free hit counter code Pemerintah Larang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Pemerintah Larang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021
(net) Ilustrasi

Pemerintah Larang Mudik Lebaran 6-17 Mei 2021

 

JuaraNews, Jakarta - Pemerintah Indonesia melarang masyarakat untuk melaksanakan mudik lebaran mulai 6-17 Mei 2021 mendatang. Hal tersebut dikarenakan saat ini masih dalam pandemi Covid-19.


Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatkan larangan tersebut tidak hanya untuk masyarakat tapi berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri.


"Pemerintah melarang mudik akan mulai pada 6-17 Mei 2021," katanya dalam konferensi pers secara virtual, Jum'at (26/3/2021)


Menko mengatakan keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.

"Cuti bersama idul fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik," katanya.


Menurutnya aturan resmi tentang larangan mudik akan diatur lebih lanjut oleh Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).


"Mekanisme pergerakan orang dan barang akan diatur kementerian dan lembaga terkait. Untuk kegjatan keagaman dalam rangka menyambut Ramadan akan diatur Kemenag, dan berkonsultasi dengan organisasi keagamanan," tuturnya. (*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links