Pemkot Bekasi Segera Atur Titik Penjualan Minol
- 19 Desember 2024 | 09:04:00 WIB
PEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
PEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
INDRAMAYU merupakan lumbung padi nasional dengan julukan Bumi Wiralodra dengan penghasil beras yang melimpah.
JuaraNews, Bandung – Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman pidana 5 dan 6 tahun penjara terhadap 2 anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Senin (26/10/2020).
Hakim menyatakan Tomtom dan Kadar terbukti bersalah atas perkara korupsi pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung.
"Majelis hakim berkesimpulan Tomtom dan Kadar secara sah dan meyakinkan bersalah. Dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata Ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi dalam amar putusannya.
Tomtom Daabul Qomar saat akan menjalani persidangan lanjutan secara online di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/06/2020). (foto: liputan6.com)
"Menyatakan Terdakwa I, Tomtom Dabbul Qomar dan Terdakwa II Kadar Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," lanjut Benny.
Selain hukuman kurungan, kedua anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 tersebut dikenai denda masing-masing Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, keduanya juga diwajibkan membayar membayar uang pengganti sebesar Rp 9,29 miliar untuk Tomtom dan Rp 5,1 miliar untuk Kadar. Jika dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyita harta benda Kadar dan Tomtom untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila harta bendanya (Tomtom) tidak mencukupi, maka dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Benny. Sedangkan untuk Kadar, jika hartanya tidak mencukupi, akan dipenjara selama 1 tahun.
Hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dengan dakwaan alternatif kedua, yakni Pasal 3 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 KUHPidana.
Kadar Slamet saat akan menjalani persidangan lanjutan secara online di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (24/06/2020). (foto: liputan6.com)
Hukuman yang diberikan kepada 2 eks legislator itu hampir sama dengan tuntutan jaksa KPK. Vonis terhadap Tomtom sesuai dengan tuntutan tuntutan jaksa umum (JPU), yakni 6 tahun penjara. Sedangkan vonis 5 tahun terhadap Kadar lebih tinggi dari JPU yang menuntutnya dengan hukuman 4 tahun. Hakim menyebut, pertimbangan hukuman mereka itu diperberat karena keduanya merupakan anggota aparatur negara serta menggunakan uang hasil korupsinya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terhadap putusan, para terdakwa dan jaksa penuntut menyatakan masih akan berpikir sebelum melakukan upaya hukum lanjutan. "Baik JPU maupun terdakwa masing-masing pikir-pikir," kata Ali.
Rugikan Negara hingga Rp69 Miliar
Diberitakan sebelumnya, perkara yang menjerat kedua mantan wakil rakyat tersebut bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Auditorat Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia No 47/LHP/XXI/10/2019 pada 14 Oktober 2019.
Tomtom dan Kadar, bersama mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat, didakwa telah merugikan anggaran negara sebesar Rp69.631.803.934,71. Ketiganya, didakwa oleh Jaksa KPK telah melakukan penggelembungan anggaran untuk pengadaan RTH di Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Cibiru Kota Bandung.
Tomtom dan Kadar merupakan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bandung yang didakwa bekerjasama dengan Herry untuk melakukan penggelembungan anggaran tersebut hingga mengakibatkan kerugian negara dalam hal ini Pemkot Bandung sebesar Rp69 miliar lebih. Ketiganya pun didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atas kasus korupsi tersebut. Herry mendapat Rp8,8 miliar, Tomtom Rp7,1 miliar, dan Kadar Slamet Rp4,7 miliar. (*)
Oleh: JuaraNews / jar
0 KomentarPEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Selengkapnya..
USAI mendapat penolakan dari warga sekitar, pembangunan hotel Fox di Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi dihentikan Selengkapnya..
BEY Machmudin bersama tiga menteri meluncurkan program Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Selengkapnya..
DEPIDAR SOKSI Jabar menggelar Pendidikan Politik Kader Bangsa (P2KB) Tingkat Madya Batch Kedua Selengkapnya..
SOKSI lahir pada 1960 untuk membenahi arah politik negara, yang cenderung semakin jauh dari cita-cita para pemimpin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
SOKSI lahir pada 1960 untuk membenahi arah politik negara, yang cenderung semakin jauh dari cita-cita para pemimpin bangsa.
KONI Jabar mengapresiasi Raker KONI Kabupaten Cirebon yang membahas persiapan BK Porprov menuju Porprov Jabar pada 2026.