free hit counter code Ini Aturan pada Masa Perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 di Jabar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


    Ini Aturan pada Masa Perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 di Jabar
    (net)

    Ini Aturan pada Masa Perpanjangan PPKM Level 4 dan 3 di Jabar

    JuaraNews, Bandung - Perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimulai Senin (26/8/2021) hingga 2 Agustus 2021 mendatang.


    Di Jabar, ada 16 daerah di Jabar yang menerapkan PPKM Level 4, dan 11 daerah lainnya menerapkan PPKM Level 3 guna menekan laju penularan Covid-19.


    Level 4 dimaksudkan adalah daerah yang mencatatkan angka kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu. Selain itu, perawatan pasien di RS lebih dari 30/100.000 penduduk per pekan, serta kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per pekan.


    Sedangka Level 3 adalah daerah yang catatan kasus Covid-nya antara 50-150/100.000 penduduk per minggu. Kemudian pasien yang dirawat di rumah sakit mencapai 10-30/100.000 penduduk per minggu, begitu pun dengan kasus kematian antara 2-5/100.000 penduduk.


    Daerah di Jabar yang menerapkan PPKM Level 4:
    Kota Sukabumi
    Kota Bandung
    Kota Bogor
    Kota Cirebon
    Kota Depok
    Kota Bekasi
    Kota Banjar
    Kota Cimahi
    Kota Tasikmalaya
    Kabupaten Bandung
    Kabupaten Bandung Barat
    Kabupaten Bogor
    Kabupaten Bekasi
    Kabupaten Purwakarta
    Kabupaten Karawang
    Kabupaten Sumedang.
    Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

    Aturan PPKM Level 4
    1. Toko kelontong, pasar rakyat, supermarket boleh dibuka dengan kapasitas maksimum 50% hingga pukul 20.00 WIB.
    2. Mal atau pusat perbelanjaan ditutup sementara kecuali akses untuk pegawai toko yang melayani penjualan online.
    3. Pasar dibuka hingga pukul 15.00 WIB.
    4. PKL, warung makan/warteg buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dengan waktu kunjungan maksimal 20 menit.
    5. Restoran/rumah makan, kafe yang berada di dalam gedung/toko tertutup hanya melayani dine in.
    6. Rumah ibadah tidak melaksanakan kegiatan keagamaan berjamaah dan optimalkan ibadah di rumah.
    7. Resepsi pernikahan ditiadakan.


    Daerah di Jabar yang menerapkan PPKM Level 3:
    Kabupaten Sukabumi
    Kabupaten Subang
    Kabupaten Pangandaran
    Kabupaten Majalengka
    Kabupaten Kuningan
    Kabupaten Indramayu
    Kabupaten Garut
    Kabupaten Cirebon
    Kabupaten Cianjur
    Kabupaten Ciamis
    Kabupaten Tasikmalaya

    Aturan PPKM Level 3:
    1. Toko kelontong, pasar rakyat, supermarket boleh dibuka dengan kapasitas maksimum 50% hingga pukul 20.00 WIB,
    2. Mal boleh dibuka dengan kapasitas 25% sampai dengan pukul 17.00 WIB.
    3. Pasar dibuka hingga pukul 15.00 WIB.
    4. PKL buka sampai dengan pukul 20.00 WIB.
    5. Warung makan dengan kapasitas maksimum 25% sampai dengan pukul 20.00, boleh makan di tempat maksimal 30 menit.
    6. Rumah ibadah dibuka dengan kapasitas maksimum 25%.
    7. Acara pernikahan bisa dihadiri 20 orang, tanpa ada makan di tempat. (*)

    jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Pemkot Bekasi Segera Atur Titik Penjualan Minol
    Pembangunan Hotel Fox di Mustika Jaya Dihentikan
    Peluncuran Program Penanganan PPKS Perkotaan
    SOKSI Harus Adaptif Dengan Perkembangan Zaman
    Anti Komunis dan Kekaryaan tak Boleh Terlepas

    Editorial



      sponsored links