free hit counter code Sugianto Nangolah Ungkap Syarat Pajak bagi Masyarakat, Ini Katanya - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Sugianto Nangolah Ungkap Syarat Pajak bagi Masyarakat, Ini Katanya
    Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Sugianto Nangolah. (Foto: Humas DPRD Jabar).

    Sugianto Nangolah Ungkap Syarat Pajak bagi Masyarakat, Ini Katanya

     

    JuaraNews, Bandung - Wakil Ketua Komisi III DPRD Jawa Barat Sugianto Nangolah menyebut bahwa salah satu syarat masyarakat wajib dikenakan pajak yakni kemampuan.

     

    Dia mengatakan, kemampuan yang dimaksud yakni dari segi kemampuan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, jika masyarakat tidak mampu, maka tidak bisa dipungut pajaknya.

     

    "Pajak itu kepada masyarakat itu berdasarkan kemampuan masyarakat. Jadi kita tidak boleh memaksa untuk membayar pajak," kata Sugianto saat dihubungi, Sabtu (19/6/2021).

     

    "Kalau tidak mampu bagaimana? Nah syaratnya itu masyarakat harus mampu," tambahnya.

     

    Sugianto menilai bahwa sangat tidak manusiawi jika pemerintah memungut pajak dari masyarakat yang tidak mampu.

     

    "Punya kemampuan membayar itu, gitu loh. Masa harus kita buru masyarakat yang gak mau bayar," tuturnya.

     

    Disisi lain, Sugianto menyoroti sistem pemungutan pajak oleh pemerintah. Menurutnya, saat ini pemerintah belum memiliki sistem yang efektif dalam pemungutan pajak.

     

    Hal tersebut terlihat dari masih banyaknya oknum yang dengan sengaja melakukan praktik penggelapan pajak.

     

    "Memungut pajak di masyarakat itu tidak mudah. Nah, kalau nanti pungut pajak kepada masyarakat ini banyak terjadi penggelapan pajak," tutupnya. (*)

    Oleh: JuaraNews / jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Nota RAPBD Jabar 2024 Puncak Tahapan Musrenbang
    Perda Trantibumlimas Lindungi Rasa Aman Masyarakat
    Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
    Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
    Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih

    Editorial



      sponsored links