free hit counter code RUU Pengenaan Pajak Sembako Bocor, Ini Reaksi Zulkifli Chaniago - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
RUU Pengenaan Pajak Sembako Bocor, Ini Reaksi Zulkifli Chaniago
Dokumentasi pribadi Anggota DPRD Jabar Fraksi Demokrat Zulkifli Chaniago

Adikarya Parlemen DPRD Jabar

RUU Pengenaan Pajak Sembako Bocor, Ini Reaksi Zulkifli Chaniago

JuaraNews, Bandung - Wacana pemerintah yang akan mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako di tengah pandemi Covid-19 menuai polemik.

 

Pasalnya, melihat kondisi perekenomian Indonesia yang saat ini tengah terpuruk karena terdampak pandemi Covid-19.

 

Seperti diketahui, bahan sembako adalah barang dasar utama yang penyediaan bahannya seharusnya dibantu oleh pemerintah, dan tidak dibebankan pengenaan pajak.

 

Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Jawa Barat Zulkifli Chaniago menolak hal tersebut. Ia menilai, wacana pengenaan sembako sangat merugikan rakyat.

 

"Masa di tengah pandemi malah ada pengenaan pajak sembako. Itu sangat merugikan," katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (22/6/2021).

 

Menurutnya, tidak seharusnya urusan pangan dikenakan pajak. Selain itu, pengenaan pajak pada bahan sembako bisa berdampak inflatoir terhadap kenaikan harga barang lainnya.

 

"Mestinya masalah pangan ditanggung pemerintah," ujarnya.

 

Tak hanya itu, kata dia, jika PPN sembako benar-benar dikenakan, pada akhirnya akan berdampak pada inflasi secara keseluruhan.

 

"Jika inflasi terjadi maka daya beli kelompok menengah bawah akan semakin tertekan," katanya.

 

Sebelumnya, wacana pengenaan PPN bagi sembako diketahui dari draf RUU KUP yang lebih dulu bocor ke publik.

 

Menanggapi hal itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat suara terkait kekisruhan di publik soal wacana pemerintah yang ingin memajaki produk bahan pokok atau sembako.

 

Sri Mulyani mengakui hal tersebut dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI.

 

Sri menuturkan bahwa ada niatan pemerintah untuk memperbaiki struktur penerimaan negara dalam rancangan draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

 

Salah satu yang diatur adalah soal perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN untuk sembako dan sekolah, tapi yang disayangkannya, dokumen draft tersebut bocor ke publik dan langsung menjadi polemik ditengah masyarakat. (*)

 

Oleh: satria negara / stn

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih
Komisi IV Sesalkan Konstruksi Legok Nangka di 2025
Cucu: Penyediaan Listrik Penting bagi Warga Jabar

Editorial



    sponsored links