free hit counter code APPMI Kecam Perilaku Oknum Sponsor PMI Ilegal - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Ude D Gunadi/JuaraNews Ketua APPMI Biben Fikriana bersama keluarga Lilis, korban PMI yang mendapatkan perlakuan tidak manusiawi dan penyiksaan di Bahrain. APPMI berhasil memulangkan Lilis ke rumah orang tuanya setelah menderita di negeri orang.

    APPMI Kecam Perilaku Oknum Sponsor PMI Ilegal

    • Kamis, 4 Februari 2021 | 07:30:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung – Ketua Asosiasi Purna Pekerja Migran Indonesia (APPMI) Biben Fikriana mengecam keras perilaku dan tindakan yang dilakukan oknum sponsor/calo TKI beserta oknum perusahaan pengirim tenaga kerja ke luar negeri  yang  tidak bertanggung jawab serta melanggar aturan dan perundang-undangan ketenagakerjaan luar negeri sehingga menimbulkan banyak korban.

     

    Hal itu diungkapkan Biben, menanggapi banyaknya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah di luar negeri dan harus dipulangkan ke tanah air. APPMI banyak menerima keluhan permasalahan PMI di luar negeri, bahkan harus memulangkan ke tanah air. Terakhir, APPMI memulangkan Lilis (38 tahun), pekerja migran yang kerap mendapatkan penyiksaan karena pekerjaannya mengurus orang gila di Bahrain.

     

    “Semoga Pemerintah semakin tegas dan semakin bisa melindungi PMI. APPMI mengimbau aparat penegak hukum untuk menindak oknum tersebut dengan hukuman yang seberat-seberatnya,” kata Biben.

     

    Ia juga berharap, pemerintah segera mewujudkan terbentuknya Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang ada di tingkat provinsi. Saat ini, katanya, banyak laporan PMI yang bermasalah di luar negeri sehingga harus diselesaikan permasalahannya. “Ini salah satu upaya memberikan perlindungan kepada pekerja migran yang ada di luar negeri,” katanya.

     

    Ia menambahkan, jika tak ada tindak lanjut secara hukum kepada oknum sponsor atau calo TKI tadi, permasalahan tak akan pernah selesai. Pemerintah akan tetap mendapatkan masalah PMI, sementara pemberangkatan PMI yang unprosedural tetap ada. “Hal semacam ini tak akan pernah selesai karena sumber masalahnya tak diatasi,” katanya.

     

    Sekalipun demikian, Biben menegaskan, pihaknya siap dan senantiasa menjadi mitra masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan amanat UU nomor 18 tahun 2017  tentang Pekerja Migran Indonesia. (*)­­

    Oleh: ude gunadi / ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links