free hit counter code Penuhi Panggilan Polda Jabar, Ridwan Kamil Minta Mahfud MD Juga Diperiksa - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Penuhi Panggilan Polda Jabar, Ridwan Kamil Minta Mahfud MD Juga Diperiksa
    (Foto:Istimewa) Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil

    Penuhi Panggilan Polda Jabar, Ridwan Kamil Minta Mahfud MD Juga Diperiksa

    • Rabu, 16 Desember 2020 | 13:21:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Gubernur Jabar  Ridwan Kamil memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan dalam kasus kerumunan Megamendung di Mapolda Jabar, Rabu (16/12/2020).

     

    "Dalam rangka melengkapi, sesuai undangan dan sesuai kewajiban warga negara yang baik saya hadir di Polda Jabar untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan sesuai perkara yang sedang berlangsung," kata Emil seusai pemeriksaan.

     

    Menurutnya, semua ke kisrurahan yang terjadi secara berlarut-larut ini diwali oleh statemen dari Mahfud MD yang menyebutkan bahwa penjemputan Habib Rizieq Shihab (HRS) itu diizinkan.

     

    "Disitulah menjadi tafsir dari ribuan orang yang datang ke bandara, selama tertib dan damai boleh, maka terjadi kerumunan yang kuar biasa ini seolah-olah ada distresi dari pak Mahfud," ucapnya.

     

    Karena itu, Emil menilai aparat Kepolisian juga perlu memeriksa Mahfud MD terkait kasus kerumunan yang melanggar protokol kesehatan.

     

    "Jadi beliau juga harus jawab, tidak hanya kami-kami kepala daerah yang dimintai klarifikasi. Jadi semua punya peran yang perlu diklarifikasi," ujarnya.

     

    "Jika Gubernur Jabar, DKI di periksa, kenapa peristiwa di bandara di periksa. Harusnya Bupati di tempat yang banyak itu harusnya mengalami perlakuan hukum yang sama sayang saya alami, sebagai warga negara yang baik," tambahnya.

     

    Emil menjelaskan bahwa jika proporsi hukum undang-undang di Indonesia, Jabar itu adalah daerah otonom berbeda dengan DKI Jakarta daerah khusus. Di Jabar, lanjut dia, Bupati/Wali Kota dipilih oleh masyarakat dan DKI dipilih oleh Gubernur.

     

    Maka, sambung Emil, dengan sistem daerah otonomi ini, acara lokal seperti di Megamendung itu tanggung jawab pemerintah lokal.

     

    "Ada ribuan acara yang tidak perlu dibertahukan ke Gurbernur karena bukan kewenangannya. Di Megamendung itu dalam opini saya adalah acara lokal. Maka tanggung jawab secara teknis itu Kabupaten Bogor dan Satgasnya. Jika satgas di Kabupaten tidak sanggup, maka Satgas Provisi baru masuk," tutupnya. (*)

    Oleh: ridwan / alv

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links