free hit counter code Sugianto Nangolah Ungkap Syarat Pajak bagi Masyarakat, Ini Katanya - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Sugianto Nangolah Ungkap Syarat Pajak bagi Masyarakat, Ini Katanya
Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Sugianto Nangolah. (Foto: Humas DPRD Jabar).

Sugianto Nangolah Ungkap Syarat Pajak bagi Masyarakat, Ini Katanya

 

JuaraNews, Bandung - Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Sugianto Nangolah menyebut bahwa salah satu syarat masyarakat wajib dikenakan pajak yakni kemampuan.

 

Dia mengatakan, kemampuan yang dimaksud yakni dari segi kemampuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, jika masyarakat tidak mampu, maka tidak bisa dipungut pajaknya.

 

"Pajak itu kepada masyarakat itu berdasarkan kemampuan masyarakat. Jadi kita tidak boleh memaksa untuk membayar pajak," kata Sugianto saat dihubungi, Sabtu (19/6/2021).

 

"Kalau tidak mampu bagaimana? Nah syaratnya itu masyarakat harus mampu," tambahnya.

 

Sugianto menilai bahwa sangat tidak manusiawi jika pemerintah memungut pajak dari masyarakat yang tidak mampu.

 

"Punya kemampuan membayar itu, gitu loh. Masa harus kita buru masyarakat yang gak mau bayar," tuturnya.

 

Disisi lain, Sugianto menyoroti sistem pemungutan pajak oleh pemerintah. Menurutnya, saat ini pemerintah belum memiliki sistem yang efektif dalam pemungutan pajak.

 

Hal tersebut terlihat dari masih banyaknya oknum yang dengan sengaja melakukan praktik penggelapan pajak.

 

"Memungut pajak di masyarakat itu tidak mudah. Nah, kalau nanti pungut pajak kepada masyarakat ini banyak terjadi penggelapan pajak," tutupnya. (*)

Oleh: JuaraNews / jn

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih
Komisi IV Sesalkan Konstruksi Legok Nangka di 2025
Cucu: Penyediaan Listrik Penting bagi Warga Jabar

Editorial



    sponsored links