Perda No.5 Tahun 2023 Diharapkan Bantu Pekerja
- 20 Januari 2025 | 19:23:00 WIB
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan di Jabar.
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan di Jabar.
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan kesiapsiagaan.
JuaraNews, Bandung - Ribuan warga korban tumpahan cairan soda kaustik di Kabupaten Bandung Barat sangat kecewa dengan ganti rugi Rp300 ribu dari CV Yasindo Multi Pratama, karena dianggap tidak adil dan belum semua korban terdata. Kamis (2/1/2025).
Perasaan tidak puas pun terlihat dari wajah Pengendara sepeda motor, Muhammad Abil, (25) asal Campaka, Kecamatan Padalarang, ia kecewa dengan ganti rugi Rp300 ribu dari CV Yasindo Multi Pratama, pasalnya pergantian itu sangat kecil dibanding ongkos perbaikan di bengkel.
"Velg, body, dan blok mesin motor saya karatan semua. Kemarin di bengkel habis kurang lebih Rp1 juta. Tapi sekarang dari perusahaan diberikan sama rata cuma dapat Rp300 ribu per korban," kata Muhammad Abil, korban cairan kimia.
Meski kecewa, Abil terpaksa menerima uang ganti rugi karena untuk menerima penggantian sepadan dengan ongkos perbaikan ke bengkel, dirinya harus membutuhkan waktu beberapa pekan lagi.
"Terpaksa ambil saja uang ganti rugi, dari pada ribet lagi dan menunggu lama lagi. Karena tadi juga sempat bilang kalau mau penggantian lebih dari Rp300 ribu harus menunggu sampai gelombang ini selesai," ungkap Abil.
Sementara dari pihak perwakilan CV Yasindo Multi Pratama, Umar Chalik, menyatakan bahwa ganti rugi sebesar Rp300 ribu itu diperuntukkan bagi kendaraan roda dua dan roda empat yang mengalami kerusakan ringan.
"Jadi sekarang kendaraan yang akan diganti kerusakannya, itu sama semua Rp300 ribu untuk yang rusak ringan dulu. Yang rusak berat, nanti akan kita data lagi dan lihat separah apa kerusakannya," kata Umar.
Info terdata 1.060 korban tumpahan cairan kimia di Kabupaten Bandung Barat menerima ganti rugi. Dan pembayaran dilakukan bertahap, dimulai dengan pemilik sepeda motor yang rusak.
Untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan proses pencairan uang ganti rugi diterjunkan puluhan personel Polres Cimahi termasuk menyiagakan kendaraan rantis. (*)
Rdsp
0 KomentarPEMKOT Bandung melalui Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bandung terus melakukan pencegahan Selengkapnya..
SEKOLAH Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023. Selengkapnya..
KORBAN yang tinggal di Jalan Cipicung Hilir, Ciumbuleuit, Kota Bandung, terlihat linglung dengan tatapan mata Selengkapnya..
PEMERIKSAAN dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Kamis, Selengkapnya..
PEMKOT Bandung mendesak pengembang aplikasi koin Jagat bertanggung jawab dengan kerusakan yang terjadi di taman-taman Kota Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ACHYADI sosok bapak pemilik sepeda tua yang juga melukis tokoh tokoh sejarah pejuang kemerdekaan Indonesia.
PEMKOT Bandung melalui Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bandung terus melakukan pencegahan HIV/AIDS.
SEBANYAK 21 Kepala Keluarga (KK) Jalan Batu Api, Kota Bandung terpaksa harus segera angkat kaki dari kediamannya yang sudah dihuni puluhan tahun.