PDIP Jangan Lempar Batu Sembunyi Tangan
- 22 Desember 2024 | 14:38:00 WIB
PROJO Jabar turut bersuara terkait polemik pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, yang akan diberlalukan mulai Januari 2025
PROJO Jabar turut bersuara terkait polemik pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, yang akan diberlalukan mulai Januari 2025
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
INDRAMAYU merupakan lumbung padi nasional dengan julukan Bumi Wiralodra dengan penghasil beras yang melimpah.
JuaraNews, Jakarta – Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Setidaknya, operasi yang digelar Sabtu (20/8/2022) dini hari di Bandung dan Lampung itu, KPK mengamankan 7 orang.
"Tim KPK sejauh ini mengamankan sekitar 7 orang di Bandung dan Lampung," terang Plt Jubir KPK Ali Fikri, Sabtu (20/8/2022).
Lebih lanjut Aki Fikri memaparkan saat ini mereka yang tertangkap tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung KPK, Jakarta.
Penangkapan terhadap Rektor Unila beserta yang lainnya ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat. Diduga, rektor perguruan tinggi negeri di Lampung ini tersangkut praktik suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung. OTT ini juga terkait dugaan korupsi suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Negeri Lampung," kata Ali Fikri.
Prof.Karomani, ditangkap di Bandung setelah sebelumnya yang bersangkutan mengikuti acara character building bersama jajaran rektoran Unila di Hotel Sari Ater, Lembang, Bandung. Namun, hingga saat ini, KPK belum menetapkan statusnya, karena KPK masih melakukan pemeriksaan dan menggali keterangan serta klarifikasi terhadap mereka yang ditangkap itu.
"Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap," ujar Ali. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan tersebut.
"Perkembangan lain akan disampaikan," katanya. (*)
Aep
0 KomentarPROJO Jabar turut bersuara terkait polemik pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, yang akan diberlalukan mulai Januari Selengkapnya..
MEMASUKI hari ketiga Angkutan Natal dan Tahun Baru 2024-2025, KAI Commuter Wilayah II Bandung melayani 147 Ribu lebih orang Selengkapnya..
PENGURUS Markas Cabang LMP Kota Bekasi menggelar acara peresmian kepengurusan Markas Anak Cabang LMP di Gedung BCC Kota Bekasi, hari Jum'at Selengkapnya..
PARA ulama dan tokoh agama Jawa Barat menggelar audensi dengan Ketua DPRD Jabar Buky Wibawa untuk menyampaikan Pepeling kepada Gubernur terpilih Selengkapnya..
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) memberikan bonus diskon tarif listrik sebesar 50 persen imbas dari PPN naik 12 Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PROJO Jabar turut bersuara terkait polemik pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, yang akan diberlalukan mulai Januari 2025
KONI Jabar mengapresiasi Raker KONI Kabupaten Cirebon yang membahas persiapan BK Porprov menuju Porprov Jabar pada 2026.