free hit counter code RS di Bekasi Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Istimewa


Opini


    RS di Bekasi Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan
    Foto:Ilustrasi/Istimewa Limbah B3

    RS di Bekasi Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan

    • Selasa, 14 Januari 2025 | 14:48:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bekasi - Diduga ada sebuah rumah sakit (RS) di Kota Bekasi yang melakukan pembuangan limbah beracun B3 secara sembarangan, memicu keresahan masyarakat sekitar.

     

    Menanggapi hal tersebut, Ketua Koalisi KAWALI Indonesia Lestari (KAWALI) Puput TD Putra  menyikapi adanya dugaan pembuangan limbah Rumah Sakit C di Kota Bekasi. Yakni adanya dugaan pembuangan limbah yang mengandung zat kimia dari berbagai unsur elemen yang dikumpulkan dari Rumah Sakit, yang semestinya harus ditangani secara terpisah. 

     

    "Limbah rumah sakit  yang tidak dikelola dengan baik dan tidak benar dapat mencemari lingkungan, serta juga dapat membahayakan kesehatan manusia dampaknya dan RS itu harus mendapatkan sanksi, "Ungkap Puput TD Putra, dalam release hari Senin (13/1/2025). 

     

    Sanksi pencemaran limbah di Indonesia itu kata Puput meliputi, sanksi pidana penjara, sanksi denda, bisa juga sanksi administrasi.

     

    "Pelaku pencemaran limbah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar bila didapati limbah berbahaya dan beracun,"kata Puput. 

     

    Sedangkan kerusakan lingkungan dikarenakan limbah B3 atau Non B3 yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari tanah, air tanah, sungai, dan laut. 

     

    "Dampaknya juga dapat berupa kerusakan ekosistem, penurunan kualitas air, gangguan pada kehidupan akuatik, dan terancamnya kelangsungan hidup spesies tertentu," katanya. 

     

    Dugaan lain terjadinya pembuangan liar limbah salah satu Rumah Sakit di Kota Bekasi, diduga karena adanya unsur bisnis ilegal pengolahan sampah dan disinyalir ada aktor pejabat terkait dengan di temukannya alat transportasi angkut limbah milik Pemda Kota Bekasi," tuding Puput.  

     

    UU 18/2008, tugas wewenang Pemerintah, pasal 5 pemerintah dan pemerintah daerah "bertugas" menjamin terselengaranya pengolahan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagai dimaksud dalam Undang-undang ini.

     

    Ketua KAWALI itu juga menuturkan, sesuai amanah UU nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hukum harus di tegakan bagi pelaku yang melangar.

     

    "Pasal 28H UUD 1945 menyatakan bahwa semua pihak, baik pemerintah maupun pelaku usaha, harus taat pada tata lingkungan," kata Puput.

     

    Hingga berita ini ditulis dari rumah sakit yang dicurigai Puput dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi yang diduga telah membiarkan membuang limbah B-3 secara tidak benar, belum ada konfirmasi apapun. (*)

    Oleh: pratigto / bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    MWC NU Pondok Gede Bekasi Sukses Gembleng 78 Kader
    RS di Bekasi Diduga Buang Limbah B3 Sembarangan
    Guru Honorer Demo Minta Kejelasan Nasib jadi PPPK
    DPRD Harap Pelantikan Gubernur Jabar tak Diundur
    DPRD Sahkan Gubernur dan Wagub Jabar Terpilih

    Editorial



      sponsored links