lainnya.

     

    Selain itu, Bripka RR dinilai jaksa sebagai orang yang mengawasi pergerakan korban Yosua

     

    "Bahwa pemisahan dari mobil yang ditumpangi korban oleh Putri berhubungan erat dengan masalah yang terjadi di Magelang dan kehendak Sambo yang akan melakukan konfirmasi terhadap korban," papar JPU.

     

    Bripka RR juga disebutkan Jaksa secara fisik melakukan pengawasan terhadap korban Yosua dan sekaligus untuk memudahkan terdakwa memantau dan mengawasi pergerakan korban.

     

    1. Kuat Ma'ruf (Mantan Supir Ferdy Sambo)

     

    Sopir keluarga Ferdy Sambo yang tinggal di Bogor Jawa barat ini dinilai Jaksa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana turut serta dalam upaya perampasan nyawa orang lain yang terencana itu. Atas perannya, JPU menuntut dirinya dengan pidana 8 tahun penjara.

     

    "....Menjatuhkan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan," sebut Jaksa Rudi Irmawan saat membacakan tuntutan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (16/01/2023).

     

    Hal yang memberatkan bagi terdakwa Kuat Maruf Menurut JPU adalah perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Brigadir Yosua, terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit sehingga dianggap bersikap tidak kooperatif serta tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatan-perbuatannya dalam memberikan keterangan di depan persidangan. \

     

    Ia juga dinilai telah menimbulkan kegaduhan dan keresahan di masyarakat luas.

     

    "Akibat perbuatan Kuat Ma'ruf itu menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat," ujar JPU.

     

    Adapun hal-hal yang meringankan terdakwa Kuat Ma'ruf adalah belum pernah menjalani hukuman pidana, berlaku sopan di persidangan dan terdakwa tidak memiliki motivasi pribadi dan hanya mengikuti kehendak jahat.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Yod Sebarluaskan Perda PPA di Arjasari Tasikmalaya
    Untung: Hak Mahasiswa Miskin Tak Boleh Hilang
    Dinas BMSDA Diminta Perbaiki Jalan PU Cimuning
    33 Unit Sekolah Baru akan Dibangun di Jabar
    Bawaslu Mulai Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada

    Editorial



      sponsored links