Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
- 21 November 2024 | 17:07:00 WIB
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
PJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi bodong.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bekasi - Pemuda Bekasi yang mengatas namakan Jaringan Muda Untuk Perubahan (JAMPER) Kota Bekasi dipimpin Akhmad Azqia Maulana selaku Ketua Umum JAMPER, melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (14/10/2024) hari ini.
Aksi demo yang digelar di depan gedung merah putih Jakarta hari ini, untuk mendesak dan mempertanyakan tindak lanjut dari laporan Informasi yang dilayangkan JAMPER pada aksi demo beberapa bulan lalu, tepatnya pada, Kamis (25/7/2024).
Masa aksi demo tadi juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia juga menuntut agar KPK RI segera menindak lanjuti fakta hukum apa-apa yang terungkap dalam persidangan dan segera menangkap dan mengadili nama-nama oknum yang diduga terbukti secara hukum pada persidangan tersebut.
Pada pendemo juga menguraikan fakta-fakta hukum pada persidangan kasus Wali Kota Bekasi secara terperinci.
Dimana diduga terjadi penyuapan yang dilakukan bersama-sama antara Ketua TPHD berisial RH dan Sekretaris TAPD berisial DFB di Kota Bekasi dengan Ketua Badan Snggaran DPRD berisial CJP dalam upaya meluluskan anggaran siluman.
Saudari R sebagai Ketua TAPD bersama dengan saudara D sekretaris TAPD (Kepala BAPEDA) yang dimana tugasnya menyusun kegiatan SKPD, saudara D atas perintah Ketua TAPD untuk mencari dana dalam rangka memberi permintaan saudara C, maka saudara D minta kepada saudara L uang sebesar 200 juta.
Ketua dan sekretaris TAPD diduga juga menyuap banggar DPRD yang sekaligus Ketua DPRD saat itu dalam rangka memuluskan kesepakatan APBD-P tahun 2021 lalu.
DH aktif menghubungi saudara L untuk meminta tambahan dana sebesar 150 juta yang akan di kesepakatan sebagai lepas hak atas pembeli lahan Folder Air Rawa Panjang Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi.
Dan semua yang terungkap pada persidangan dan DH dengan pemberi suap saudara HS .
Jelas ini adalah suap dan suap adalah tindak pidana Korupsi.
"Maka dengan ini kami Jaringan Muda Untuk Perubahan (JAMPER) Kota Bekasi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera menangkap dan mengadili nama-nama oknum yang diduga terbukti secara hukum dalam persidangan tersebut," ujar Azqi pada orasinya.
Aksi demonstrasi hari ini adalah sebagai bentuk keseriusan pemuda dan masyarakat Kota Bekasi dalam pengawalan kasus korupsi di Kota Bekasi, serta sebagai bentuk keseriusan memberantas tindak pidana korupsi di Negara Indonesia ini," tegas Akhmad Azqia Maulana. (*)
Oleh: pratigto / Rdsp
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).