Eliya Susilowati Prof Pertama Poltekesos Bandung
- 25 April 2024 | 13:45:00 WIB
ELIYA Susilowati Jadi guru besar atau profesor pertama Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung.
ELIYA Susilowati Jadi guru besar atau profesor pertama Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PEMILIHAN Umum Legislatif (Pileg) 2024 di Provinsi Jawa Barat (Jabar) telah menghasilkan sejarah baru.
JuaraNews, Bandung – Pembatalan sementara jadwal perjalanan kereta api (KA) reguler jarak jauh dan KA Bandara, yang semula akan diberlakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta sampai tanggal 30 Mei 2020, diputuskan diperpanjang sampai 30 Juni 2020.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta resmi memperpanjang pembatalan seluruh perjalanan KA arah barat Jakarta dan Bandung, maupun arah timur Surabaya, Malang dan Ketapang, serta KA Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dan KA Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS), untuk mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran dan penularan Covid 19.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto, mengungkapkan, pembatalan sementara perjalanan KA jarak jauh reguler dan KA Bandara di wilayah Daop 6 resmi diperpanjang.
Seperti pada pembatalan sementara sebelumnya yang kini diperpanjang sampai 30 Juni 2020, PT KAI Daop 6 juga akan terus melakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan di lapangan.
"Meskipun perjalanan KA jarak jauh reguler dibatalkan sementara, namun PT KAI tetap menjalankan KLB (Kereta Luar Biasa) tujuan Gambir, Bandung, maupun Surabaya Pasar Turi. KLB tersebut dioperasikan secara terbatas, sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19," katanya.
Dalam kaitan itu, Eko Budiyanto mengingatkan kepada calon penumpang KLB, tentang persyaratan yang yang diperlukan dan menghimbau masyarakat yang memang memerlukan perjalanan menggunakan KLB. Para calon penumpang KLB harus melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.
"Persyaratan tersebut, di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya, seperti Surat Izin Keluar Masuk DKI (SIKM) bagi yang menuju Jakarta, dan lain-lain. KLB akan tetap dijalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan layanan KLB juga akan terus dievaluasi pengoperasiannya," jelas Manajer Humas PT KAI Daop 6 itu. (*)
ude
0 KomentarWAPRES RI menyebut seluruh stakeholders harus bahu membahu berinovasi dalam menghadirkan teknologi yang dapat mendeteksi Selengkapnya..
AGUS Mulyana meyakini Timnas U-23 Indonesia memenangkan pertandingan melawan Korea Selengkapnya..
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka resmi sebagai presiden dan wakil presiden ri periode Selengkapnya..
PJ Gubernur Bey Machmudin berharap Kabupaten Sumedang bisa kembali menjadi 'Paradijs van Java' atau surga dari Selengkapnya..
MUSYAWARAH Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat digelar di Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
WAPRES RI menyebut seluruh stakeholders harus bahu membahu berinovasi dalam menghadirkan teknologi yang dapat mendeteksi kebencanaan.
PERMASALAHAN sarana prasarana ruang kelas baru yang masih kurang di berbagai Sekolah Menengah Atas (SMA) di Jawa Barat.