Kondisi Tim Baik, Borneo Siap Curi Poin di Bandung
- 21 November 2024 | 18:35:00 WIB
TIM Borneo FC dalam kondisi baik dan siap melakoni laga tandang menghadapi Persib pada Pekan 11 Liga 1 2024-2025 di GBLA, Jumat (22/11/2024) malam.
TIM Borneo FC dalam kondisi baik dan siap melakoni laga tandang menghadapi Persib pada Pekan 11 Liga 1 2024-2025 di GBLA, Jumat (22/11/2024) malam.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Pengawas tenaga kerja diminta memprioritaskan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA), menyusul adanya pandemi global virus corona disease (Covid-19). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Jabar Muhamad Ade Afriandi menginstruksikan hal itu kepada pengawas tenaga kerja yang ada di lingkungan Dinakertrans Jabar.
"Seluruh pejabat fungsional Pengawas Ketenagakerjaan di setiap UPTD Wasnaker Disnakertrans Provinsi Jabar, wajib memprioritaskan pelaksanaan Pemantauan TKA di setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA, yang telah melakukan perjalanan luar negeri," kata Ade Afriandi dalam instruksi tersebut, yang disampaikan kepada wartawan, Sabtu (14/3/2020).
Ade juga meminta pelaksanaan RKP (Rencana Kerja Pengawasan) masing-masing pejabat fugsional Wasnaker, ditunda sampai pelaksanaan Pemantauan TKA selesai.
Selain itu, katanya, Disnakertrans Jabar juga menginstruksikan selama pemantauan TKA, pemeriksaan terhadap perusahaan/pekerja yang melakukan pengaduan kasus ketenagakerjaan tetap dilayani. "Pelayanan pengaduan kasus wajib dilakukan oleh 3(tiga) pejabat fungsional Wasnaker dan tidak diperkenankan dilakukan oleh satu orang Wasnaker," katanya.
Ade juga mengimbau agar Kepala UPTD Wasnaker wilayah I sampai wilayah V membuat surat edaran kepada Pimpinan Perusahaan, terkait koordinasi pemantauan TKA untuk pencegahan Covid19.
"Surat Kepala UPTD memuat penjelasan maksud dan tujuan Pemantauan TKA di Perusahaan, dan suratnya ditembuskan kepada Kepala Disnakertrans Jabar, Kepala Disnaker Kab/Kota, Dinkes Kab/Kota, serta Camat dan Puskesmas di wilayah kerjanya," katanya.
Berikut Intruksi Kepala Disnakertrans Jabar:
Menindaklanjuti hasil Rapim Gub dgn DPRD terkait Covid-19, perlu dipahami oleh para Pejabat Struktural dan Fungsional Disnakertrans Jabar, khususnya yg membidangi Wasnaker dan HI, utk melakukan tahapan Pemantauan TKA secara langsung di Perusahaan se Jabar.
Untuk itu diinstruksikan sbb:
1. Seluruh pejabat fungsional Pengawas Ketenagakerjaan di setiap UPTD Wasnaker Disnakertrans Prov. Jabar, wajib memprioritaskan pelaksanaan Pemantauan TKA di setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA, yang telah melakukan perjalanan luar negeri.
2. Pelaksanaan RKP (Rencana Kerja Pengawasan) masing-masing pejabat fugsional Wasnaker, ditunda sampai pelaksanaan Pemantauan TKA selesai.
3. Selama pemantauan TKA, tetap dilayani pemeriksaan terhadap perusahaan/pekerja atas pengaduan kasus ketenagakerjaan, dan pelayanan pengaduan kasus wajib dilakukan oleh 3(tiga) orang pejabat fungsional Wasnaker, dan tidak diperkenankan dilakukan oleh satu orang Wasnaker.
4. Para Kepala UPTD Wasnaker Wil. I s.d. V membuat surat edaran kpd Pimpinan Perusahaan hal koordinasi pemantauan TKA untuk pencegahan Covid19.
5. Surat Kepala UPTD memuat penjelasan maksud dan tujuan Pemantauan TKA di Perusahaan, dan suratnya ditembuskan kepada Kepala Disnakertrans Jabar, Kepala Disnaker Kab/Kota, Dinkes Kab/Kota, serta Camat dan Puskesmas di wilayah kerjanya.
6. Masing-masing Tim Koordinasi Pemantauan TKA diisi oleh 3(tiga) orang pejabat fungsional Wasnaker, pelaksanaan pemantauan dimulai tanggal 16 s.d. 25 Maret 2020.
7. Pelaporan hasil koordinasi pemantauan TKA disampaikan secara tertulis dalam bentuk Data Pemantauan TKA (format seperti yang sudah berjalan ditambah data teman/keluarga yang berinteraksi selama pemantauan, dan foto TKA).
8. Selama melaksanakan pemantauan TKA gunakan pelindung diri seperti masker dan cairan desinfektan untuk cuci tangan.
Demikian untuk dilaksanakan segera.
(*)
Oleh: ude gunadi / ude
0 KomentarPJ Gubernur Jabar Bey Machmudin mengimbau masyarakat agar selalu hati-hati dan mewaspadai investasi Selengkapnya..
FMIPA UPI menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat atau P2M yang diselenggarakan dengan pendanaan hibah FPMIPA Selengkapnya..
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh Selengkapnya..
PP FSP KEP SPSI bersama PC FSP KEP SPSI Kabupaten-Kota Bekasi menggelar acara sosialisasi Putusan MK terkait uji materiil UU No. 6 Tahun 2023 tentang Selengkapnya..
LITERASI Pemuda Indonesia (LPI) menggelar diskusi mengenai politik identitas menjelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
BKM di Kota Bandung berharap wadah tersebut diaktifkan kembali dengan mengelola pengeloaan Rutilahu dilakulan langsung oleh masyarakat.
ALIANSI Buruh Bekasi Melawan (BBM) Kota Bekasi menurut upah minimum Kota Bekasi dilaksanakan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).