free hit counter code Pembatalan Kereta Api Jarak Jauh dari Yogya Diperpanjang - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


    Pembatalan Kereta Api Jarak Jauh dari Yogya Diperpanjang

    Pembatalan Kereta Api Jarak Jauh dari Yogya Diperpanjang

    JuaraNews, Bandung – Pembatalan sementara jadwal perjalanan kereta api (KA) reguler jarak jauh dan KA Bandara, yang semula akan diberlakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta sampai tanggal 30 Mei 2020, diputuskan diperpanjang sampai 30 Juni 2020.

     

    PT KAI Daop 6 Yogyakarta resmi memperpanjang pembatalan seluruh perjalanan KA arah barat Jakarta dan Bandung, maupun arah timur Surabaya, Malang dan Ketapang, serta KA Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dan KA Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS), untuk mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran dan penularan Covid 19.

     

    Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto, mengungkapkan,  pembatalan sementara perjalanan KA jarak jauh reguler dan KA Bandara di wilayah Daop 6 resmi diperpanjang.

     

    Seperti pada pembatalan sementara sebelumnya yang kini diperpanjang sampai 30 Juni 2020,  PT KAI Daop 6 juga akan terus melakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan di lapangan.

     

    "Meskipun perjalanan KA jarak jauh reguler dibatalkan sementara, namun PT KAI tetap menjalankan KLB (Kereta Luar Biasa) tujuan Gambir, Bandung, maupun Surabaya Pasar Turi. KLB tersebut dioperasikan secara terbatas, sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19," katanya.

     

    Dalam kaitan itu, Eko Budiyanto mengingatkan kepada calon penumpang KLB, tentang persyaratan yang yang diperlukan dan menghimbau masyarakat yang memang memerlukan perjalanan menggunakan KLB. Para calon penumpang KLB harus melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.

     

    "Persyaratan tersebut, di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya, seperti Surat Izin Keluar Masuk DKI (SIKM) bagi yang menuju Jakarta, dan lain-lain. KLB akan tetap dijalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan layanan KLB juga akan terus dievaluasi pengoperasiannya," jelas Manajer Humas PT KAI Daop 6 itu. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Pemkot Bekasi Segera Atur Titik Penjualan Minol
    Pembangunan Hotel Fox di Mustika Jaya Dihentikan
    Peluncuran Program Penanganan PPKS Perkotaan
    SOKSI Harus Adaptif Dengan Perkembangan Zaman
    Anti Komunis dan Kekaryaan tak Boleh Terlepas

    Editorial



      sponsored links