free hit counter code Pengadilan Arab Jatuhkan Vonis 2 Tahun Pada Jamaah Umroh Indonesia, KJRI Layangkan Nota Protes - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Pengadilan Arab Jatuhkan Vonis 2 Tahun Pada Jamaah Umroh Indonesia, KJRI Layangkan Nota Protes
(istimewa) ilustrasi tawaf

Pengadilan Arab Jatuhkan Vonis 2 Tahun Pada Jamaah Umroh Indonesia, KJRI Layangkan Nota Protes

  • Senin, 23 Januari 2023 | 22:57:00 WIB
  • 0 Komentar

JuaraNews, Bandung – Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang tengah menjalankan ibadah umrah ditangkap polisi Arab Saudi. Jamaah umrah asal Pangkep Sulawesi Selatan (Sulsel) ini dituduh telah melakukan pelecehan seksual terhadap wanita asal Lebanon. Dugaan pelecehan itu, dilakukan pria bernama Muhammad Said (26) dengan cara menempelkan badan pada wanita Lebanon dari arah belakang saat dirinya melakukan tawaf.

 

“Jadi Muhammad Said menurut dari hasil BAP pengakuan dia dari belakang merapat ke seorang wanita asal Lebanon. Dan menurut saksi dari polisi di Masjidil Haram dia memegang payudara jemaah Lebanon itu kemudian disaksikan langsung oleh  dua orang," ungkap Juru Bicara Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Ajad Sudrajad kutip viva.co.id, Jumat (20/01/2023).

 

Namun, lanjutnya, dalam persidangan yang bersangkutan menyangkal tuduhan itu, sayangnya hal itu tidak dipertimbangkan oleh hakim karena Muhammad Said telah mengakuinya sebagaimana tertulis dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Saat ini, Muhammad Said telah divonis oleh pengadilan dan dilaporkan telah dipenjara di Madinah.

 

Mengenai peristiwa itu, Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Joedha Nugraha mengungkapkan, penangkapan itu terjadi pada November 2022 lalu. Selain itu, Jemaah umrah bernama Muhammad Said (26) itu pun telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis 2 tahun penjara serta denda sebesar 50 real atau sekitar Rp200 Juta.

 

"Yang bersangkutan telah menjalani proses persidangan. Berdasarkan fakta persidangan, terbukti melakukan pelecehan seksual dengan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari yang bersangkutan. Kemudian dijatuhkan vonis pada tanggal 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR50.000," kata Joedha dalam keterangan tertulis, Senin (23/01/2023).

 

Atas kasus yang menimpa Muhammad Said itu, KJRI Jeddah melayangkan nota protes kepada otoritas Arab Saudi. KJRI Jeddah menyebut, pihaknya tidak menerima informasi apapun dari otoritas Arab Saudi mengenai persidangan yang dijalani Muhammad Said.

 

"KJRI Jeddah tidak pernah menerima infromasi soal sidang yang dijalani yang bersangkutan. Untu itu KJRI telah mengirimkan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi,” ujar Joedha.

 

Lebih lanjut Joedha mengatakan, yang bersangkutan telah menjalani proses persidangan. Kemudian terungkap dalam persidangan bahwa Said terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti saksi mata dan pengakuannya sendiri. Berdasarkan hal tersebut, dikatakan Joedha, KJRI di Jeddah juga menunjuk pengacara untuk menempuh jalur hukum lebih lanjut.

 

"KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," tegasnya.

 

Senada dengan Joedha, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama, Nur Arifin mengungkapkan membenarkan kasus tersebut dan pihak KJRI telah menyiapkan pengacara.

 

"Kami sudah komunikasi dengan KJRI Jeddah, mendapat informasi bahwa KJRI Jeddah sudah menyiapkan lawyer untuk membantu meringankan hukum," kata Nur Arifin kutip SIndonews, Senin (23/01/2023).

 

Namun menurut Arifin, ada hal yang cukup memberatkan dalam kasus tersebut, karena Muhammad Said telah mengakui perbuatannya sebagaimana tertulis dalam BAP.

 

"Yang agak berat karena pelakunya sudah memberikan pengakuan, itu yang jadi masalah," katanya.

 

Mengenai langkah hukum lanjutan yang tengah diupayakan, Jubir KJRI mengungkapkan saat ini kasus tersebut tengah ditangani oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi. Namun, Said sulit untuk lepas karena ia telah mengakui perbuatannya. Selain itu, Said juga dituding telah mencemari kesucian Masjidil Haram.

 

"Kasusnya sementara ditangani oleh KBRI.  Meski sudah jatuh hukuman karena ada pengakuan, tapi diusahakan bagaimana supaya ada keringanan ," tutur Ajad.

 

Ajad menjelaskan Said bisa mendapat keringanan dengan mengajukan banding atau nota keberatan atas vonis hakim. Dengan catatan harus ada bukti dengan melampirkan bukti-bukti baru yang menyatakan bahwa tuduhan jaksa tidak benar.(*)

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links