free hit counter code Almaida: Empat Pilar Kebangsaan Benteng Kuat Pertanahan NKRI - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Almaida: Empat Pilar Kebangsaan Benteng Kuat Pertanahan NKRI
    JuaraNews/Istimewa Anggota DPRD Jabar Almaida Rosa Putra saat melaksanakan sosialisasi empat pilar kebangsaan di Kelurahan Serta Jaya, Kecamatan Cikarang Timur pekan lalu.

    Almaida: Empat Pilar Kebangsaan Benteng Kuat Pertanahan NKRI

    JuaraNews, Bandung - Anggota Komisi I DPRD Jabar Almaida Rosa Putra menyatakan empat pilar merupakan salah satu faktor pendukung kuatnya benteng pertahanan bangsa dan negara.

    Keempat pilar tersebut yaitu Pancasila, Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesaturan Republik Indonesia (NKRI) dan Semboyan Negara Bhineka Tunggal Ika.


    "Paling mudah untuk menerapkan empat pilar tersebut adalah dilingkungan terdekat kita," ujar Putra saat melaksanakan sosialisasi empat pilar kebangsaan di Kelurahan Serta Jaya, Kecamatan Cikarang Timur pekan lalu.


    Politisi Partai Golkar ini mengatakan, Bangsa Indonesia telah menetapkan Pancasila sebagai dasar negara, itu berarti Pancasila dijadikan pedoman dalam bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dan Pancasila merupakan pilhan bangsa Indonesia untuk mengatur tatanan kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


    Selain itu, lanjutnya, para pendiri bangsa ini telah sepakat bahwa bahwa Pancasila merupakan ideologi bangsa yang harus di junjung tinggi. Karena dalam sila-silanya termaktub falsafah kehidupan bernegara, cita-cita Bangsa Indonesia dan merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.


    “Penting bagi masyarakat untuk mempelajari Pancasila dan menerapkanya dalam kehidupan bermasyarakat,” katanya.


    Legislator dapil Kabupaten Bekasi ini mengatakan, sebagai sumber dari segala sumber hukum, Pancasila merupakan sumber kaidah hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia berserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat, wilayah, serta pemerintahan Negara.


    Dia menambahkan, dalam masa pandemi pemerintah juga telah megeluarkan kebijakan-kebijakan dan mengatur regulasi untuk meringankan beban masyarakat yang terkena langsung maupun yang terdampak Covid-19.


    “Kebijakan-kebijakan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah tersebut merupakan salah satu bukti bahwa Negara telah menerapkan pengamalan pancasila dalam berbangsa dan bernegara," ucapannya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Nota RAPBD Jabar 2024 Puncak Tahapan Musrenbang
    Perda Trantibumlimas Lindungi Rasa Aman Masyarakat
    Johan J Anwari Perda Perlindungan Anak Penting
    Johan J Anwari Sosper Perda Perlindungan Anak
    Cucu Harap Program Listrik Desa tak Tumpang Tindih

    Editorial



      sponsored links