free hit counter code Diduga Money Politik Emil Dilaporkan ke Bawaslu - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Diduga Money Politik Emil Dilaporkan ke Bawaslu

    Diduga Money Politik Emil Dilaporkan ke Bawaslu

    • Senin, 22 Januari 2024 | 20:07:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia melaporkan Ketua Tim Kampanye (TKD) Jawa Barat Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar.

     

    Direktur DEEP Neni Nur Hayati mengatakan bahwa Ridwan Kamil dilaporkan ke Bawaslu Jabar terkait adanya laporan tindakan money politik dari masyarakat di Tasikmalaya.

     

    "Jadi 'kan temen-temen dari Kabupaten Tasikmalaya menyerahkan dalam bentuk video yang very short (sangat pendek) hanya satu menit 37 detik detik awalnya," kata Neni kepada wartawan usai pelaporan di Bawaslu Jabar, Kota Bandung, Senin (22/1/2024).

     

    Dia menjelaskan, dalam video tersebut ada indikasi Ridwan Kamil menyawer di panggung, yang diketahui berada di Desa Sindangkerta, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya.

     

    "Kami melihat apakah ini ada dugaan politik uang atau tidak, karna yang marak di media sosial memang itu ada dugaan politik uang," jelasnya.

     

    Setelah mendapatkan laporan itu, lanjut Neni, pihaknya melakukan penelusuran, kemudian ditemukan video durasi full 11 menit, mulai dari Ridwan Kamil sambutan hingga penutupan doa.

     

    "Kami melakukan penelusuran terkait video tersebut dan banyak sebetulnya dukungan-dukungan untuk melaporkan ke pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Bawaslu yang menerima laporan dari masyarakat sipil terkait adanya dugaan pelanggaran di lapangan," bebernya.

     

    Neni bilang, Ridwan Kamil telah memberikan klarifikasi melalui media sosialnya bahwa dia posisinya adalah di undang oleh BPD dan kemudian BPD itu bukan aparat desa dan bukan ASN, serta tidak terjadi bagi-bagi uang. 

     

    Namun, setelah melakukan kajian komprehensif dari awal sampai akhir dari video yang berdurasi 11 menit, pihaknya merujuk pada Pasal 280 Huruf J ayat 1 dan 2 undang-undang No 27 Tahun 2007, menyebutkan bahwa peserta pemilu itu tidak boleh menjanjikan dalam bentuk uang atau meteril lainnya dan mengikut sertakan dalam hal ini Badan Permusyasaratan Desa. 

     

    "Kalau RK menyampaikan bahwa Badan Permusyasaratan Desa itu bukan ASN dan bukan aparat desa, tapi sebetulnya secara spesifik disampaikan baik dalam UU Pemilu ataupun kita ketahui dalam UU Desa. BPD itu tidak boleh di ikut sertakan dalam kampanye dan terlibat dalam politik praktis," ucapnya.

     

    "Lalu, sari sana kita menelusuri bahwa ternyata ada unsur ajakan disitu. Ada visi misi, menyampaikan pemaparan, visi misi kandidat paslon nomor 2. Kemudian juga mengkampanyekan kepada masyarakat untuk memilih paslon nomor 2 lalu juga disitu ada iming-iming doorprize yang akan disampaikan diberikan oleh Ridwan Kamil," ungkapnya. (*) 

    Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Kader Demokrat Jabar Ikut Sukseskan Pilkada 2024
    KPU Mulai Sebar 3.851.277 Surat Suara Pilkada 2024
    Kasus Smart City, 2 Anggota DPRD Diperiksa KPK
    Pasangan HD akan Tumbuhkan Ruang Industri Kreatif
    Perkuat Sinergi Kaum Z Demokrat Jalin Influencer

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi