free hit counter code JAMPER Minta KPK Tindak Lanjuti Fakta Persidangan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    JAMPER Minta KPK Tindak Lanjuti Fakta Persidangan

    JAMPER Minta KPK Tindak Lanjuti Fakta Persidangan

    • Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:27:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bekasi - Pemuda Bekasi yang mengatas namakan Jaringan Muda Untuk Perubahan (JAMPER) Kota Bekasi dipimpin Akhmad Azqia Maulana selaku Ketua Umum JAMPER, melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia di Jalan Rasuna Said, Jakarta, Senin (14/10/2024) hari ini.

     

    Aksi demo yang digelar di depan gedung merah putih Jakarta hari ini, untuk mendesak dan mempertanyakan tindak lanjut dari laporan Informasi yang dilayangkan JAMPER pada aksi demo beberapa bulan lalu, tepatnya pada, Kamis (25/7/2024). 

     

    Masa aksi demo tadi juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia juga menuntut agar KPK RI segera menindak lanjuti fakta hukum apa-apa yang terungkap dalam persidangan dan segera menangkap dan mengadili nama-nama oknum yang diduga terbukti secara hukum pada persidangan tersebut.

     

    Pada pendemo juga menguraikan fakta-fakta hukum pada persidangan kasus Wali Kota Bekasi secara terperinci.

     

    Dimana diduga terjadi penyuapan yang dilakukan bersama-sama antara Ketua TPHD berisial RH dan Sekretaris TAPD berisial DFB di Kota Bekasi dengan Ketua Badan Snggaran DPRD berisial CJP dalam upaya meluluskan anggaran siluman.

     

    Saudari R sebagai Ketua TAPD bersama dengan saudara D sekretaris TAPD (Kepala BAPEDA) yang dimana tugasnya menyusun kegiatan SKPD, saudara D atas perintah Ketua TAPD untuk mencari dana dalam rangka memberi permintaan saudara C, maka saudara D minta kepada saudara L uang sebesar 200 juta.

     

    Ketua dan sekretaris TAPD diduga juga menyuap banggar DPRD yang sekaligus Ketua DPRD saat itu dalam rangka memuluskan kesepakatan APBD-P tahun 2021 lalu.

     

    DH aktif menghubungi saudara L untuk meminta tambahan dana sebesar 150 juta yang akan di kesepakatan sebagai lepas hak atas pembeli lahan Folder Air Rawa Panjang Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi. 

     

    Dan semua yang terungkap pada persidangan dan DH dengan pemberi suap saudara HS . 

     

    Jelas ini adalah suap dan suap adalah tindak pidana Korupsi.

     

    "Maka dengan ini kami Jaringan Muda Untuk Perubahan (JAMPER) Kota Bekasi mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia untuk segera menangkap dan mengadili nama-nama oknum yang diduga terbukti secara hukum dalam persidangan tersebut," ujar Azqi pada orasinya. 

     

    Aksi demonstrasi hari ini adalah sebagai bentuk keseriusan pemuda dan masyarakat Kota Bekasi dalam pengawalan kasus korupsi di Kota Bekasi, serta sebagai bentuk keseriusan memberantas tindak pidana korupsi di Negara Indonesia ini," tegas Akhmad Azqia Maulana. (*)

    Oleh: pratigto / Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links