Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia melaporkan Ketua Tim Kampanye (TKD) Jawa Barat Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar.
Direktur DEEP Neni Nur Hayati mengatakan bahwa Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jabar terkait adanya laporan tindakan money politik dari masyarakat di Tasikmalaya.
"Jadi 'kan temen-temen dari Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan dalam bentuk video yang very short (sangat pendek) hanya satu menit 37 detik detik awalnya," kata Neni kepada wartawan usai pelaporan di Bawaslu Jabar, Kota Bandung, Senin (22/1/2024).
Dia menjelaskan, dalam video tersebut ada indikasi Ridwan Kamil menyawer di panggung, yang diketahui berada di Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.
"Kami melihat apakah ini ada dugaan politik uang atau tidak, karna yang marak di media sosial memang itu ada dugaan politik uang," jelasnya.
Setelah mendapatkan laporan itu, lanjut Neni, pihaknya melakukan penelusuran, kemudian ditemukan video durasi full 11 menit, mulai dari Ridwan Kamil sambutan hingga penutupan doa.
"Kami melakukan penelusuran terkait video tersebut dan banyak sebetulnya dukungan-dukungan untuk melaporkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Bawaslu yang menerima laporan dari masyarakat sipil terkait adanya dugaan pelanggaran di lapangan," bebernya.
Neni bilang, Ridwan Kamil telah memberikan klarifikasi melalui media sosialnya bahwa dia posisinya adalah di undang oleh BPD dan kemudian BPD itu bukan aparat desa dan bukan ASN, serta tidak terjadi bagi-bagi uang.
Namun, setelah melakukan kajian komprehensif dari awal sampai akhir dari video yang berdurasi 11 menit, pihaknya merujuk pada Pasal 280 Huruf J ayat 1 dan 2 undang-undang No 27 Tahun 2007, menyebutkan bahwa peserta pemilu itu tidak boleh menjanjikan dalam bentuk uang atau meteril lainnya dan mengikut sertakan dalam hal ini Badan Permusyasaratan Desa.
"Kalau RK menyampaikan bahwa Badan Permusyasaratan Desa itu bukan ASN dan bukan aparat desa, tapi sebetulnya secara spesifik disampaikan baik dalam UU Pemilu ataupun kita ketahui dalam UU Desa. BPD itu tidak boleh di ikut sertakan dalam kampanye dan terlibat dalam politik praktis," ucapnya.
"Lalu, sari sana kita menelusuri bahwa ternyata ada unsur ajakan disitu. Ada visi misi, menyampaikan pemaparan, visi misi kandidat paslon nomor 2. Kemudian juga mengkampanyekan kepada masyarakat untuk memilih paslon nomor 2 lalu juga disitu ada iming-iming doorprize yang akan disampaikan diberikan oleh Ridwan Kamil," ungkapnya. (*)
Rdsp
0 KomentarKADER Demokrat se Jawa Barat Ikut Sukseskan Pilgub, Pilbup dan Pilwalkot Usungan Partai Selengkapnya..
KPU Kota Bandung mulai sebarkan 3.851.277 surat suara untuk kebutuhan pelaksanaan pilkada Selengkapnya..
KOK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek Smart City di lingkungan Pemerintah Kota Selengkapnya..
CALON Wali Kota Bandung Haru Suandharu dan Dani Wirianata menilai membangun industri kreatif harus memberi ruang kepada Selengkapnya..
PARTAI Demokrat jalin silahturahmi bersama para Influencer Perkuat Sinergi dengan Generasi Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ACHYADI sosok bapak pemilik sepeda tua yang juga melukis tokoh tokoh sejarah pejuang kemerdekaan Indonesia.
KOK terus mengembangkan kasus dugaan korupsi proyek Smart City di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
KETUA Projo Kota Bandung punya cara unik dan menarik ketika mengkampanyekan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung, pasangan HD