free hit counter code Ini Aturan pada Masa Perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 di Jabar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Ini Aturan pada Masa Perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 di Jabar
(net)

Ini Aturan pada Masa Perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 di Jabar

JuaraNews, Bandung - Perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai Senin (26/8/2021) hingga 2 Agustus 2021 mendatang.


Di Jabar, ada 16 daerah di Jabar yang menerapkan PPKM Level 4, dan 11 daerah lainnya menerapkan PPKM Level 3 guna menekan laju penularan Covid-19.


Level 4 dimaksudkan adalah daerah yang mencatatkan angka kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Selain itu, perawatan pasien di RS lebih dari 30/100.000 penduduk per pekan, serta kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per pekan.


Sedangka Level 3 adalah daerah yang catatan kasus Covid-nya antara 50-150/100.000 penduduk per minggu. Kemudian pasien yang dirawat di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, begitu pun dengan kasus kematian antara 2-5/100.000 penduduk.


Daerah di Jabar yang menerapkan PPKM Level 4:
Kota Sukabumi
Kota Bandung
Kota Bogor
Kota Cirebon
Kota Depok
Kota Bekasi
Kota Banjar
Kota Cimahi
Kota Tasikmalaya
Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kabupaten Bogor
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Purwakarta
Kabupaten Karawang
Kabupaten Sumedang.
Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Aturan PPKM Level 4
1. Toko kelontong, pasar rakyat, supermarket boleh dibuka dengan kapasitas maksimum 50% hingga pukul 20.00 WIB.
2. Mal atau pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online.
3. Pasar dibuka hingga pukul 15.00 WIB.
4. PKL, warung makan/warteg buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dengan waktu kunjungan maksimal 20 menit.
5. Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung/toko tertutup hanya melayani dine in.
6. Rumah ibadah tidak melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dan optimalkan ibadah di rumah.
7. Resepsi pernikahan ditiadakan.


Daerah di Jabar yang menerapkan PPKM Level 3:
Kabupaten Sukabumi
Kabupaten Subang
Kabupaten Pangandaran
Kabupaten Majalengka
Kabupaten Kuningan
Kabupaten Indramayu
Kabupaten Garut
Kabupaten Cirebon
Kabupaten Cianjur
Kabupaten Ciamis
Kabupaten Tasikmalaya

Aturan PPKM Level 3:
1. Toko kelontong, pasar rakyat, supermarket boleh dibuka dengan kapasitas maksimum 50% hingga pukul 20.00 WIB,
2. Mal boleh dibuka dengan kapasitas 25% sampai dengan pukul 17.00 WIB.
3. Pasar dibuka hingga pukul 15.00 WIB.
4. PKL buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.
5. Warung makan dengan kapasitas maksimum 25% sampai dengan pukul 20.00, boleh makan di tempat maksimal 30 menit.
6. Rumah ibadah dibuka dengan kapasitas maksimum 25%.
7. Acara pernikahan bisa dihadiri 20 orang, tanpa ada makan di tempat. (*)

jn

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links