Ini Jadwal Pertandingan Pekan 19 Liga 1 2024-2025
- 17 Januari 2025 | 01:00:00 WIB
KOMPETISI Liga 1 2024-2025 memasuki Pekan 19 yang akan dimulai Jumat (17/1/2025) hingga Minggu (20/1/2025) mendatang.
KOMPETISI Liga 1 2024-2025 memasuki Pekan 19 yang akan dimulai Jumat (17/1/2025) hingga Minggu (20/1/2025) mendatang.
PEMPROV Jabar mendapatkan Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2024
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan kesiapsiagaan.
JuaraNews Bekasi - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Pagar Laut di Kabupaten Bekasi.
Penyegelan Pagar Laut yang berlokasi di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/1/2025). Hal itu dikarenakan keberadaan pagar laut yang diduga milik Pemprov Jabar sangat meresahkan masyarakat dan dinilai menyalahi aturan.
Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono menuturkan, penyegelan dilakukan karena kegiatan pagar laut tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” ujar Pung, Rabu (15/1/2025) dikutip Inews.id.
Pung menambahkan, pihaknya sebenarnya telah berkirim surat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024 lalu usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus Kelautan di lokasi reklamasi. Surat dikirimkan sebagai imbauan agar kegiatan pemagaran segera dihentikan.
"Nah kenapa dihentikan? Karena itu wilayah laut masih yang diurup tadi dan tidak ada PKKPRL laut. Ini kan masih wilayah laut di situ tadi. Jadi dari KKP, dari kacamata KKP karena tidak ada PKKPR-nya (maka dilakukan penyegelan)," tuturnya.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto menjelaskan, kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.
“Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ucap Sumono. (*)
bas
0 KomentarMAHASISWA Kota Bekasi yang tergabung dalam Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Kota Bekasi melakukan aksi demo Gedung Selengkapnya..
DIRJEN PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Pagar Laut di Kabupaten Selengkapnya..
MENDUKBANGGA Wihaji melantik Dadi Ahmad Roswandi sebagai Kepala Perwakilan BKKBN Jawa Barat di Jakarta, Rabu Selengkapnya..
PULUHAN warga Jalan Batu Api, RT 004 RW 011, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung melakukan aksi demonstrasi menuntut penundaan Selengkapnya..
MENLU Sugiono melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Gedung Merdeka, Jala Asia Afrikan Kota Bandung, Senin Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
MAHASISWA Kota Bekasi yang tergabung dalam Aliansi Forum Komunikasi Lingkungan Kota Bekasi melakukan aksi demo Gedung Bersama.
KESATUAN Aksi Mahasiswa Masyarakat Menggugat (KAMM) melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Jum'at (10/01/2025).