Pemkot Bekasi Segera Atur Titik Penjualan Minol
- 19 Desember 2024 | 09:04:00 WIB
PEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
PEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol (Minol).
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
INDRAMAYU merupakan lumbung padi nasional dengan julukan Bumi Wiralodra dengan penghasil beras yang melimpah.
JuaraNews, Bandung – Pembatalan sementara jadwal perjalanan kereta api (KA) reguler jarak jauh dan KA Bandara, yang semula akan diberlakukan PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta sampai tanggal 30 Mei 2020, diputuskan diperpanjang sampai 30 Juni 2020.
PT KAI Daop 6 Yogyakarta resmi memperpanjang pembatalan seluruh perjalanan KA arah barat Jakarta dan Bandung, maupun arah timur Surabaya, Malang dan Ketapang, serta KA Bandara Yogyakarta International Airport (YIA) dan KA Bandara Internasional Adi Soemarmo (BIAS), untuk mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran dan penularan Covid 19.
Manajer Humas PT KAI Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto, mengungkapkan, pembatalan sementara perjalanan KA jarak jauh reguler dan KA Bandara di wilayah Daop 6 resmi diperpanjang.
Seperti pada pembatalan sementara sebelumnya yang kini diperpanjang sampai 30 Juni 2020, PT KAI Daop 6 juga akan terus melakukan evaluasi dan mengikuti perkembangan di lapangan.
"Meskipun perjalanan KA jarak jauh reguler dibatalkan sementara, namun PT KAI tetap menjalankan KLB (Kereta Luar Biasa) tujuan Gambir, Bandung, maupun Surabaya Pasar Turi. KLB tersebut dioperasikan secara terbatas, sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19," katanya.
Dalam kaitan itu, Eko Budiyanto mengingatkan kepada calon penumpang KLB, tentang persyaratan yang yang diperlukan dan menghimbau masyarakat yang memang memerlukan perjalanan menggunakan KLB. Para calon penumpang KLB harus melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19.
"Persyaratan tersebut, di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif Covid-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya, seperti Surat Izin Keluar Masuk DKI (SIKM) bagi yang menuju Jakarta, dan lain-lain. KLB akan tetap dijalankan untuk melayani masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan layanan KLB juga akan terus dievaluasi pengoperasiannya," jelas Manajer Humas PT KAI Daop 6 itu. (*)
ude
0 KomentarPEMKOT Bekasi akan segera menindaklanjuti Perda baru tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol Selengkapnya..
USAI mendapat penolakan dari warga sekitar, pembangunan hotel Fox di Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi dihentikan Selengkapnya..
BEY Machmudin bersama tiga menteri meluncurkan program Penanganan Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) Selengkapnya..
DEPIDAR SOKSI Jabar menggelar Pendidikan Politik Kader Bangsa (P2KB) Tingkat Madya Batch Kedua Selengkapnya..
SOKSI lahir pada 1960 untuk membenahi arah politik negara, yang cenderung semakin jauh dari cita-cita para pemimpin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
SOKSI lahir pada 1960 untuk membenahi arah politik negara, yang cenderung semakin jauh dari cita-cita para pemimpin bangsa.
KONI Jabar mengapresiasi Raker KONI Kabupaten Cirebon yang membahas persiapan BK Porprov menuju Porprov Jabar pada 2026.