free hit counter code Program Rutilahu Perlu Skema Baru untuk Atasi Kendala Regulasi dan Advokasi - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Program Rutilahu Perlu Skema Baru untuk Atasi Kendala Regulasi dan Advokasi
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Kusnadi

Program Rutilahu Perlu Skema Baru untuk Atasi Kendala Regulasi dan Advokasi

 

JuaraNews, Bandung - Pembangunan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) kerap menemui beberapa kendala dalam pelaksanaannya seperti, regulasi, advokasi status kepemilikan tanah, dan lingkungan sosial.


Anggota Komisi IV DPRD Jabar, Kusnadi mengungkapkan, DPRD Jabar menginginkan skema baru dalam pelaksanaan program Rutilahu. Beberapa waktu lalu pihaknya meninjau ke lapangan, dan memang terdapat beberapa kendala.


Satu di antaranya yang kerap ditemui yakni dari lingkungan sosial karena dengan dana yang dimiliki hanya sebagai stimulus dan tetap dibutuhkan persiapan dana swadaya.


"Kalau tidak ada swadaya, tidak akan mungkin selesai Rutilahu ini," ungkap Kusnadi, Senin (19/4/2021).


Ia meminta adanya kenaikan anggaran untuk satu unit rumah menjadi Rp 25 juta dan tidak lagi hanya Rp 17,5 juta. Sehingga, dengan nilai tersebut diharapkan program Rutilahu tidak lagi mengandalkan dana swadaya lagi ke depannya.


"Sesuai dengan hasil rapat Komisi IV dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Jabar, nilai rumah per unit itu 25 juta minimal. Supaya swadayanya lebih kecil lagi bahkan harapannya ya bedah rumah jadi tidak ada swadaya lagi," ujarnya.


Meski begitu, Program Rutilahu tahun 2020 di Desa Cibiru Wetan mendapatkan bantuan 20 Rumah dari 620 Rumah untuk Kabupaten Bandung yang kini dinilai sudah layak huni. Pihaknya pun memantau proses pembangunan rumah yang sebelumnya tidak layak huni kini telah menjadi hunian yang layak bagi masyarakat.


Kendati demikian, target capaian Program Rutilahu sampai tahun 2023 mendatang yakni sebanyak 100 ribu unit rumah. Hal tersebut sesuai dengan RPJMD sampai tahun 2023. (*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih
Komisi IV Sesalkan Konstruksi Legok Nangka di 2025
Cucu: Penyediaan Listrik Penting bagi Warga Jabar

Editorial



    sponsored links