free hit counter code Pemprov Jabar Optimalkan Dana Hasil Tindak Pidana Korupsi BOS - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pemprov Jabar Optimalkan Dana Hasil Tindak Pidana Korupsi BOS
    Abbas Asda 1 Bidang Pemerintah, Hukum dan Kesra Pemprov Jabar, Dewi Sartika (Tengah)

    Pemprov Jabar Optimalkan Dana Hasil Tindak Pidana Korupsi BOS

    • Kamis, 1 September 2022 | 21:22:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bogor - Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk pertama kalinya menerima pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi.

     

    Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Bogor menyerahkan barang bukti perkara tindak pidana korupsi dana BOS tahun 2017-2019 senilai Rp 985.485.200 ke Pemprov Jabar.

     

    Asda 1 Bidang Pemerintah, Hukum dan Kesra Pemprov Jabar, Dewi Sartika mengatakan Pemprov Jabar akan memanfaatkan kembali uang tersebut untuk keperluan pendidikan. 

     

    Menurutnya, sebelum dimanfaatkan kembali, terlebih dahulu akan melaporkan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai institusi pengelola pendidikan.

     

    "Pemprov Jabar tentu akan melakukan pelaporan ke Kemendikbudristek nanti akan kita belajar hal-hal seperti ini karena baru pertama kali," katanya, di Kejari Bogor, Kamis (1/8/2022).

     

    Dewi Sartika mengapresiasi kinerja mengapresiasi kinerja kejaksaan negeri Kota Bogor dalam hal ini mulai dari penuntutan sampai kepada putusan mahkamah agung (MA).  

     

    Dalam rangka, katanya, untuk melakukan pengembalian dan dikembalikan ke kas pemerintah atau kepada kas negara khususnya kepada pemerintah daerah provinsi Jawa Barat.

     

    "Kami menyampaikan apresiasi yang luar biasa atas langkah-langkah yang sudah dilaksanakan oleh Kejari kota Bogor dalam rangka upaya peningkatan transparansi akuntabilitas kemudian responsibilitas dan juga responsivitas begitu pengelolaan keuangan sebagai pelaksanaan dari putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum," tandasnya. (*)

     

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Dinas BMSDA Diminta Perbaiki Jalan PU Cimuning
    33 Unit Sekolah Baru akan Dibangun di Jabar
    Bawaslu Mulai Tertibkan APK di Masa Tenang Pilkada
    Doa Bersama Jelang Pilkada dan Pecahkan Rekor MURI
    Eks Caleg PSI Bekasi Alihkan Dukungan ke Ridho

    Editorial



      sponsored links