free hit counter code Setelah Pensiun Pejabat Harus Kembalikan Aset Negara, KPK: Jika Tidak, Diancam Pidana - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Setelah Pensiun Pejabat Harus Kembalikan Aset Negara, KPK: Jika Tidak, Diancam Pidana
    (Istimewa) Kasatgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria saat mengikuti rapat monitoring dan evaluasi Pemkab Halmahera Timur, Maluku Utara.

    Setelah Pensiun Pejabat Harus Kembalikan Aset Negara, KPK: Jika Tidak, Diancam Pidana

    JuaraNews, Bandung – Setelah pensiun, pejabat negara harus mengembalikan asset negara yang dipergunakan selama menjabat. Para pensiunan itu akan dijerat pidana jika tidak mengambalikan asset milik negara yang mereka pergunakan itu.

    Hal itu dikemukakan oleh Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK Dian Patria saat menghadiri rapat monitoring dan evaluasi Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Halmahera Timur, Maluku Utara.


    "Jika aset daerah yang digunakan pejabat terkait tidak dikembalikan, maka yang bersangkutan akan diproses hukum," ujar Dian melalui keterangan resmi KPK, Rabu (2/11/2022).


    Dian berharap para pejabat negara, khususnya di lingkungan Pemkab Halmahera Timur berkomitmen dalam pengembalian aset daerah setelah selesai menjabat. Salah satunya, melalui penandatanganan pakta integritas aset.


    Dian menjelaskan, tujuan penandatanganan pakta integritas aset adalah selain memenuhi salah satu sub-indikator pada MCP (Monitoring Centre for Pevention), juga untuk optimalisasi pemasukan daerah di Kabupaten tersebut.


    Upaya penandatanganan pakta integritas itu dilakukan menyusul masih banyaknya aset negara yang dikuasai para pensiunan pejabat. KPK menemukan maraknya penguasan aset oleh penjabat dan mantan pejabat di wilayah timur Indonesia, termasuk Halmahera Timur.


    "Agar ada kontrol juga oleh masyarakat untuk melaporkan pejabat/mantan pejabat yang menguasai aset secara tidak sah dan diproses hukum," ujar Dian, kutip iNews.id, Rabu (02/11/2022).


    Tim Korsup bersama pemerintah daerah juga melakukan pemasangan plang guna pengamanan pada aset tanah milik Pemkab Halmahera Timur. Ada tiga aset milik Pemkab Halmahera Timur yang dipasang plang. Adapun, pelang tersebut dipasang di TPU Soagimalaha seluas 39.937 meter persegi; Terminal Kota Maba seluas 2.000 meter persegi; dan Balai Latihan Kerja seluas 238.879 meter persegi.


    "Kami juga melakukan pemasangan plang di 2 (dua) wilayah perusahaan tambang yang belum melunasi kewajibannya kepada Pemda sekaligus sebagai tindak lanjut dari temuan BPK," ujar Dian.


    Menurut Dian, temuan BPK selama beberapa tahun terakhir ada dua perusahaan tambang di Kawasan Halmahera Timur yang belum menyetorkan pendapatannya ke Pemda Maluku Utara. Kedua perusahaan tambang tersebut yakni, PT Adhita Nikel Indonesia sebesar Rp1 miliar dan PT Sembaki Tambang Sentosa (STS) sebesar Rp1,9 miliar.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    BPBD Turunkan Dua Tim Pusdalops ke Lokasi Banjir
    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat

    Editorial



      sponsored links