Wasapada, Peredaran Uang Palsu Pasca Lebaran
- 24 April 2024 | 20:34:00 WIB
PERLU tetap waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama pada periode pasca Lebaran seperti sekarang.
PERLU tetap waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama pada periode pasca Lebaran seperti sekarang.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Bandung - Wacana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako di tengah pandemi Covid-19 menuai polemik.
Pasalnya, melihat kondisi perekenomian Indonesia yang saat ini tengah terpuruk karena terdampak pandemi Covid-19.
Seperti diketahui, bahan sembako adalah barang dasar utama yang penyediaan bahannya seharusnya dibantu oleh pemerintah, dan tidak dibebankan pengenaan pajak.
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Jawa Barat Zulkifli Chaniago menolak hal tersebut. Ia menilai, wacana pengenaan sembako sangat merugikan rakyat.
"Masa di tengah pandemi malah ada pengenaan pajak sembako. Itu sangat merugikan," katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (22/6/2021).
Menurutnya, tidak seharusnya urusan pangan dikenakan pajak. Selain itu, pengenaan pajak pada bahan sembako bisa berdampak inflatoir terhadap kenaikan harga barang lainnya.
"Mestinya masalah pangan ditanggung pemerintah," ujarnya.
Tak hanya itu, kata dia, jika PPN sembako benar-benar dikenakan, pada akhirnya akan berdampak pada inflasi secara keseluruhan.
"Jika inflasi terjadi maka daya beli kelompok menengah bawah akan semakin tertekan," katanya.
Sebelumnya, wacana pengenaan PPN bagi sembako diketahui dari draf RUU KUP yang lebih dulu bocor ke publik.
Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat suara terkait kekisruhan di publik soal wacana pemerintah yang ingin memajaki produk bahan pokok atau sembako.
Sri Mulyani mengakui hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.
Sri menuturkan bahwa ada niatan pemerintah untuk memperbaiki struktur penerimaan negara dalam rancangan draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Salah satu yang diatur adalah soal perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk sembako dan sekolah, tapi yang disayangkannya, dokumen draft tersebut bocor ke publik dan langsung menjadi polemik ditengah masyarakat. (*)
Oleh: satria negara / stn
0 KomentarPERDA Perlindungan Anak lahir sebagai wujud kepedulian pemerintah dan legislatif yang menjadi payung hukum dalam mengawal perlindungan Selengkapnya..
ANGGOTA DPRD Jabar dari Fraksi PKB Johan J Anwari melaksanakan penyebarluasan peraturan daerah (perda) provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun Selengkapnya..
WAKIL Ketua Komisi IV DPRD Jabar Cucu Sugyati berharap program listrik desa di Jabar berjalan dengan Selengkapnya..
WAKIL Ketua Komisi IV DPRD Jabar, Cucu Sugyati menyoroti belum beroperasinya TPPAS Legok Nangka di Kabupaten Selengkapnya..
TENAGA listrik mempunyai peran yang sangat penting dan strategis dalam pencapaian tujuan pembangunan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi sebagai presiden dan wakil presiden ri periode 2024-2029.
PERMASALAHAN sarana prasarana ruang kelas baru yang masih kurang di berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Barat.