free hit counter code Ijin TPA Sarimukti Diperpanjang dan Diperluas, Ribuan Pohon Jati Terancam Ditebang - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Ijin TPA Sarimukti Diperpanjang dan Diperluas, Ribuan Pohon Jati Terancam Ditebang
Anggota DPR Yadi Srimulayadi

Ijin TPA Sarimukti Diperpanjang dan Diperluas, Ribuan Pohon Jati Terancam Ditebang

 

JuaraNews, Bandung – Anggota DPR Yadi Srimulyadi menyatakan menolak atau tak setuju dengan perpanjangan kontrak dan perluasan TPA Sarimukti, seperti yang diterbikan Kementerian Lingkungan Hidup. Kementerian diam-diam menerbitkan surat keputusan Menteri LHK No 426/Menlhk/Setjen/PLA.O/11/2020 tentang Perpanjangan Kontrak & Perluasan TPK Sarimukti tanggal 12 Nopember 2020.

 

Selain perpanjangan kontrak, TPA Sarimukti juga diperluas lahannya menjadi 40 hektar  dari sebelumnya 20 hektar.

 

Menurut Yadi, perpanjangan izin pinjam pakai dan  perluasan TPA Sarimukti hanya akan semakin menimbulkan kerusakan lingkungan di kawasan Hutan Perhutani tersebut. Untuk itu, Yadi akan memberikan saran kepada Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar agar menghentikan surat ijin pinjam pakai TPAS Sarimukti hingga 2025 tersebut.

 

"Semakin panjang penggunaan TPSA di Sarimukti maka kerusakan hutan di wilayah tersebut semakin parah. Apalagi informasi yang saya dapat TPSA Sarimukti ini over kapasitas setiap harinya hingga 800 ton. Ini kan mengkhawatirkan," ujar Yadi .

 

Yadi mengatakan, saat ini salah satu solusi untuk penghentian kerusakan lingkungan dengan tidak lagi membuang sampah ke sana. Dia menambahkan, dalam pekan ini pihaknya akan langsung berkomunikasi dengan Menteri KLHK untuk meninjau kembali perpanjangan kontrak & perluasan TPSA Sarimukti sekaligus minta untuk tidak dilanjutkan proses nya.

 

"Saran saya ini akan segera disampaikan. Bandung Raya ini sebetulnya sudah memiliki TPSA Legok Nangka, tapi kenapa sampai sekarang belum selesai juga ? Ini yang menjadi pertanyaan besar saya kepada Pemprov Jawa Barat," ucap nya.

 

Yadi menuturkan, jika permasalahan nya lebih kepada biaya angkut sampah ke TPSA Legok Nangka yang memberatkan maka hal tersebut memang sudah kewajiban Pemda setempat. Menurut dia, jangan sampai alasan biaya angkut yang lebih mahal menjadi kendala TPSA Legoknangka tak digunakan sampai sekarang.

 

"Ini merupakan kewajiban Pemda untuk mensubsidi biaya angkut sampah dan itu merupakan resiko nya. Untuk menyelamatkan kawasan hutan lebih baik memberikan masukan kepada  Mentri LHK untuk menghentikan penggunaan TPSA Sarimukti dan fokus kepada TPSA Legoknangka," ucapnya

 

Sementara itu Ketua Forum Penyelamat Lingkungan Hidup Jawa Barat Thio Setiowekti mengaku tidak habis pikir dengan keluarnya SK 426/Menlhk tersebut. “Bagaimana bisa Kementerian LHK yang berisi para pakar kehutanan & rimbawan membuat keputusan memperluas TPAS Sarimukti bertambah menjadi 40 ha di Hutan Produksi yang merupakan hutan jati yang sudah berumur belasan tahun . Sangat ironis di saat kita semua pecinta alam gencar menanam pohon untuk menjaga kawasan resapan air dan mencegah bencana, ini malah mau menebang pohon untuk dijadikan tempat sampah,” katanya

 

Thio mendukung langkah anggota DPR RI Yadi Srimulyadi yang akan meminta kepada Mentri LHK untuk meninjau ulang SK Men LHK tersebut sebelum terjadi kerusakan lingkungan dan mengakibatkan bencana di kawasan hutan negara di sarimukti. "Jangan sampai tragedi  TPAS Leuwigajah 21 februari 2005 yang menelan korban ratusan jiwa terulang kembali di TPA Sarimukti," katanya. (*)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Jabar Mitigasi Bencana Hidrometeorologi saat Mudik
Pelaksanaan Mudik di Jabar Dipastikan Lancar
Pemprov Jabar Diminta Selesaikan Sertifikasi Aset
44 Anggota DPRD Jabar Belum Laporkan LHKPN
KPK Ingatkan Pemprov  Soal Pencegahan Korupsi

Editorial



    sponsored links