Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Langkah Gubernur Jawa Barat untuk menunda 11 proyek infrastruktur dengan anggaran Rp140 miliar mendapat apresiasi dari DPRD Jawa Barat.
Pasalnya, legislatif menilai Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mulai sensitif dengan kondisi yang terjadi di Jabar.
Penundaan 11 proyek infrastruktur tersebut dilakukan guna memprioritaskan penanganan COVID-19 dan jumlah anggaran tersebut dialihkan untuk subsidi gratis berupa obat-obatan bagi pasien isolasi mandiri (Isoman) COVID-19.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar Zulkifli Chaniago mengatakan, pihaknya sepakat dengan kebijakan yang dilakukan Gubernur Jawa Barat untuk penanganan pandemi COVID-19 di Jabar.
"Dengan adanya pandemi ini kita fokuskan untuk penanganan, kira-kira memilih mana yang harus menjadi prioritas terlebih dahulu," katanya kepada JuaraNews, Selasa (13/7/2021).
Kendati demikian, ia juga mengingatkan kebijakan yang diambil tersebut harus melalui prosedur, terlebih berkaitan dengan masalah kesehatan masyarakat.
"Dengan kebijakan seperti ini bisa dibicarakan dan melalui prosedur, tapi kebijakan untuk menangani pandemi kita harus sepakat," ucapnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan Pemprov Jabar berkaitan hal lain yang harus diperhatikan, yaitu kebutuhan dan ketahanan pangan di tengah penerapan PPKM Darurat.
"Kita harus menangani secara total, namun juga harus hati-hati dalam mengambil kebijakan, perlu dipikirkan juga masalah yang lain," ujarnya.
Ia menilai, dalam menghadapi PPKM Darurat ini kebijakan pemerintah harus akurat dan bisa dipertanggungjawabkan agar didukung semua pihak.
"Jadi harus dibicarakan dulu dalam bentuk laporan dan lainnya, memang ini kebijakan yang diambil dan kita mengikuti," ucapnya.
Pada prinsipnya, lanjut dia, pihaknya mendukung penerapan PPKM Darurat ini, namun berkaitan dengan kebijakan di Jabar ada hal lain yang mesti diperhatikan, jangan sampai mengambil kebijakan yang kontroversi.
"Seperti info kemarin, kita membantu daerah lain, boleh saja namun lihat dulu di daerah kita sendiri masih banyak yang membutuhkan atau tidak," ujarnya.
"Utamakan di daerah sendiri, kalau sudah oke gak ada masalah stok aman, vitamin dan obat ada maka kalau mau bantu daerah lain gak masalah," sambungnya.
Menurutnya, banyak hal yang masih dibutuhkan masyarakat di Jabar sendiri, buat kebijakan yang bisa mengatasi kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, seperti diketahui masyarakat saat ini tidak bisa bekerja atau beraktivitas bebas seperti biasanya.
"Mau kerja, mau beraktivitas itu gak boleh. Perhatikan kondisi masyarakat, kesehatan dan kebutuhan pangan masyarakat," tukasnya. (*).
Oleh: satria negara / stn
0 KomentarYomanius Untung menghadiri rapat paripurna DPRD Jabar nota pengantar gubernur tentang Rapeda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran Selengkapnya..
WAKIL Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh mengatakan Perda Trantibumlinmas hadir untuk melindungi rasa aman masyarakat Selengkapnya..
PERDA Perlindungan Anak lahir sebagai wujud kepedulian pemerintah dan legislatif yang menjadi payung hukum dalam mengawal perlindungan Selengkapnya..
ANGGOTA DPRD Jabar dari Fraksi PKB Johan J Anwari melaksanakan penyebarluasan peraturan daerah (perda) provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun Selengkapnya..
WAKIL Ketua Komisi IV DPRD Jabar Cucu Sugyati berharap program listrik desa di Jabar berjalan dengan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).