free hit counter code Rektor Unila Kena OTT KPK - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


  • PDIP Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan
    PDIP Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan
    • 22 Desember 2024 | 14:38:00 WIB

    PROJO Jabar turut bersuara terkait polemik pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, yang akan diberlalukan mulai Januari 2025

Jabar Juara


Opini


    Rektor Unila Kena OTT KPK
    (Foto: Ist.) Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta Selatan

    Rektor Unila Kena OTT KPK

    • Sabtu, 20 Agustus 2022 | 15:18:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta – Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

     

    Setidaknya, operasi yang digelar Sabtu (20/8/2022) dini hari di Bandung dan Lampung itu, KPK mengamankan 7 orang.

     

    "Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung," terang Plt Jubir KPK Ali Fikri, Sabtu (20/8/2022).

     

    Lebih lanjut Aki Fikri memaparkan saat ini mereka yang tertangkap tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK, Jakarta.

     

    Penangkapan terhadap Rektor Unila beserta yang lainnya ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Diduga, rektor perguruan tinggi negeri di Lampung ini tersangkut praktik suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.

     

    “Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung. OTT ini juga terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung," kata Ali Fikri.

     

    Prof.Karomani, ditangkap di Bandung setelah sebelumnya yang bersangkutan mengikuti acara character building bersama jajaran rektoran Unila di Hotel Sari Ater, Lembang, Bandung. Namun, hingga saat ini, KPK belum menetapkan statusnya, karena KPK masih melakukan pemeriksaan dan menggali keterangan serta klarifikasi terhadap mereka yang ditangkap itu.


    "Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap," ujar Ali. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut.


    "Perkembangan lain akan disampaikan," katanya. (*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    PDIP Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan
    Volume Pengguna KAI Commuter Bandung Meningkat
    LMP Resmikan 8 Pengurus MAC LMP se-Kota Bekasi
    Ulama & Tokoh Jabar Beri Pepeling untuk Dedi-Erwan
    PPN Naik 12%, PLN Beri Diskon Tarif Listrik 50%

    Editorial



      sponsored links