free hit counter code Tilang Elektronik Diterapkan: Dalam 2 Hari, 5.000 Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Tilang Elektronik Diterapkan: Dalam 2 Hari, 5.000 Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera
    (net) Kamera ETLE dipasang di 21 titik Kota Bandung.

    Tilang Elektronik Diterapkan: Dalam 2 Hari, 5.000 Pelanggar Lalu Lintas Terekam Kamera

    JuaraNews, Bandung - Tilang elektronik (e-tilang) atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai diterapkan di Kota Bandung sejak Selasa (23/3/2021).

     

    Selama 2 hari ETLE diujicobakan, sedikitnya 5.000 pelanggar lalu lintas (lalin) terekam kamera e-tilang yang dipasang di 21 titik di Kota Bandung.

     

    "Per hari ini dari kemarin, sudah ada 5.000 sekian pelanggaran dari hasil capture kamera," kata Kanit Pelanggaran Subdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar AKP Mangku Anom.

     

    Anom menjelaskan, pelanggaran lalin tersebut dilakukan baik pengendara roda dua maupun empat. Namun yang terbanyak terekam kamera, yakni pengendara roda empat atau mobil.

     

    "Rata-rata juga sih. Ini kalau kita lihat lebih banyak mobil karena banyak terakurasi dengan baik ya, itu ter-capture dengan baik," katanya.

     

    Untuk jenis pelanggaran, menurut Anom,  yang kerap dilakukan pengendara, yakni menerobos lampu merah (traffic light), dan terendah penggunaan gadget saat berkendara.

     

    "Paling banyak pelanggaran menerobos lampu merah dan terendah menggunakan gadget saat berkendara. Jadi untuk kamera ETLE ini memang cukup bagus ya, saat ada pelanggaran terobos lampu merah, bisa capture beberapa objek sekali waktu," ucap Anom.

     

    Terhadap para pelanggar tersebut, kata Anom, untuk saat ini pihaknya belum memberikan tindakan tegas dengan memberikan surat tilang, namun baru berupa teguran yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.

     

    ‎"Sampai hari ini masih kirim surat konfirmasi berupa teguran, ya, karena masih dalam tahap sosialiasi juga. Nanti sampai batas waktu yang ditentukan, baru berlaku tilang. Jadi sampai sekarang belum ditilang,"ucap Anom.

     

    ‎Konfirmasi teguran tersebut dikerjasamakan dengan salah satu provider telpon seluler milik pemerintah. Jadi, setiap pelanggar yang melakukan pelanggaran tertangkap kamera ETLE, akan mendapat notifikasi via ponselnya.

     

    Sistem kerja ETLE ini, kamera akan menangkap pengendara yang melakukan pelanggaran. Kemudian, sistem akan mengidentifikasi kendaraan dari pelat nomor kendaraan yang juga mengidentifikasi pemiliknya.

     

    "Kalau pelanggar menggunakan provider telpon seluler dan sudah mengupdate nomor telponnya di Samsat saat mengurus pajak, nanti akan ada notifikasi ke ponselnya berupa konfirmasi teguran," ucap dia.

     

    Berikut ini, 21 titik ELTE yang dipasang di Kota Bandung: 

    1. Simpang Pasteur (Jalan Dr Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)‎

    2. Simpang Pasteur (Jalan Dr Djunjunan, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi)

    3. Simpang Pasteur (Jalan Dr Djunjunan, Husein Sastranegara, Kecamatan Cicendo)

    4. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir Djuanda, Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong)

    5. Simpang Dago-Cikapayang (Jalan Ir Djianda, Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan)

    6. Dimpang Surapati-Pahlawan (Jalan PHH Mustofa, Cikutra, Kecamatan Cibeunying Kidul)

    7. Simpang Surapati-Pahlawan (Jalan Surapati, Sukaluyu, Kecamatan Ciebunying Kaler)

    8. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Merdeka, Kecamatan Sumur Bandung)

    9. Simpang Ahmad Yani-Riau (Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kacapiring, Kecamatan Batununggal)

    10. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Lingkar Selatan, Kecamatan Lengkong)

    11. Simpang Pelajar Pejuang-Turangga (Jalan Pelajar Pejuang, Turangga, Kecamatan Lengkong) 

    12. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Otto Iskandar Dinata, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)

    13. Simpang Asia Afrika-Otista (Jalan Asia Afrika, Braga, Kecamatan Sumur Bandung)

    14. Simpang Lima Kosambi (Jalan Sunda, Paledang, Jalan Kecamatan Lengkong)

    15. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay)

    16. Simpang Pasir Koja-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay)

    17. Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul)

    18. Simpang Buahbatu-Soekarno Hatta (Jalan Soekarno Hatta, Cijagra, Kecamatan Lengkong) 19. Simpang Kiaracondong-Bypass (Jalan Nasional III, Kecamatan Kiaracondong)

    20. Simpang Gedebage (Jalan Soekarno Hatta, Babakan Penghulu, Cinambo)

    21. Cibiru (Jalan Soekarno Hatta, Cipadung Wetan, Kecamatan Panyileukan). (*)

    jn

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Ini Ajakan Bambang ke Warga Bandung di HJKB ke-213
    Pemkot Optimis Masalah Sampah Bisa Diatasi 3 Bulan
    Flyover Kopo Diuji Coba selama Sepekan
    Yana Mulyana Resmi Jabat Wali Kota Bandung, Gubernur Minta Komunikasi dengan Pemprov Ditingkatkan
    Wow, DPRD Kota Bandung Anggarkan Rp1 Miliar untuk Beli Ponsel Mewah di Tengah Pandemi Covid-19

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi