MWC NU Pondok Gede Bekasi Sukses Gembleng 78 Kader
- 14 Januari 2025 | 21:32:00 WIB
MWC NU Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi sukses menggembleng 78 kader pada PD PKPNU selama tiga hari.
MWC NU Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi sukses menggembleng 78 kader pada PD PKPNU selama tiga hari.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan kesiapsiagaan.
JuaraNews Bekasi - Diduga ada sebuah rumah sakit (RS) di Kota Bekasi yang melakukan pembuangan limbah beracun B3 secara sembarangan, memicu keresahan masyarakat sekitar.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Koalisi KAWALI Indonesia Lestari (KAWALI) Puput TD Putra menyikapi adanya dugaan pembuangan limbah Rumah Sakit C di Kota Bekasi. Yakni adanya dugaan pembuangan limbah yang mengandung zat kimia dari berbagai unsur elemen yang dikumpulkan dari Rumah Sakit, yang semestinya harus ditangani secara terpisah.
"Limbah rumah sakit yang tidak dikelola dengan baik dan tidak benar dapat mencemari lingkungan, serta juga dapat membahayakan kesehatan manusia dampaknya dan RS itu harus mendapatkan sanksi, "Ungkap Puput TD Putra, dalam release hari Senin (13/1/2025).
Sanksi pencemaran limbah di Indonesia itu kata Puput meliputi, sanksi pidana penjara, sanksi denda, bisa juga sanksi administrasi.
"Pelaku pencemaran limbah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar bila didapati limbah berbahaya dan beracun,"kata Puput.
Sedangkan kerusakan lingkungan dikarenakan limbah B3 atau Non B3 yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari tanah, air tanah, sungai, dan laut.
"Dampaknya juga dapat berupa kerusakan ekosistem, penurunan kualitas air, gangguan pada kehidupan akuatik, dan terancamnya kelangsungan hidup spesies tertentu," katanya.
Dugaan lain terjadinya pembuangan liar limbah salah satu Rumah Sakit di Kota Bekasi, diduga karena adanya unsur bisnis ilegal pengolahan sampah dan disinyalir ada aktor pejabat terkait dengan di temukannya alat transportasi angkut limbah milik Pemda Kota Bekasi," tuding Puput.
UU 18/2008, tugas wewenang Pemerintah, pasal 5 pemerintah dan pemerintah daerah "bertugas" menjamin terselengaranya pengolahan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagai dimaksud dalam Undang-undang ini.
Ketua KAWALI itu juga menuturkan, sesuai amanah UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hukum harus di tegakan bagi pelaku yang melangar.
"Pasal 28H UUD 1945 menyatakan bahwa semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, harus taat pada tata lingkungan," kata Puput.
Hingga berita ini ditulis dari rumah sakit yang dicurigai Puput dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang diduga telah membiarkan membuang limbah B-3 secara tidak benar, belum ada konfirmasi apapun. (*)
Oleh: pratigto / bas
0 KomentarMWC NU Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi sukses menggembleng 78 kader pada PD PKPNU selama tiga Selengkapnya..
DIDUGA ada sebuah RS di Kota Bekasi yang melakukan pembuangan limbah beracun B3 secara Selengkapnya..
RATUSAN guru non-ASN atau honorer, menggelar aksi demo di Gedung DPRD Jabar, Senin Selengkapnya..
KETUA DPRD Jabar, Buky Wibawa berharap pelantikan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar terpilih periode 2025-2030 tidak diundur di bulan Selengkapnya..
KETUA DPRD Jabar Buky Wibawa secara resmi sahkan penetapan KPU tentang penetapan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan sebagai Gubernur dan Wagub Jabar Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
MWC NU Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi sukses menggembleng 78 kader pada PD PKPNU selama tiga hari.
AMBK kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi, Kamis (9/1/2025).