free hit counter code Setelah Dihentikan, Kasus Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Kembali Mencuat - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Setelah Dihentikan, Kasus Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Kembali Mencuat
    (Foto: Ist) Putri Candrawathi (Kedua dari kanan)

    Setelah Dihentikan, Kasus Pelecehan Seksual Putri Candrawathi Kembali Mencuat

    • Sabtu, 27 Agustus 2022 | 23:45:00 WIB
    • 0 Komentar

    JAKARTA, Juaranews – Setelah sempat dihentikan, kasus pelecehan seksual yang menimpa Putri Candrawathi, istri ferdy Sambo, dalam pusaran peristiwa tewasnya Brigadir J kembali mengemuka.

    Sebagaimana pernah dikemukakan oleh Dirtipidum Polri, Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, Jumat (12/8/2022) lalu, pelaporan kasus pelecehan seksual dengan pelapor Putri Candrawathi dihentikan. Penghentian itu karena pada pelaporan tersebut tidak ditemukan adanya unsur pidana.

    “Dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidananya,” kata Andi.

    Setelah penghentian itu, polisi kemudian menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam peristiwa tewasnya Brigadir J itu. Ia dijerat dengan pasal 340 subsider 338 KUHP tentang pembunuhan berencana.

    Namun, isu pelecehan seksual dalam pusaran kasus tewasnya Brigadir J itu kembali menguat selepas Putri Candrawati memenuhi panggilan pemeriksaan dari Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022). Dalam pemeriksaan itu, Putri Candrawati membantah sangkaan penyidik terhadapnya termasuk sangkaan terkait pembunuhan berencana. Selain itu sebagaimana diutarakan kuasa hukumnya, Arman Hanis, Putri Candrawathi tetap keukeuh bahwa dirinya adalah korban pelecehan seksual.

    “Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu," kata Arman kepada awak media, Sabtu (27/8/2022).

    Menurut Arman, dirinya meyakini kasus ini nantinya akan semakin terang benderang.

    "Kami juga tim kuasa hukum mempunyai keyakinan bahwa perkara ini akan semakin jelas dan terang, saatnya nanti dalam persidangan akan dibuktikan," tegas Arman.

    Setelah hampir 12 jam, pemeriksaan dihentikan sementara. Dan Putri yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu pun tidak ditahan. Menurut Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, pemeriksaan dihentikan untuk sementara karena alawan waktu yang sudah larut malam dan kesehatan terperiksa. Pemeriksaan rencananya akan kembali dilaksanakan pada Rabu (31/8/2022). Dalam pemeriksaan yang akan digelar pekan depan itu, rencananya Putri akan dikonfrontir dengan sejumlah tersangka lain.

    “Pemeriksaan (PC) ini masih akan dilanjutkan, jadi masih belum cukup malam ini dan akan dilanjukan kembali dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 31 Agustus mendatang," jelas Dedi saat sesi jumpa pers di loby Gedung Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022).

    Dedi juga menyebutkan nama-nama tersangka yang akan dikonfrontir dengan Putri.

    "Nanti PC akan diperiksa secara konfrontir dengan beberapa tersangka lain, seperti RR (Bripka Ricky), KM, dan RE (Bharada E)," jelas Dedi.

    Lebih lanjut Dedi menyampaikan hasil pemeriksaan akan disampaikan langsung oleh Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.

    "Kemudian hasilnya nanti tentunya akan disampaikan oleh Dirtipidum. Karena dari sisi materi semuanya harus seizin penyidik, karena penyidik yang paling menguasai," terang Dedi. [dari berbagai sumber]

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat

    Editorial



      sponsored links