free hit counter code Ini Perlindungan Sosial dan Stimulus Ekonomi Jokowi Terkait Dampak Covid-19 - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Ini Perlindungan Sosial dan Stimulus Ekonomi Jokowi Terkait Dampak Covid-19

    Ini Perlindungan Sosial dan Stimulus Ekonomi Jokowi Terkait Dampak Covid-19

    JuaraNews, Bandung - Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo memaparkan beberapa langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi menghadapi dampak wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.

     

    Dalam konferensi persnya di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020), Presiden Jokowi memaparkan upaya-upaya yang akan dilakukan pemerintah dalam menghadapi dampak wabah corona di Tanah Air.
    Inilah pernyataan lengkap Presiden Jokowi terkait langkah perlindungan sosial dan stimulus ekonomi menghadapi dampak Covid-19:

    • Penyebaran pandemi Covid-19 bukan hanya berdampak pada masalah kesehatan tetapi juga masalah kemanusiaan yg berdampak pada aspek sosial, ekonomi, dan perekonomian negara kita.
    • Karena situasi yang kita hadapi adalah situasi kegentingan yang memaksa, kebutuhan yang mendesaa, maka Pemerintah memutuskan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau PERPPU.
    • Setelah berbicara dengan Gubernur Bank Indonesia, Ketua Komisioner OJK, dan Kepala LPS, PERPPU yang akan dikeluarkan Pemerintah berisikan:
      • Kebijakan dan langkah-langkah luar biasa (extra ordinary) dalam menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan
      • Melalui berbagai relaksasi yang berkaitan dengan pelaksanaan APBN 2020
      • Memperkuat kewenangan berbagai lembaga dalam sektor keuangan.
    • Terkait penangan Covid19 dan dampak ekonomi keuangan, saya menginstruksikan :
      Total tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk penanganan Covid-19 adalah sebesar Rp 405,1 triliun.
      Dari angka itu Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk Social Safety Net, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, serta Rp 150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.
      • Prioritas pertama penyiapan anggaran untuk dukungan pada bidang kesehatan sebesar Rp.75 triliun akan digunakan untuk:
        Perlindungan tenaga kesehatan, terutama pembelian APD.
        Pembelian alat-alat kesehatan yang dibutuhkan, seperti test kit, reagen, ventilator, hand sanitizer dan lain-lain sesuai standar yang ditetapkan Kementerian Kesehatan.
        Upgrade 132 rumah sakit rujukan bagi penanganan pasien Covid-19, termasuk Wisma Atlet.
        Insentif dokter (spesialis Rp 15 juta/bulan), dokter umum (Rp.10 juta), perawat Rp 7,5 juta dan tenaga kesehatan lainnya Rp 5 juta.
        Santunan kematian tenaga medis Rp 300 juta, dukungan tenaga medis, serta penanganan kesehatan lainnya.
    • Prioritas kedua adalah penyiapan anggaran untuk perlindungan sosial:
      PKH 10 juta KPM dibayarkan bulanan mulai April (sehingga bantuan setahun naik 25%)
      Kartu sembako dinaikkan dari 15,2 juta menjadi 20 juta penerima, dengan manfaat naik dari Rp 150.000 menjadi Rp 200.000 selama 9 bulan (naik 33 persen).
      Kartu Prakerja dinaikkan dari 10 triliun menjadi 20 triliun untuk bisa mengcover sekitar 5,6 juta pekerja informal, pelaku usaha mikro dan kecil.
      Penerima manfaat mendapat insentif pascapelatihan Rp 600 ribu, dengan biaya pelatihan 1 juta.
      Pembebasan biaya listrik 3 bulan untuk 24 juta pelanggan listrik 450VA, dan diskon 50% untuk 7 juta pelanggan 900VA bersubsidi.
      Tambahan insentif perumahan bagi pembangunan perumahan MBR hingga 175 ribu.
      Dukungan logistik sembako dan kebutuhan pokok 25 Triliun.
    • Prioritas ketiga adalah penyiapan anggaran untuk dunia usaha dalam rangka pemulihan ekonomi
      PPH 21 pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal 200 juta setahun ditanggung pemerintah 100 %.
      Pembebasan PPH Impor untuk 19 sektor tertentu, Wajib Pajak Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
      Pengurangan PPH 25 sebesar 30% untuk sektor tertentu Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan wajib Pajak KITE Industri Kecil Menengah.
      Restitusi PPN dipercepat bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
      Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak COVID-19 selama 6 bulan.
      penurunan tarif PPh Badan menjadi 22% untuk tahun 2020 dan 2021 serta menjadi 20% mulai tahun 2022.
      Dukungan lainnya dari pembiayaan anggaran untuk mendukung pemulihan ekonomi.
    • Selain itu dilakukan kebijakan non fiskal seperti penyederhanaan Lartas ekspor, Penyederhanaan Lartas Impor, percepatan layanan proses ekspor-impor melalui National Logistic Ecosystem.
    • Kita juga mengoptimalkan bauran kebijakan moneter dan sektor keuangan bersama Bank Indonesia dan OJK untuk memberi daya dukung pada perekonomian dan menjaga stabilitas.
      Bank Indonesia telah mengeluarkan kebijakan stimulus moneter melalui kebijakan intensitas triple intervention, menurunkan rasio Giro Wajib Minimun Valuta Asing Bank Umum Konvensional, memperluas underlying transaksi bagi investor asing, dan penggunaan bank kustodi global dan domestik untuk kegiatan investasi.
      Begitu juga OJK memberikan stimulus untuk debitur melalui penilaian kualitas kredit sampai 10 Milyar berdasarkan ketepatan membayar.
      Dan Restrukturisasi untuk seluruh kredit tanpa melihat plafon kredit.
      Restrukturisasi kredit UMKM dengan kualitas yang dapat langsung menjadi lancar.
    • Pemerintah tetap melakukan upaya menjaga pengelolaan fiskal yang hati-hati melalui refokusing dan realokasi belanja untuk penanganan covid-19, melakukan penghematan belanja (belanja K/L maupun TKDD) yang tidak prioritas sesuai perubahan kondisi tahun 2020 – sehingga dilakukan *penghematan Rp. 190 Triliun* dan termasuk realokasi cadangan sebesar Rp 54,6 triliun.
    • PERPPU juga mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07%. Karena itu perlu relaksasi kebijakan defisit APBN diatas 3%. Namun relaksasi defisit hanya untuk 3 tahun (tahun 2020, 2021 dan 2022). Setelah itu kembali ke disiplin fiskal maksimal defisit 3% mulai tahun 2023.
    • Terakhir, PERPPU ini akan segera saya tandatangani sehingga sudah bisa dilaksanakan

    Dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya….akan disampaikan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan menjadi Undang-undang. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Tetep: Terminal Singaparna Perlu Direlokasi
    Rekapitulasi KPU Prabowo-Gibran Kuasai Jabar
    KPU Jabar Enggan Disebut Lelet, Ini Alasannya
    BMKG Soal Hujan dan Angin Kencang Melanda Bandung
    Hasyim Sindir KPU Jabar Tidak Hadir di Rapat Pleno

    Editorial



      sponsored links