Padat, Persib Lakoni 9 Laga hingga Akhir Tahun
- 22 November 2024 | 03:00:00 WIB
PERSIB kembali akan melakoni jadwal padat pada akhir November dan sepanjang Desemeber 2024 ini.
PERSIB kembali akan melakoni jadwal padat pada akhir November dan sepanjang Desemeber 2024 ini.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Jajaran Pengurus DPD Partai Demokrat Jawa Barat mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Barat, Senin (22/3/2021).
Para pengurus Partai Demokrat yang berada di bawah gerbong Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu bermaksud menyampaikan surat perlindungan hukum ke institusi Polda Jabar terkait munculnya Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang di Jawa Barat.
Jajaran DPD Partai Demokrat Jabar itu diterima oleh Kasubdit 1 Bidang Politik Polda Jabar, AKBP Abdussalam.
"Maksud kedatangan kami ke Polda Jabar itu untuk meminta perlindungan hukum dari aparat kepolisian, demi menjaga kondusivitas di Jawa Barat terkait munculnya KLB Demokrat Deli Serdang," ujar Sekretaris DPD Demokrat Jawa Barat, Wawan Setiawan, usai menyerahkan berkas surat permohonan perlindungan tersebut, di Mapolda Jabar.
Bahkan, lanjut Wawan, pihaknya sudah menerima laporan dari internal partai mengenai mulai munculnya pembentukan kepengurusan Demokrat KLB Deli Serdang di tiga daerah di Jawa Barat.
"Dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat kami sudah mendeteksi adanya ajakan-ajakan pembentukan kepengurusan KLB Deli Serdang di dua kabupaten dan satu kota, yaitu di KBB (Kabupaten Bandung Barat), kedua di Kabupaten Bekasi dan ketiga di Kota Bekasi," jelas Wawan.
Padahal, tegas dia, Demokrat versi KLB Deli Serdang jelas-jelas ilegal dan tidak mendapat pengakuan negara. Wawan memastikan, di Jawa Barat tidak ada kader Partai Demokrat versi AHY yang membelot ke KLB Deli Serdang.
"Kalau di Jawa Barat Alhamdulillah tidak ada kader Demokrat yang ikut KLB. Kalau ada, kami akan melakukan tindakan tegas yaitu pemecatan," ujar Wawan.
Pernyataan serupa disampaikan Wawan beserta pengurus DPD Partai Demokrat Jabar lainnya ke Subdit 1 Bidang Politik Polda Jabar.
"Kami semua ingin menyampaikan surat perlindungan hukum, karena kami sudah menerima laporan sudah ada yang mengatasnakaman DPP Demokrat KLB Deli Serdang untuk membentuk kepengurusan di Jawa Barat," jelas Wawan kepada Kasubdit 1, AKBP Abdussalam.
Surat perlindungan hukum itu disampaikan, kata Wawan, mengingat adanya kekhawatiran akan terganggunya kondusivitas di Jabar. Wawan pun dengan mengatasnamakan DPD Partai Demokrat Jabar, memohon kepada institusi kepolisian untuk tidak memberi izin jika sekiranya ada Demokrat KLB Deli Serdang yang mengajukan pembentukan kepengurusannya di Jawa Barat.
"Barangkali nanti ada yang bikin DPD (Demokrat KLB), kami mohon Polda tidak memberi ijin, hawatir kami tidak bisa menahan emosi. Kami monhon bantuan Bapak-bapak di kepolisian," terangnya.(*)
Oleh: atep kurniawan / tep
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).