free hit counter code 500.000 KK Belum Terima Bantuan Sosial dari Pemprov Jabar - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
500.000 KK Belum Terima Bantuan Sosial dari Pemprov Jabar
Sekretaris Gugus Tugas Daud Ahmad

500.000 KK Belum Terima Bantuan Sosial dari Pemprov Jabar

JuaraNews, BANDUNG – Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Daud Achmad mengatakan, perantau yang berada di Jabar akan menerima bantuan sosial selama masuk dalam daftar penerima bantuan berdasarkan pendataan pemerintah kabupaten/kota hingga tingkat kelurahan/desa dan RW.

 

“Untuk para perantau ada di Jabar, mereka akan mendapatkan bantuan selama tercatat dalam daftar penerima bantuan,"  kata Daud dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (3/6/2020).

 

"Namun, untuk bantuan kepada perantau asal Jabar di daerah lain, kami masih mengkaji kemungkinan penyerahan bantuannya. Mudah-mudahan daerah yang bersangkutan memperhatikan mereka,” imbuhnya.

 

Ketua Divisi Logistik Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Mohammad Arifin Soedjayana melaporkan, hingga kini pihaknya sudah menyalurkan lebih dari 900.000 paket bansos provinsi bagi warga terdampak COVID-19. Ia mengatakan, penyaluran bansos gelombang pertama rampung pekan depan.

 

”Posisi sekarang, dari 1,6 juta keluarga sudah ada 900.000-an yang menerima bahan pokok. Dari Bulog juga sudah mengeluarkan hampir 100.000 paket per hari dan disalurkan melaui rekan-rekan dari Kantor Pos,” tuturnya.

 

Bansos provinsi senilai Rp 500 ribu merupakan salah satu dari delapan pintu bantuan kepada warga terdampak COVID-19. Selain bansos provinsi, ada Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, bansos presiden untuk perantau di Jabodetabek, Dana Desa, Kartu Pra Kerja, bantuan tunai dari Kemensos, serta bansos kabupaten/kota.

 

Industri Harus Ketatkan Penerapan Protokol Kesehatan

Arifin yang juga Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jabar menyatakan, industri dan perusahaan yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat, termasuk saat Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) berlangsung.

 

Selain itu, kata Arifin, industri dan perusahaan yang beroperasi harus melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri setiap pekan melalui situs SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

 

"Ada juga dicabut ijinnya karena setiap Minggu tidak laporan. Gugus Tugas untuk melakukan penutupan juga sangat punya kewenangan. Sudah ada 59 perusahaan yang dicabut IOMKI," kata Arifin dalam jumpa pers di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (3/6/2020).

 

Menurut Arifin, sejumlah industri di Jabar sudah mulai memproduksi Alat Pelindung Diri (APD), seperti yang dilakukan PT Eigerindo Multi Produk Industri (Eiger) dan PT Torch.

 

"Kalau sisi kualitas sudah diuji juga oleh ITB, balai besar tekstil, bahannya juga sudah tidak tembus air. Itu yang kemudian membuat Jawa Barat juara inovasi. APD ini juga bisa dipakai 8 jam tanpa panas. Bahan-bahannya berlapis, dan ada bahan tertentu," katanya. (*)

ude

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Wapres Ma'ruf: Optimalkan Teknologi dalam Mitigasi
Agus Mulyana Optimistis Timnas Menang Lawan Korsel
SAH! Prabowo-Gibran Presiden & Wapres 2024-2029
Bey Ingin Sumedang Kembali Jadi Paradijs van Java
Bonus Demografi Sumber Daya Pembangunan Produktif

Editorial



    sponsored links