Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Wacana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako di tengah pandemi Covid-19 menuai polemik.
Pasalnya, melihat kondisi perekenomian Indonesia yang saat ini tengah terpuruk karena terdampak pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, bahan sembako adalah barang dasar utama yang penyediaan bahannya seharusnya dibantu oleh pemerintah, dan tidak dibebankan pengenaan pajak.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Jawa Barat Zulkifli Chaniago menolak hal tersebut. Ia menilai, wacana pengenaan sembako sangat merugikan rakyat.
"Masa di tengah pandemi malah ada pengenaan pajak sembako. Itu sangat merugikan," katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (22/6/2021).
Menurutnya, tidak seharusnya urusan pangan dikenakan pajak. Selain itu, pengenaan pajak pada bahan sembako bisa berdampak inflatoir terhadap kenaikan harga barang lainnya.
"Mestinya masalah pangan ditanggung pemerintah," ujarnya.
Tak hanya itu, kata dia, jika PPN sembako benar-benar dikenakan, pada akhirnya akan berdampak pada inflasi secara keseluruhan.
"Jika inflasi terjadi maka daya beli kelompok menengah bawah akan semakin tertekan," katanya.
Sebelumnya, wacana pengenaan PPN bagi sembako diketahui dari draf RUU KUP yang lebih dulu bocor ke publik.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat suara terkait kekisruhan di publik soal wacana pemerintah yang ingin memajaki produk bahan pokok atau sembako.
Sri Mulyani mengakui hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Sri menuturkan bahwa ada niatan pemerintah untuk memperbaiki struktur penerimaan negara dalam rancangan draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Salah satu yang diatur adalah soal perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk sembako dan sekolah, tapi yang disayangkannya, dokumen draft tersebut bocor ke publik dan langsung menjadi polemik ditengah masyarakat. (*)
Oleh: satria negara / stn
0 KomentarYomanius Untung menghadiri rapat paripurna DPRD Jabar nota pengantar gubernur tentang Rapeda Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran Selengkapnya..
WAKIL Ketua DPRD Jabar Oleh Soleh mengatakan Perda Trantibumlinmas hadir untuk melindungi rasa aman masyarakat Selengkapnya..
PERDA Perlindungan Anak lahir sebagai wujud kepedulian pemerintah dan legislatif yang menjadi payung hukum dalam mengawal perlindungan Selengkapnya..
ANGGOTA DPRD Jabar dari Fraksi PKB Johan J Anwari melaksanakan penyebarluasan peraturan daerah (perda) provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun Selengkapnya..
WAKIL Ketua Komisi IV DPRD Jabar Cucu Sugyati berharap program listrik desa di Jabar berjalan dengan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).