free hit counter code Kadisnakertrans Jabar Serahkan Santunan Kematian BP Jamsostek kepada Ahli Waris Rinisa - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • Hejo Tapi Teu Ngejo
    Hejo Tapi Teu Ngejo

    PROVINSI Jawa Barat memilik Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup. Perda tersebut didasari Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.

    Kadisnakertrans Jabar Serahkan Santunan Kematian BP Jamsostek kepada Ahli Waris Rinisa
    Penyerahan santunan kepada Rinisa

    Kadisnakertrans Jabar Serahkan Santunan Kematian BP Jamsostek kepada Ahli Waris Rinisa

    • Kamis, 30 Januari 2020 | 20:43:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Indramayu - Rinisa seorang pekerja migran (PMI) asal Desa Rambat Wetan Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu, telah meninggal dunia karena sakit tahun 2019 di Malaysia.

     

    Almarhumah sebagai PMI terdaftar di negara penempatan Malaysia nomor referensi 91863746714, bekerja di perusahaan Panasonic, terdaftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dari 28 Oktober 2018 sampai dengan 28 Oktober 2020.

     

    Sesuai amanat UU BPJS Ketenagakerjaan, atau kini dikenal BPJAMSOSTEK, almarhumah Rinisa sebagai "PMI prosedural", diberikan santunan jaminan kematian bagi PMI yang meninggal dunia di negara penempatan.

     

    Hari Kamis (30/10/2020), BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci, menyerahkan santunan Rp. 85 juta kepada ahli waris Rasto (53 tahun) sebagai ayah kandung almarhumah. Penyerahan dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu.

     

    Santunan Jaminan Kematian BP Jamsostek diserahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Drs. Mochmad Ade Afriandi, MT, disaksikan Deputi Direktur Wilayah Jawa Barat BPJAMSOSTEK M. Yamin Pahlevi, Kadisnakertrans Kab. Indramayu, Kepala BP Jamsostek Kantor Cabang Bandung Suci Suhedi, serta Kepala UPTD Wasnaker Wilayah III, pejabat struktural Disnakertrans Jabar serta seluruh Pengawas Ketenagakerjaan UPTD Wilayah III.

     

    Penyerahan ini dirangkaikan meeting UPTD Wasnaker Wilayah II Disnakertrans Jabar juga mempersiapkan Kab. Indramayu sebagai model piloting "Jabar Migran Service Center" tahun 2020. "Peserta BP Jamsostek atas nama Rinisa meninggal karena sakit di luar negeri. Namun, ahli waris tetap berhak atas nilai santunan maksimal sebesar 85 juta rupiah" ujar Kepala BP Jamsostek  Kantor Cabang Bandung Suci, Suhedi.

     

    Suhedi menjelaskan, Rinisa berangkat ke Malaysia untuk menjadi Buruh Pabrik pada November 2018 lalu melalui penyaluran TKI, PT Sudinar Artha. Kemudian, pada awal November 2019, warga Indramayu itu sakit hingga akhirnya meninggal di Hospital Shah Alam, Selangor dengan penyebab kematian severe pneumonia with upper GI bleeding.

     

    Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia, dijelaskan pekerja migran berhak atas santunan kematian senilai Rp. 85 juta jika meninggal di negara penempatannya karena sakit atau mengalami kecelakaan kerja.

     

    "Perubahan lain dalam Permenaker itu adalah pemberian beasiswa bagi anak yang ditinggalkan peserta. Sebelumnya, hanya satu yang mendapatkan santunan beasiswa, kini menjadi dua orang," katanya.

     

    Namun khusus untuk Rinisa, ahli warisnya tidak memperoleh santunan beasiswa tersebut karena Rinisa berstatus belum menikah.

     

    "Bagi para pekerja migran Indonesia diimbau untuk memproteksi diri dengan mendaftarkan kepesertaan BPJAMSOSTEK. Baik didaftarkan oleh penyalur tenaga kerjanya maupun secara mandiri," ujarnya.

     

    Sejauh ini, kata dia, kepatuhan penyalur PMI atau TKI untuk mendaftarkan kepersetaan BP Jamsostek  dinilai sudah baik. "Namun kesadaran tenaga kerja mandiri yang berangkat tanpa dikirim P3MI (Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) masih minim mendaftarkan kepesertaan BP Jamsostek, " tuturnya.

     

    Menurutnya, pekerja migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri melalui P3MI maupun secara mandiri, hanya dibebankan iuran sebesar Rp. 370.000,- yang meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. "Proteksi bagi pekerja migran Indonesia yang mendaftar, berlaku sejak didaftarkan, selama penempatan di luar Indonesia, hingga kembali lagi ke Indonesia," tutupnya.

     

    Kadisnakertrans Jabar dalam sambutannya menyampaikan salam dan turut berduka cita dari Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar, serta mendoakan semoga almarhumah Rinisa husnul khotimah.

     

    Kadisnakertrans Jabar memaparkan singkat piloting model "Jabar Migran service Center" yang akan diterapkan melalui Kab. Indramayu. Saat ini raperda perlindungan PMI termasuk pembahasan prolegda kuartal pertama 2020, untuk menghadirkan Perda Jabar tentang Perlindungan PMI di Jawa Barat sangat ditunggu semua pihak khususnya PMI dan keluarganya.

     

    Oleh karena itu, meninggalnya Rinisa sebagai PMI Prosedural, kasus Aminah Shagar dan EtibToyib binti Anwar, harus menjadi momen penting untuk penyemangat berkolaborasi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, LTSA, BPJAMSOSTEK, Perbankan, P3MI, NGO, Penggiat Migran, Pengelola Desmigratif, media massa, bahkan masyarakat calon PMI untuk menggelorakan kesadaran kepesertaan BPJAMSOSTEK, agar perlindungan kepada PMI di Jabar terwujud.

     

    Ke depan di Jabar, tutur Kadisnakertrans, kehadiran Pemda Prov. Jabar dalam melindungi warganya yang menjadi PMI, harus lebih dirasakan masyarakat. Menurutnya "Menjadi PMI itu pilihan bukan keterpaksaan, untuk itu perlu sistem navigasi yang mengelola mulai pra rekrutmen, rekrutmen, pelatihan dan sertifikasi keahlian, persiapan penempatan ke negara tujuan, kontrak kerja, pemberangkatan, bahkan sampai kembali lagi ke Jabar dan berkiprah di dunia industri maupun usaha mandiri".

     

    Bilan Agustus 2019, Disnakertrans Jabar bersama BP Jamsostek dan Bank bjb menandatangani nota kesepahaman untuk perlindungan PMI. Itulah, "Jabar peduli Pekerja Migran, BPJAMSOSTEK berikan Santunan" tutur Kadisnakertrans Jabar. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Tetep: Terminal Singaparna Perlu Direlokasi
    Rekapitulasi KPU Prabowo-Gibran Kuasai Jabar
    KPU Jabar Enggan Disebut Lelet, Ini Alasannya
    BMKG Soal Hujan dan Angin Kencang Melanda Bandung
    Hasyim Sindir KPU Jabar Tidak Hadir di Rapat Pleno

    Editorial



      sponsored links