free hit counter code Kejari Bogor Serahkan Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Ke Pemprov Jabar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Kejari Bogor Serahkan Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Ke Pemprov Jabar
    Abbas Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyerahkan barang bukti perkara tindak pidana korupsi berupa uang senilai Rp 985.485.200 ke Pemprov Jabar

    Kejari Bogor Serahkan Uang Hasil Tindak Pidana Korupsi Ke Pemprov Jabar

    • Kamis, 1 September 2022 | 19:05:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bogor - Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyerahkan barang bukti perkara tindak pidana korupsi berupa uang senilai Rp 985.485.200 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

     

    Uang hasil tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan (Disdik) tahun 2017-2019 tersebut diserahkan secara simbolis kepada Asda 1 Bidang Pemerintah, Hukum dan Kesra Pemprov Jabar, Dewi Sartika, di Kantor Kejari Kota Bogor, Kamis (1/9/2022).

     

    "Alhamdulillah hari ini per Kamis 1 September 2022 kami kejaksaan negeri kota Bogor telah melaksanakan kewajiban putusan pengadilan berupa pengembalian barang bukti uang dari kejaksaan negeri kota Bogor ke Pemprov Jabar," ujar, Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraeni.

     

    Sekti mengatakan pengembalian ini merupakan hasil dari kasus penyalahgunaan dana BOS tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 yang melibatkan 3 orang mantan PNS Guru atau Kepala Sekolah di lingkungan Disdik Kota Bogor dengan kerugian mencapai 12 miliar lebih. 

     

    Menurutnya, Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan dan mengadopsi secara keseluruhan bunyi tuntut kami dari pengadilan tingkat pertama dan mengusulkan dikembalikan kepada KAS Pemerintah Daerah.

     

    "Ini kewajiban kita, akhirnya selesailah penanganan sampai dengan proses eksekusi barang bukti. ini kerugiannya aja Rp 12 miliar sekian tapi yang bisa kita selamatkan hanya beberapa (Rp 985.485.200)," ucapnya.

     

    Sementara itu, Asisten Daerah Pemprov Jabar, Dewi Sartika mengapresiasi kinerja Kejari Bogor  dari mulai penuntutan hingga ke MA, dan akhirnya dikembalikan ke kas negara.

     

    "Kami mengapresiasi begitu bagi kinerja kejaksaan negeri kota Bogor dan Putusan dari mahkamah agung yang memerintahkan pengembalian barang bukti uang ke kas daerah Provinsi Jawa Barat," ucapnya.

     

    Menurutnya, Ini pertama kali adanya pengembalian uang hasil dari kasus yang diterima oleh kas keuangan Pemprov Jabar."Mudah-mudahan ini bisa menjadi yurisprudensi untuk tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan keuangan daerah," tandasnya. (*)

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links