Refleksi Akhir Tahun 2024, Peduli Lingkungan Jabar
- 14 Desember 2024 | 14:10:00 WIB
BENCANA alam yang terjadi akhir-akhir ini mendapatkan perhatian dari Pelija Foundation.
BENCANA alam yang terjadi akhir-akhir ini mendapatkan perhatian dari Pelija Foundation.
SETIAP tanggal 10 Desember. termasuk Indonesia, merayakan Hari Hak Asasi Manusia. Penetapan ini dinyatakan oleh IHEU sebagai hari resmi perayaan kaum humanisme.
JuaraNews Bandung - Sidang Praperadilan lanjutan Pegi Setiawan tersangka pembunuhan Vina di Cirebon, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (2/7/2024).
Sidang Praperadilan ini dengan agenda pembacaan jawaban atas apa yang telah disampaikan pemohon kuasa hukum Pegi Setiawan.
Polda Jabar sebagai pihak termohon membantah apa yang telah disampaikan pemohon atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan terhadap status penetapan tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 silam.
Kabidkum Polda Jabar, Kombes Pol Nurhadi Handayani menyampaikan, seluruh berkas dalil bantahan ini masuk dalam berkas jawaban atas persidangan pembacaan permohonan praperadilan Pegi Setiawan, kemarin.
"Total ada 42 halaman. Kita tolak semua memang faktanya dengan kita berbeda. Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup, semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan," ujar Nurhadi usai persidangan di PN Bandung, Selasa (2/7/2024).
Nurhadi menjelaskan, semua tuduhan yang disampaikan pada Polda Jabar oleh tim pengacara Pegi Setiawan pada Senin kemarin sudah disampaikan ke hakim ketua persidangan. Termasuk soal waktu Pegi Setiawan menjadi kuli bangunan.
"Mereka kalau misalkan membuat alibi-alibinya mereka juga kita sanggah, seperti contohnya di Bandung membuat pekerjaan rumah. Pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa, Juli kan,"ucapnya.
Masih kata dia, pemilik rumah di Bandung mengakui bahwa Pegi datang pada bulan Agustus 2016.
"Sedangkan pemilik rumah mengakuinya Agustus. Berarti dia Juli tinggal di mana. Secara logikanya antara anak dan bapaknya pun dalam keterangan menurut ahli juga dibacakan ada perbedaan," ucapnya.
Mengenai kuasa hukum Pegi yang menuding salah prosedur penangkapan, Nurhadi menjawab, hal ini juga sudah dijawab dan dibacakan langsung. Menurutnya, Polda Jabar sudah benar dalam menangkap dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai terduga pelaku pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Penetapan tersangka sendiri sudah melalui prosedur, seperti gelar perkara yang dihadiri Irwasda, bidkum, kemudian propam,"katanya.
"Kemudian barang bukti yang ada semua sudah disampaikan di dalam perkara itu. Dulu pernah jadi wasidik juga seperti itu. Setiap kasus kasus kalau mau meningkat ke proses penyidikan itu harus melaui gelar perkara,"sambungnya.
Dengan demikian, Nurhadi menyatakan, semua tuduhan yang disampaikan oleh tim pengacara Pegi Setiawan berbeda dengan fakta yang terjadi. Dia juga berharap hakim ketua mempertimbangkan semua jawaban dan bantahan dari praperadilan ini.
"Kami sudah uraikan semua dalam persidangan, hakim untuk melihat apa yang kita sampaikan agar mempertimbangkan," katanya.
Disisi lain, untuk barang bukti Nurhadi menyebut, pihaknya sudah mendapatkan dari keterangan ahli dari hasil wawancara Pegi Setiawan.
"Barang bukti berupa keterangan ahli untuk wawancara terhadap pegi Setiawan dan lain-lain,"katanya.
Menanggapi hal ini, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin menyampaikan, dirinya sudah menduga Polda Jabar hanya akan menggunakan keterangan dari ahli dan beberapa lainnya untuk menetapkan kliennya sebagai tersangka.
"Kami selama ini duga, ternyata sesuai dengan prediksi kami, artinya apa? Bukti, alat bukti yang diajukan oleh termohon, pertama adalah saksi. Kedua adalah ahli. Ketiga adalah bukti surat,"ujar Insank.
Dalam pemeriksaan saksi yang dilakukan oleh Polda Jabar sendiri ada sebanyak 64 orang, namun yang masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tidak semuanya masuk.
"Kalau saksi, itu ada 64 yang ternyata diperiksa, di BAP tapi ternyata yang menguntungkan pihak termohon (Polda Jabar) hanya 13 orang, itu nanti kami akan sikapi," jelasnya.
Insank menegaskan, soal alat bukti surat yang dipakai Polda Jabar untuk menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka sangat tidak nyambung. Dia turut mempertanyakan hal itu pada Polda Jabar.
"Bukti surat ironis sekali, tidak ada yang berkaitan sama Pegi Setiawan. Contoh, bukti surat visum atas kematian Vina dan Eki. Kemudian bukti surat yang lainnya juga engga ada yang betul-betul berkaitan dengan sama hubungannya dengan Pegi Setiawan, bagaimana ini ?,"tandasnya. (*)
bas
0 KomentarBENCANA alam yang terjadi akhir-akhir ini mendapatkan perhatian dari Pelija Foundation. Selengkapnya..
SEORANG pengendara motor menjadi korban kecelakaan tunggal di Jalan Tamansari Kota Bandung, Kamis (12/12/2024) Selengkapnya..
DPD Partai Demokrat Jabar menggelar syukuran atas kemenangan pasangan Dedi Mulyadi-Erwan Setiawan pada Pilgub Jabar 2024,, Kamis Selengkapnya..
ANGGOTA DPRD Jawa Barat merasa bersyukur pelaksanaan pilkada khususnya Pilgub Jabar di Kabupaten Bandung sukses Selengkapnya..
CEO Martasandy Group, Billy Martasandy Ph.D didaulat untuk memberikan pemahaman terkait pentingnya aspek psikologi bagi siswa-siswi di lingkup Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
LAYANAN Mobil SIM Keliling Online hadir di sejumlah tempat di wilayah Kota Bandung Raya. Berikut ini jadwal dan lokasinya:
ACHYADI sosok bapak pemilik sepeda tua yang juga melukis tokoh tokoh sejarah pejuang kemerdekaan Indonesia.
BENCANA alam yang terjadi akhir-akhir ini mendapatkan perhatian dari Pelija Foundation.
POLISI memburu dua Pelaku Dugaan Kasus Penculikan Ibu rumah tangga yang terjadi di jalan Sukanagara, Antapani, Kota Bandung,