Perda Soal Pesantren Jadi Contoh Bagi DPRD Sul-Sel
- 19 Maret 2024 | 16:08:00 WIB
PERATURAN Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Provinsi Sul Sel.
PERATURAN Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Provinsi Sul Sel.
JABAR merupakan provinsi yang terdepan di Indonesia dalam penerapan sistem merit dengan menetapkan kebijakan manajemen ASN..
PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
JuaraNews, Bandung - Pengawas tenaga kerja diminta memprioritaskan pengawasan terhadap Tenaga Kerja Asing (TKA), menyusul adanya pandemi global virus corona disease (Covid-19). Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) Jabar Muhamad Ade Afriandi menginstruksikan hal itu kepada pengawas tenaga kerja yang ada di lingkungan Dinakertrans Jabar.
"Seluruh pejabat fungsional Pengawas Ketenagakerjaan di setiap UPTD Wasnaker Disnakertrans Provinsi Jabar, wajib memprioritaskan pelaksanaan Pemantauan TKA di setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA, yang telah melakukan perjalanan luar negeri," kata Ade Afriandi dalam instruksi tersebut, yang disampaikan kepada wartawan, Sabtu (14/3/2020).
Ade juga meminta pelaksanaan RKP (Rencana Kerja Pengawasan) masing-masing pejabat fugsional Wasnaker, ditunda sampai pelaksanaan Pemantauan TKA selesai.
Selain itu, katanya, Disnakertrans Jabar juga menginstruksikan selama pemantauan TKA, pemeriksaan terhadap perusahaan/pekerja yang melakukan pengaduan kasus ketenagakerjaan tetap dilayani. "Pelayanan pengaduan kasus wajib dilakukan oleh 3(tiga) pejabat fungsional Wasnaker dan tidak diperkenankan dilakukan oleh satu orang Wasnaker," katanya.
Ade juga mengimbau agar Kepala UPTD Wasnaker wilayah I sampai wilayah V membuat surat edaran kepada Pimpinan Perusahaan, terkait koordinasi pemantauan TKA untuk pencegahan Covid19.
"Surat Kepala UPTD memuat penjelasan maksud dan tujuan Pemantauan TKA di Perusahaan, dan suratnya ditembuskan kepada Kepala Disnakertrans Jabar, Kepala Disnaker Kab/Kota, Dinkes Kab/Kota, serta Camat dan Puskesmas di wilayah kerjanya," katanya.
Berikut Intruksi Kepala Disnakertrans Jabar:
Menindaklanjuti hasil Rapim Gub dgn DPRD terkait Covid-19, perlu dipahami oleh para Pejabat Struktural dan Fungsional Disnakertrans Jabar, khususnya yg membidangi Wasnaker dan HI, utk melakukan tahapan Pemantauan TKA secara langsung di Perusahaan se Jabar.
Untuk itu diinstruksikan sbb:
1. Seluruh pejabat fungsional Pengawas Ketenagakerjaan di setiap UPTD Wasnaker Disnakertrans Prov. Jabar, wajib memprioritaskan pelaksanaan Pemantauan TKA di setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA, yang telah melakukan perjalanan luar negeri.
2. Pelaksanaan RKP (Rencana Kerja Pengawasan) masing-masing pejabat fugsional Wasnaker, ditunda sampai pelaksanaan Pemantauan TKA selesai.
3. Selama pemantauan TKA, tetap dilayani pemeriksaan terhadap perusahaan/pekerja atas pengaduan kasus ketenagakerjaan, dan pelayanan pengaduan kasus wajib dilakukan oleh 3(tiga) orang pejabat fungsional Wasnaker, dan tidak diperkenankan dilakukan oleh satu orang Wasnaker.
4. Para Kepala UPTD Wasnaker Wil. I s.d. V membuat surat edaran kpd Pimpinan Perusahaan hal koordinasi pemantauan TKA untuk pencegahan Covid19.
5. Surat Kepala UPTD memuat penjelasan maksud dan tujuan Pemantauan TKA di Perusahaan, dan suratnya ditembuskan kepada Kepala Disnakertrans Jabar, Kepala Disnaker Kab/Kota, Dinkes Kab/Kota, serta Camat dan Puskesmas di wilayah kerjanya.
6. Masing-masing Tim Koordinasi Pemantauan TKA diisi oleh 3(tiga) orang pejabat fungsional Wasnaker, pelaksanaan pemantauan dimulai tanggal 16 s.d. 25 Maret 2020.
7. Pelaporan hasil koordinasi pemantauan TKA disampaikan secara tertulis dalam bentuk Data Pemantauan TKA (format seperti yang sudah berjalan ditambah data teman/keluarga yang berinteraksi selama pemantauan, dan foto TKA).
8. Selama melaksanakan pemantauan TKA gunakan pelindung diri seperti masker dan cairan desinfektan untuk cuci tangan.
Demikian untuk dilaksanakan segera.
(*)
Oleh: ude gunadi / ude
0 KomentarKETUA Komisi IV DPRD Jabar, Tetep Abdulatip mengatakan perlu adanya relokasi Terminal Tipe B Selengkapnya..
PASANGAN Capres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipastikan unggul di Jawa Barat pada pemilu Selengkapnya..
KPU Jabar mengaku molornya proses rekapitulasi di tingkat provinsi dikarenakan belum beresnya rekapitulasi di tingkat kabupaten bekasi. Selengkapnya..
BELAKANGAN ini cuaca ekstrem melanda wilayah bandung raya, cuaca ekstrim berupa angin kencang dan hujan sedang hingga Selengkapnya..
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil rekapitulasi tingkat nasional pada 20 Maret 2024 Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PASANGAN Capres 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dipastikan unggul di Jawa Barat pada pemilu 2024.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan hasil rekapitulasi tingkat nasional pada 20 Maret 2024 mendatang.