free hit counter code Setelah Pensiun Pejabat Harus Kembalikan Aset Negara, KPK: Jika Tidak, Diancam Pidana - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Setelah Pensiun Pejabat Harus Kembalikan Aset Negara, KPK: Jika Tidak, Diancam Pidana
(Istimewa) Kasatgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria saat mengikuti rapat monitoring dan evaluasi Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara.

Setelah Pensiun Pejabat Harus Kembalikan Aset Negara, KPK: Jika Tidak, Diancam Pidana

JuaraNews, Bandung – Setelah pensiun, pejabat negara harus mengembalikan asset negara yang dipergunakan selama menjabat. Para pensiunan itu akan dijerat pidana jika tidak mengambalikan asset milik negara yang mereka pergunakan itu.

Hal itu dikemukakan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK Dian Patria saat menghadiri rapat monitoring dan evaluasi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur, Maluku Utara.


"Jika aset daerah yang digunakan pejabat terkait tidak dikembalikan, maka yang bersangkutan akan diproses hukum," ujar Dian melalui keterangan resmi KPK, Rabu (2/11/2022).


Dian berharap para pejabat negara, khususnya di lingkungan Pemkab Halmahera Timur berkomitmen dalam pengembalian aset daerah setelah selesai menjabat. Salah satunya, melalui penandatanganan pakta integritas aset.


Dian menjelaskan, tujuan penandatanganan pakta integritas aset adalah selain memenuhi salah satu sub-indikator pada MCP (Monitoring Centre for Pevention), juga untuk optimalisasi pemasukan daerah di Kabupaten tersebut.


Upaya penandatanganan pakta integritas itu dilakukan menyusul masih banyaknya aset negara yang dikuasai para pensiunan pejabat. KPK menemukan maraknya penguasan aset oleh penjabat dan mantan pejabat di wilayah timur Indonesia, termasuk Halmahera Timur.


"Agar ada kontrol juga oleh masyarakat untuk melaporkan pejabat/mantan pejabat yang menguasai aset secara tidak sah dan diproses hukum," ujar Dian, kutip iNews.id, Rabu (02/11/2022).


Tim Korsup bersama pemerintah daerah juga melakukan pemasangan plang guna pengamanan pada aset tanah milik Pemkab Halmahera Timur. Ada tiga aset milik Pemkab Halmahera Timur yang dipasang plang. Adapun, pelang tersebut dipasang di TPU Soagimalaha seluas 39.937 meter persegi; Terminal Kota Maba seluas 2.000 meter persegi; dan Balai Latihan Kerja seluas 238.879 meter persegi.


"Kami juga melakukan pemasangan plang di 2 (dua) wilayah perusahaan tambang yang belum melunasi kewajibannya kepada Pemda sekaligus sebagai tindak lanjut dari temuan BPK," ujar Dian.


Menurut Dian, temuan BPK selama beberapa tahun terakhir ada dua perusahaan tambang di Kawasan Halmahera Timur yang belum menyetorkan pendapatannya ke Pemda Maluku Utara. Kedua perusahaan tambang tersebut yakni, PT Adhita Nikel Indonesia sebesar Rp1 miliar dan PT Sembaki Tambang Sentosa (STS) sebesar Rp1,9 miliar.(*)

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links