Perda No.5 Tahun 2023 Diharapkan Bantu Pekerja
- 20 Januari 2025 | 19:23:00 WIB
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan di Jabar.
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan di Jabar.
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan kesiapsiagaan.
JuaraNews, Bandung - Aroma bau tak sedap yang di keluarkan dari Tempat Pembuangan Sampah (TPS) diduga ilegal di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, berdampak pada RSUD Lembang.
Pasalnya, aroma itu tercium sangat kuat di lingkungan rumah sakit. Akibatnya ada ruang pelayanan yang harus dipindah agar pasien dan aktivitas rumah sakit tidak terganggu bau sampah.
Plt Kabag TU Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lembang, Aep Ratnajaya mengatakan, awalnya bersama Dirut RSUD Lembang (Dr Okto) pernah menemui Dirut PT Tras Bumi Nusantara, untuk menyampaikan komplain terkait keberadaan TPS tersebut di bulan September atau Oktober.
Sebab TPS itu posisinya tepat berada di belakang RSUD Lembang sehingga dampak lingkungan pasti ada. Seperti pencemaran air tanah, bau, lalat, dan air lindih yang ditimbulkan. Sementara rumah sakit adalah tempat pelayanan publik yang harus steril.
Namun PT Tras tidak menggubris dan melakukan aktivitas pembuangan serta pengolahan sampah. Akibatnya yang paling terasa adalah aroma bau sampah yang menyengat ke lingkungan rumah sakit terutama pada saat angin berhembus kencang.
"Yang paling terasa dampaknya atau bau sampahnya kecium kuat di Gedung Rawat Jalan, Gedung Laboratorium, dan IGD," kata Aep saat dihubungi, dikutip dari inewsbandungraya. Kamis (2/12/2025).
Menurutnya, imbas dari kondisi pencemaran lingkungan ini ada beberapa pelayanan yang dipindahkan ruangannya. Seperti ruang rawat jalan digeser atau dipindah tempat lain, yang tadinya dekat denga TPS jadi lebih jauh.
Pihaknya pun kerap menerima keluhan dan komplen dari keluarga penunggu pasien karena bau sampah ini. Mereka awalnya menganggap bahwa itu bau sampah dari rumah sakit, tapi setelah dijelaskan mereka pun menyayangkan ada aktivitas TPS yang tidak ada izin di belakang RSUD Lembang.
"Jangan sampai warga penunggu pasien di sini yang sehat, malah jadi sakit gara-gara setiap hari mencium bau sampah dari TPS itu," imbuhnya.
Lagipula dikatakannya, aktivitas pembuangan sampah ke TPS milik PT Tras dipastikan bukan berasal dari sampah warga sekitar. Sebab warga tidak ada yang membuang sampah ke lokasi tersebut, sehingga ada kemungkinan sampah itu dari Kota Bandung yang dibawa ke Lembang.
Pihak RSUD Lembang khawatir tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang kembali beroperasi. Oleh karenanya, pihaknya meminta agar TPS milik PT Tras Bumi Nusantara ditutup selamanya.
"Bau sampahnya sangat mengganggu, dan kami khawatir TPS itu beroperasi lagi. Makanya sebaiknya TPS itu ditutup selamanya, karena tidak punya izin," tandasnya.
Hal itu senada dengan keinginan dari Komisi III DPRD KBB yang menyarankan TPS ilegal milik PT Tras Bumi Nusantara di Lembang ditutup permanen.
Pasalnya keberadaan TPS yang berada di Jalan Raya Lembang, Desa Gudang Kahuripan, Kecamatan Lembang, KBB, itu berdekatan dengan RSUD Lembang. Imbasnya bau sampah tercium dan mengganggu aktivitas di rumah sakit tersebut.
Apalagi kawasan Lembang juga merupakan daerah wisata, sehingga keberadaan TPS tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.
Sehingga langkah tegas penyegelan dan penutupan TPS yang tidak berizin itu oleh pihak Satpol PP KBB pada Jumat (27/12/2024) lalu, adalah tindakan yang tepat. Sekaligus menegakan wibawa pemerintah daerah.
"Penyegelan dan penutupan aktivitas TPS di Desa Gudang Kahuripan oleh Satpol PP adalah langkah tepat," kata Ketua Komisi III DPRD KBB Pither Tjuandys saat ditemui usai rapat komisi, Senin (30/12/2024).
Menurutnya, tidak hanya cukup sampai di situ, Komisi III DPRD KBB meminta penutupan itu jangan sementara. Mengingat keberadaan tempat pengolahan sampah ataupun pembuangan sampah sementara di kawasan Lembang tidak sesuai peruntukan wilayah.
"Saya minta tidak ada penutupan sementara, kalau boleh itu adalah penutupan secara permanen, karena secara tata ruang tidak memungkinkan dan bukan peruntukkannya," ungkapnya. (*)
Rdsp
0 KomentarPEMKOT Bandung melalui Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bandung terus melakukan pencegahan Selengkapnya..
SEKOLAH Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023. Selengkapnya..
KORBAN yang tinggal di Jalan Cipicung Hilir, Ciumbuleuit, Kota Bandung, terlihat linglung dengan tatapan mata Selengkapnya..
PEMERIKSAAN dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Kamis, Selengkapnya..
PEMKOT Bandung mendesak pengembang aplikasi koin Jagat bertanggung jawab dengan kerusakan yang terjadi di taman-taman Kota Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ACHYADI sosok bapak pemilik sepeda tua yang juga melukis tokoh tokoh sejarah pejuang kemerdekaan Indonesia.
PEMKOT Bandung melalui Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bandung terus melakukan pencegahan HIV/AIDS.
SEBANYAK 21 Kepala Keluarga (KK) Jalan Batu Api, Kota Bandung terpaksa harus segera angkat kaki dari kediamannya yang sudah dihuni puluhan tahun.