Polisi Buru 2 Pelaku Dugaan Kasus Penculikan IRT
- 9 Desember 2024 | 14:32:00 WIB
POLISI memburu dua Pelaku Dugaan Kasus Penculikan Ibu rumah tangga yang terjadi di jalan Sukanagara, Antapani, Kota Bandung,
POLISI memburu dua Pelaku Dugaan Kasus Penculikan Ibu rumah tangga yang terjadi di jalan Sukanagara, Antapani, Kota Bandung,
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bogor - Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyerahkan barang bukti perkara tindak pidana korupsi berupa uang senilai Rp 985.485.200 ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Uang hasil tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan (Disdik) tahun 2017-2019 tersebut diserahkan secara simbolis kepada Asda 1 Bidang Pemerintah, Hukum dan Kesra Pemprov Jabar, Dewi Sartika, di Kantor Kejari Kota Bogor, Kamis (1/9/2022).
"Alhamdulillah hari ini per Kamis 1 September 2022 kami kejaksaan negeri kota Bogor telah melaksanakan kewajiban putusan pengadilan berupa pengembalian barang bukti uang dari kejaksaan negeri kota Bogor ke Pemprov Jabar," ujar, Kepala Kejari Kota Bogor Sekti Anggraeni.
Sekti mengatakan pengembalian ini merupakan hasil dari kasus penyalahgunaan dana BOS tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 yang melibatkan 3 orang mantan PNS Guru atau Kepala Sekolah di lingkungan Disdik Kota Bogor dengan kerugian mencapai 12 miliar lebih.
Menurutnya, Berdasarkan amar putusan Mahkamah Agung (MA) menguatkan dan mengadopsi secara keseluruhan bunyi tuntut kami dari pengadilan tingkat pertama dan mengusulkan dikembalikan kepada KAS Pemerintah Daerah.
"Ini kewajiban kita, akhirnya selesailah penanganan sampai dengan proses eksekusi barang bukti. ini kerugiannya aja Rp 12 miliar sekian tapi yang bisa kita selamatkan hanya beberapa (Rp 985.485.200)," ucapnya.
Sementara itu, Asisten Daerah Pemprov Jabar, Dewi Sartika mengapresiasi kinerja Kejari Bogor dari mulai penuntutan hingga ke MA, dan akhirnya dikembalikan ke kas negara.
"Kami mengapresiasi begitu bagi kinerja kejaksaan negeri kota Bogor dan Putusan dari mahkamah agung yang memerintahkan pengembalian barang bukti uang ke kas daerah Provinsi Jawa Barat," ucapnya.
Menurutnya, Ini pertama kali adanya pengembalian uang hasil dari kasus yang diterima oleh kas keuangan Pemprov Jabar."Mudah-mudahan ini bisa menjadi yurisprudensi untuk tindak pidana korupsi lainnya yang melibatkan keuangan daerah," tandasnya. (*)
bas
0 KomentarPMII Universitas Pelita Bangsa (UPB) Cikarang, Kabupaten Bekasi menggelar penggalangan dana untuk para korban banjir Selengkapnya..
KPU Jabar melaksanakan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi untuk Pilkada Serentak Selengkapnya..
PENYEBARLUASAN peraturan daerah Provinsi Jawa Barat salah satu bagian penting untuk diketahui Selengkapnya..
Kemendikdasmen melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG), kembali membuka penerimaan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu. Selengkapnya..
MASYARAKAT Jabar semestinya menyadari sepenuhnya bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PMII Universitas Pelita Bangsa (UPB) Cikarang, Kabupaten Bekasi menggelar penggalangan dana untuk para korban banjir Sukabumi.
PENYEBARLUASAN peraturan daerah Provinsi Jawa Barat salah satu bagian penting untuk diketahui masyarakat.