free hit counter code Cerita di Balik Pemulangan PMI Bermasalah, Kerap Dituduh Dapat Uang dari Keluarga Korban - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Cerita di Balik Pemulangan PMI Bermasalah, Kerap Dituduh Dapat Uang dari Keluarga Korban
    Pengurus APPMI bersama keluarga Lilis, PMI bermasalah yang dipulangkan dari Bahrain

    Cerita di Balik Pemulangan PMI Bermasalah, Kerap Dituduh Dapat Uang dari Keluarga Korban

    • Kamis, 4 Februari 2021 | 21:17:00 WIB
    • 0 Komentar

     

     

     

    JuaraNews, Bandung – Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang mendapat perlakukan penyiksaan di Bahrain, Lilis (38 tahun) berhasil pulang ke tanah air. Setelah ia tak berdaya karena kerap mendapat penyiksaan dari orang gila yang diasuhnya, Lilis berupaya untuk pulang ke Indonesia. Ia bahkan akhirnya kabur sebelum berhasil pulang ke Indonesia.

     

    Cerita tentang kepulangannya ini ternyata tak mudah. Lilis ingin pulang ke kampungnya sejak Juli 2020, namun baru bisa terwujud pada awal Pebruari tahun ini. Lilis sempat meminta bantuan agen untuk bisa pulang. Ia juga pernah menghubungi KBRI (Keduataan Besar Republik Indonesia) di Bahrain. Namun semuanya tak membuahkan hasil.

     

    Baru setelah berkomunikasi dengan Raida, salah seorang pengurus APPMI (Asosiasi Purna Pekerja Migran Indonesia), upaya itu memperlihatkan hasil yang nyata. “Waktu itu sebenarnya hampir bisa pulang, namun karena Covid-19 dan bandara ditutup sama sekali, jadi tak bisa pulang. Tetapi alhamdulillah akhirnya bisa kembali ke tanah air,” kata Lilis.

     

    Rupanya, cerita kepulangan Lilis kepada keluarga tak semudah yang dibayangkan. Prosesnya sangat rumit dan menghadapi kendala.

     

    Raida, penghubung Lilis untuk kembali ke tanah air, mengalami banyak hambatan mulai dari bandara, imigrasi, sampai KBRI. Ketika ia mengontak KBRI, misalnya, Raida dituduh menerima uang dari keluarga untuk memulangkan Lilis. Selidik punya selidik, tuduhan itu terjadi karena ada pungutan uang kepada keluarga korban yang dilakukan oknum Lembaga lain pada proses pemulangan PMI yang bermasalah.

     

    “Dan kita sama sekali tak memungut uang sepeser pun dari keluarga korban atau dari Lilis sendiri,” kata Raida saat proses kepulangan Lilis, Rabu (3/1//2021).

     

    Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Ade Kusnadi mengatakan, keluarga memilih APPMI untuk kepulangan ke tanah air dinilai sudah tepat. APPMI, katanya, sudah banyak membantu pemerintah dalam melindungi pekerja migran, termasuk dalam kepulangan pekerja migran yang bermasalah.

     

    “Ini semua kawan-kami kami. Bapak dan ibu sudah tepat memilih APPMI untuk proses kepulangan. Pada lembaga lain mungkin sudah ada pungutan uang untuk kepulangan,” kata Ade.

     

    Ketua APPMI Biben Fikriana mengatakan, pihaknya telah banyak memulangkan PMI dari negara tujuan ke tanah air. Namun, katanya, tak pernah sepeser pun meminta pungutan atau uang dari keluarga korban. “Kita ingin membantu, memberdayakan dan memberi perlindungan, kepada pekerja migran asal Indonesia karena kita pun pernah sama mengalami menjadi pekerja migran di negara lain. Rasa senasib sepenanggungan menjadi spirit bagi APPMI untuk saling membantu," ujar Biben.

     

    Biben mengatakan, memang organisasinya memerlukan dukungan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Namun, katanya, hal itu dibangun tidak dengan melakukan pungutan keluarga korban PMI bermasalah. “Bahkan saya berpikir sampai saat ini belum sampai hati untuk memungut iuran dari anggota," katanya.

     

    Sekalipun demikian, Biben berharap kerja sama dan koordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam melindungi pekerja migran. APPMI berharap, katanya, peran Pemprov Jabar atau Dinas Tenaga Kerja dan Trans Migrasi Jawa Barat berperan dan bersama-sama dalam menangangi masalah PMI. “Meskipun itu PMI yang sifatnya ilegal ataun unprosedural, karena mereka tetap PMI juga, warga negara Indonesia juga, yang sama harus dilindungi,” kata Biben. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links