free hit counter code Polisi Dalami Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • HAM: MASA DEPAN KITA SEKARANG
    HAM: MASA DEPAN KITA SEKARANG

    SETIAP tanggal 10 Desember. termasuk Indonesia, merayakan Hari Hak Asasi Manusia. Penetapan ini dinyatakan oleh IHEU sebagai hari resmi perayaan kaum humanisme.

    Polisi Dalami Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith
    net Habib Bahar bin Smith

    Polisi Dalami Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith

    • Minggu, 2 Januari 2022 | 15:49:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - Penyidik Polda Jawa Barat terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan ujaran kebencian dengan terlapor Bahar bin Smith.



    Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan dalam dugaan kebencian ini, pihak penyidik sudah memeriksa 50 saksi dan 6 barang bukti.



    "Adapun perkembangan sampai hari ini, saksi yang telah diperiksa bertambah menjadi total 50 orang dan 6 item barang bukti," kata Ahmad Ramadhan, Minggu (2/1/2021).



    Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.



    Kemudian saksi pelapor yang diperiksa sebanyak 4 orang dan saksi ahli sebanyak 21 orang. Untuk barang bukti tambahan yang disita yakni satu buah handphone pada klaster TKP Garut dan satu buah flashdisk pada klaster Bandung.



    "Adapun semua barang bukti digital atau digital evidence yang telah kami sita, dan telah dikirim ke Laboratorium Digital Forensik Bareskrim Mabes Polri untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

     

    Penyidik, kata Ramadhan, akan terus mengembangkan kasus ini dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi lainnya yang diperlukan secara profesional dan dengan scientific crime investigation.

     

    Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus yang menjerat Habib Bahar bin Smith menjadi penyidikan. Kasus yang menjerat Habib Bahar terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

     

    "Penyidik Polda Jawa Barat sudah meningkatkan proses hukum yang menjerat BS menjadi penyidikan," ujar Suntana dalam keterangan persnya, Rabu, 29 Desember 2021.

     

    Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

    Sementara pemanggilan Bahar bin Smith menjadi saksi terlapor dijadwalkan pada hari Senin, 3 Januari 2022. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Yod: Kemenangan Golkar Jabar Berkat Kader
    Perbaikan Jalan Terdampak Bencana Harus Dipercepat
     Depidar SOKSI Jabar Siapkan Pemimpin Masa Depan
    Diduga Korupsi Solar, LSM Demo di Kabupaten Bekasi
    Yod Harap Kenaikan UMP Dapat Diterima Pekerja

    Editorial



      sponsored links