free hit counter code DLH KBB: Dua Perusahaan Kebocoran Kimia Mangkir - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


    DLH KBB: Dua Perusahaan Kebocoran Kimia Mangkir

    DLH KBB: Dua Perusahaan Kebocoran Kimia Mangkir

    • Selasa, 31 Desember 2024 | 14:49:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Bandung - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat (KBB). Telah memanggil dua perusahaan terkait tumpahan cairan kimia caustic soda liquid di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang, pada Selasa (24/12/2024)

     

    Namun, kedua perusahaan itu yakni PT Pindo Deli sebagai pemilik cairan kimia dan CV Yasindo Multi Pratama sebagai pemilik kendaraan pengangkut, tidak memenuhi panggilan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandung Barat.

     

    Tentu ini menjadi kekecewaan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (P2KL) DLH KBB, Idad Saadudin.

     

    "Kami sudah mengundang kedua perusahaan untuk memberikan keterangan, namun keduanya tidak hadir. Padahal, ini atas permintaan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)," ujar Idad di Padalarang pada Senin (30/12/ 2024).

     

    DLH Bandung Barat membutuhkan keterangan dari dua perusahaan itu terkait tumpahan caustic soda liquid di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

     

    Peristiwa tumpahnya 20.000 liter soda kaustik di Jalan Raya Purwakarta-Padalarang masih misterius, karena belum diketahui apakah cairan tersebut merupakan bahan baku produksi atau limbah industri. 

     

    "Agendanya kita ingin melengkapi keterangan terkait kejadian dari sudut kewenangan, kompetensi dari para pengangkut. Baik dari sopir, perusahaan ini milik siapa, sebagai apa, apakah perantara atau memang dia sebagai pengolah," papar Idad.

     

    Kebocoran soda kaustik ini tidak hanya berdampak pada ratusan kendaraan yang rusak dan sejumlah warga yang terluka, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan.

     

    Natrium Hidroksida, bahan aktif dalam soda kaustik, dapat meresap ke dalam tanah dan mengontaminasi badan sungai, mengancam ekosistem di sekitarnya.

     

    "Jika mereka terus menghindar, kami dan pihak provinsi akan datang langsung ke perusahaan untuk melakukan verifikasi. Langkah ini penting untuk memastikan keabsahan pengelolaan bahan B3 oleh perusahaan tersebut," tegas Idad. (*)

    Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Geram Marak Pungli di Tempat Wisata saat Libur
    Inflasi Kota Sukabumi Tertinggi di Jawa Barat
    Prabowo Putuskan PPN 12% Hanya Barang & Jasa Mewah
    Diskon Listrik 50 % Berlaku Januari-Februari 2025
    PLN Sukses Jaga Pasokan Listrik saat Nataru

    Editorial



      sponsored links