free hit counter code Dua Pengurus Yayasan Kebun Binatang jadi Tersangka - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Dua Pengurus Yayasan Kebun Binatang jadi Tersangka
    (net) Kebun Binatang Bandung

    Dugaan Pemanfaatan Lahan

    Dua Pengurus Yayasan Kebun Binatang jadi Tersangka

    • Selasa, 26 November 2024 | 21:18:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menetapkan 2 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan lahan Kebun Binatang Bandung yang merupakan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

     

    Kedua tersangka tersebut berinisial S dan RBB yang merupakan Ketua Pembina dan Ketua Pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung.

     

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya menjelaskan, lahan Kebun Binatang Bandung di Jalan Kebun Binatang No 6 seluas ± 139.943 m² dan di Jalan Kebun Binatang No 4 seluas ± 285 m² merupakan BMD Pemkot Bandung. Lahan tersebut diperoleh melalui proses jual beli sebanyak 12 bidang dan 1 bidang dari tukar menukar yang telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada 2005.

     

    Nur menyatakan, sejak 30 November 2007, lahan Kebun Binatang tersebut telah dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung. Namun, pemanfaatan sewa-menyewa tersebut telah berakhir dan tidak ada perpanjangan.

     

    "Setelah berakhirnya sewa-menyewa, Yayasan Margasatwa Tamansari tetap memanfaatkan lahan Kebun Binatang tersebut tanpa ada setoran ke kas daerah milik Pemerintah Kota Bandung," ucap Nur dalam keterangan persnya, Selasa (26/11/2024).

     

    Berdasarkan Akta Notaris Mei 2017, tersangka S berperan sebagai anggota Pembina, sedangkan RBB sebagai Sekretaris II, dan John Sumampauw sebagai Ketua Pengurus. Dari 2017 hingga 2020, tersangka S dan RBB diduga telah menerima uang sewa lahan Kebun Binatang sebesar Rp6 miliar, yang digunakan untuk keperluan pribadi atau keluarga dari John Sumampauw.

     

    Penggantian kepengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari Bandung terjadi pada 21 Januari 2022, dimana S terpilih sebagai Ketua Pembina dan RBB sebagai Ketua Pengurus. Dalam tupoksinya, setiap tindakan yayasan atau pengurus harus mendapatkan persetujuan dari Ketua Pembina.

     

    "Seharusnya, pemanfaatan lahan Kebun Binatang tersebut harus disetor ke kas daerah Pemerintah Kota Bandung, namun dari tahun 2022 hingga 2023, Yayasan Margasatwa Tamansari tidak pernah membayar uang pemanfaatan lahan ke kas daerah," ungkap Nur.

     

    Akibat tindakan para tersangka, diperkirakan negara dirugikan sebesar Rp25 miliar. Dengan rincian mencakup nilai sewa tanah, nilai Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta perjanjian sewa lahan milik Pemkot Bandung yang dilakukan tersangka S pada 2022 sebesar Rp16 miliar. Selain itu, penerimaan uang sewa dari John Sumampauw sebesar Rp5,4 miliar, dan pembayaran PBB tahun 2022 hingga 2023 sebesar Rp3,5 miliar.

     

    "Akibat perbuatan tersangka RBB, diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp600 juta karena telah menandatangani kuitansi pembayaran dan menikmati uang sewa lahan Pemkot Bandung untuk keperluan pribadi," jelas Nur.

     

    Dalam kasus ini, penyidik Kejati Jabar telah memeriksa S dan RBB selama 6 jam pada 25 November 2024 dan menetapkannya sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 25 November hingga 14 Desember 2024.

     

    Kedua tersangka dijerat sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU  20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidiar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang yang sama. (*)

    Oleh: deni mulyana sasmita / den

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    KPU Jabar Mulai Laksanakan Rekapitulasi Suara
    DPRD Jabar Sebut Sosperda Sebagai Bentuk Edukasi
    Seleksi Administrasi PPG Bagi Guru Tertentu Dibuka
    Fatal Akibat Abaikan Lingkungan
    KPU Tetapkan Paslon Ridho Pemenang Pilkada 2024

    Editorial



      sponsored links