Perda No.5 Tahun 2023 Diharapkan Bantu Pekerja
- 20 Januari 2025 | 19:23:00 WIB
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan di Jabar.
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja melalui jaminan sosial ketenagakerjaan di Jabar.
BENCANA gempa yang diakibatkan oleh terjadinya pergeseran lempengan (Megatrusht) harus menjadi perhatian dan disikapi dengan kesiapsiagaan.
JuaraNews, Bandung - Polda Jabar berhasil membongkar dugaan korupsi proyek pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Al Ihsan, Baleendah, Kabupaten Bandung.
Dalam pengungkapan kasus ini, seorang ASN Provinsi Jabar inisial RT dan warga sipil inisial MA ditetapkan sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, dua tersangka MA dan RT diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp12,8 miliar lebih.
"Kasus ini diusut berdasarkan laporan polisi tanggal 25 Oktober 2022. Setelah dilakukan penyidikan, ada dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan fisik konstruksi gedung lanjutan D, F, dan G RSUD Al Ikhsan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar Tahun Anggaran 2019," kata Kabid Humas di Mapolda Jabar, Kamis (19/12/2024).
Kombes Jules menyatakan, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi ketika PT Gemilang Utama Alen dinyatakan lolos sebagai penyedia barang dan jasa (PBJ). Lalu dilakukan kontrak pada 15 Oktober 2019 dengan nilai kurang lebih Rp36.275.342.91,18.
"Namun saat pelaksanaan pekerjaan, PT Gemilang Utama Alen tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya sampai progres 100 persen. Sampai batas waktu berakhirnya perjanjian kontrak 28 Desember 2019, pekerjaan PT Gemilang Utama Alen hanya mencapai progres kurang lebih 65,2 persen," ujar Kombes Jules.
Kemudian, tutur Kabid Humas, PT Gemilang Utama Alen dibayar berdasarkan progres sebesar Rp23.578.972.749,24. Perusahaan tersebut hanya dibayar kurang lebih Rp23,5 miliar lebih dari nilai kontrak Rp36 miliar.
"Berdasarkan pemeriksaan BPK RI, ditemukan kerugian negara sekitar Rp12.823.098.148,73 akibat pekerjaan pembangunan fisik konstruksi yang tidak selesai 100 persen," tutur Kabid Humas.
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, kerugian negara yang ditemukan BPK RI adalah jumlah yang dibayarkan lebih besar dari volume pekerjaan fisik terpasang senilai Rp12.117.444.970,85.
"Selain itu, negara juga dirugikan akibat kelebihan pembayaran kepada PT Daya Cipta Dian Rencana selaku konsultan manajemen konstruksi senilai Rp705.653.177,88," kata Wadirreskrimsus.
AKBP Maruly menyatakan, MA selaku Dirut PT Gemilang Utama Alen dan RT sebagai PPK berperan menentukan kontrak kerja proyek tersebut. Keduanya berkerja sama untuk menentukan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
"Modus operasi para pelaku, pertama peran tersangka RT selaku PPK, menyusun HPS yang tidak sesuai Pasal 26 Perpres 16 Tahun 2018. HPS tidak dihitung secara keahlian dan menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kemudian tersangka MA tidak melaksanakan ketentuan kontrak," ujar AKBP Maruly.
Kedua tersangka, tutur Wadirreskrimsus, telah melanggar Undang-undang tindak pidana korupsi atau undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 dan juga Pasal 3.
"Selain itu juga Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 56 KUHP. Ancaman hukumannya yang dikenakan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara," tutur Wadirreskrimsus. (*)
Rdsp
0 KomentarPEMKOT Bandung melalui Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bandung terus melakukan pencegahan Selengkapnya..
SEKOLAH Tinggi Ilmu Komunikasi (Stikom) membatalkan 233 ijazah mahasiswa yang lulus pada periode 2018-2023. Selengkapnya..
KORBAN yang tinggal di Jalan Cipicung Hilir, Ciumbuleuit, Kota Bandung, terlihat linglung dengan tatapan mata Selengkapnya..
PEMERIKSAAN dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Kamis, Selengkapnya..
PEMKOT Bandung mendesak pengembang aplikasi koin Jagat bertanggung jawab dengan kerusakan yang terjadi di taman-taman Kota Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ACHYADI sosok bapak pemilik sepeda tua yang juga melukis tokoh tokoh sejarah pejuang kemerdekaan Indonesia.
PEMKOT Bandung melalui Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bandung terus melakukan pencegahan HIV/AIDS.
SEBANYAK 21 Kepala Keluarga (KK) Jalan Batu Api, Kota Bandung terpaksa harus segera angkat kaki dari kediamannya yang sudah dihuni puluhan tahun.