free hit counter code Terkait Virus Covid-19, Disnakertrans Jabar Prioritaskan Pemantauan Tenaga Kerja Asing - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Terkait Virus Covid-19, Disnakertrans Jabar Prioritaskan Pemantauan Tenaga Kerja Asing
    Kasidnaketrans Jabar Muhamad Ade Afriandi

    Terkait Virus Covid-19, Disnakertrans Jabar Prioritaskan Pemantauan Tenaga Kerja Asing

    JuaraNews, Bandung - Pengawas tenaga kerja diminta memprioritaskan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA), menyusul adanya pandemi global virus corona disease (Covid-19). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Jabar Muhamad Ade Afriandi menginstruksikan hal itu kepada pengawas tenaga kerja yang ada di lingkungan Dinakertrans Jabar.

     


    "Seluruh pejabat fungsional Pengawas Ketenagakerjaan di setiap UPTD Wasnaker Disnakertrans Provinsi Jabar, wajib memprioritaskan pelaksanaan Pemantauan TKA di setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA, yang telah melakukan perjalanan luar negeri," kata Ade Afriandi dalam instruksi tersebut, yang disampaikan kepada wartawan, Sabtu (14/3/2020).

     

    Ade juga meminta pelaksanaan RKP (Rencana Kerja Pengawasan) masing-masing pejabat fugsional Wasnaker, ditunda sampai pelaksanaan Pemantauan TKA selesai.

     

    Selain itu, katanya, Disnakertrans Jabar juga menginstruksikan selama pemantauan TKA, pemeriksaan terhadap perusahaan/pekerja yang melakukan pengaduan kasus ketenagakerjaan tetap dilayani. "Pelayanan pengaduan kasus wajib dilakukan oleh 3(tiga) pejabat fungsional Wasnaker dan tidak diperkenankan dilakukan oleh satu orang Wasnaker," katanya.

     

    Ade juga mengimbau agar Kepala UPTD Wasnaker wilayah I sampai wilayah V membuat surat edaran kepada Pimpinan Perusahaan, terkait koordinasi pemantauan TKA untuk pencegahan Covid19.

     

    "Surat Kepala UPTD memuat penjelasan maksud dan tujuan Pemantauan TKA di Perusahaan, dan suratnya ditembuskan kepada Kepala Disnakertrans Jabar, Kepala Disnaker Kab/Kota, Dinkes Kab/Kota, serta Camat dan Puskesmas di wilayah kerjanya," katanya.

     

    Berikut Intruksi Kepala Disnakertrans Jabar:
    Menindaklanjuti hasil Rapim Gub dgn DPRD terkait Covid-19, perlu dipahami oleh para Pejabat Struktural dan Fungsional Disnakertrans Jabar, khususnya yg membidangi Wasnaker dan HI, utk melakukan tahapan Pemantauan TKA secara langsung di Perusahaan se Jabar.
    Untuk itu diinstruksikan sbb:

    1. Seluruh pejabat fungsional Pengawas Ketenagakerjaan di setiap UPTD Wasnaker Disnakertrans Prov. Jabar, wajib memprioritaskan pelaksanaan Pemantauan TKA di setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA, yang telah melakukan perjalanan luar negeri.

     

    2. Pelaksanaan RKP (Rencana Kerja Pengawasan) masing-masing pejabat fugsional Wasnaker, ditunda sampai pelaksanaan Pemantauan TKA selesai.

     

    3. Selama pemantauan TKA, tetap dilayani pemeriksaan terhadap perusahaan/pekerja atas pengaduan kasus ketenagakerjaan, dan pelayanan pengaduan kasus wajib dilakukan oleh 3(tiga) orang pejabat fungsional Wasnaker, dan tidak diperkenankan dilakukan oleh satu orang Wasnaker.

     

    4. Para Kepala UPTD Wasnaker Wil. I s.d. V membuat surat edaran kpd Pimpinan Perusahaan hal koordinasi pemantauan TKA untuk pencegahan Covid19.

     

    5. Surat Kepala UPTD memuat penjelasan maksud dan tujuan Pemantauan TKA di Perusahaan, dan suratnya ditembuskan kepada Kepala Disnakertrans Jabar, Kepala Disnaker Kab/Kota, Dinkes Kab/Kota, serta Camat dan Puskesmas di wilayah kerjanya.

     

    6. Masing-masing Tim Koordinasi Pemantauan TKA diisi oleh 3(tiga) orang pejabat fungsional Wasnaker, pelaksanaan pemantauan dimulai tanggal 16 s.d. 25 Maret 2020.

     

    7. Pelaporan hasil koordinasi pemantauan TKA disampaikan secara tertulis dalam bentuk Data Pemantauan TKA (format seperti yang sudah berjalan ditambah data teman/keluarga yang berinteraksi selama pemantauan, dan foto TKA).

     

    8. Selama melaksanakan pemantauan TKA gunakan pelindung diri seperti masker dan cairan desinfektan untuk cuci tangan.

    Demikian untuk dilaksanakan segera.
    (*)

    Oleh: ude gunadi / ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links