free hit counter code Pagar Laut Diduga Milik Pemprov di Bekasi Disegel - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Istimewa


Opini


    Pagar Laut Diduga Milik Pemprov di Bekasi Disegel
    Foto:SindoNews.com Pagar Laut di Kabupaten Bekasi Disegel

    Pagar Laut Diduga Milik Pemprov di Bekasi Disegel

    • Kamis, 16 Januari 2025 | 14:45:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Bekasi - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyegel Pagar Laut di Kabupaten Bekasi.

     

    Penyegelan Pagar Laut yang berlokasi di Perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Kabupaten Bekasi, Rabu (15/1/2025). Hal itu dikarenakan keberadaan pagar laut yang diduga milik Pemprov Jabar sangat meresahkan masyarakat dan dinilai menyalahi aturan.

     

    Dirjen PSDKP Pung Nugroho Saksono menuturkan, penyegelan dilakukan karena kegiatan pagar laut tidak dilengkapi izin dasar Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). 

     

    “Kami dari KKP khususnya Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan hadir saat ini untuk melakukan penertiban berupa penyegelan. Kami segel sebagai wujud komitmen KKP dalam menindaklanjuti keresahan masyarakat atas indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut di Bekasi,” ujar Pung, Rabu (15/1/2025) dikutip Inews.id.

     

    Pung menambahkan, pihaknya sebenarnya telah berkirim surat kepada penanggung jawab kegiatan pada 19 Desember 2024 lalu usai inspeksi lapangan insidental yang dilakukan oleh Polisi Khusus Kelautan di lokasi reklamasi. Surat dikirimkan sebagai imbauan agar kegiatan pemagaran segera dihentikan.

     

    "Nah kenapa dihentikan? Karena itu wilayah laut masih yang diurup tadi dan tidak ada PKKPRL laut. Ini kan masih wilayah laut di situ tadi. Jadi dari KKP, dari kacamata KKP karena tidak ada PKKPR-nya (maka dilakukan penyegelan)," tuturnya.

     

    Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan KKP, Sumono Darwinto menjelaskan, kegiatan ini dikategorikan reklamasi karena kegiatan dilakukan di luar garis pantai berdasarkan Peraturan Daerah Jawa Barat Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat Tahun 2022-2042.

     

    “Dari hasil penyidikan, kegiatan reklamasi ini terindikasi melanggar Pasal 18 angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” ucap Sumono. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Ini Alasan Mahasiswa Bekasi Tuntut Kadis LH Mundur
    Pagar Laut Diduga Milik Pemprov di Bekasi Disegel
    Dadi Ahmad Roswandi Kepala Perwakilan BKKBN Jabar
    Warga Batu Api Demo, Minta Eksekusi Lahan Ditunda
    Gedung Merdeka Memprihatinkan, Menlu Lakukan Sidak

    Editorial



      sponsored links