free hit counter code Panggil Bupati, Kepala ATR/BPN, & Swasta - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

     Panggil Bupati, Kepala ATR/BPN, & Swasta
    Pertemuan terkait Cikembulan Pass

    Kasus HPL Cikembulan

    Panggil Bupati, Kepala ATR/BPN, & Swasta

    • Sabtu, 14 September 2024 | 14:10:00 WIB
    • 0 Komentar

     

    JuaraNews, Bandung - Perseteruan masyarakat Desa Cikembulan, Kecamatan Sidamulih  Kabupaten Pangandaran dengan pengusaha Toto Hutagalung berujung dengan penghentian sementara proyek pembangunan di area pantai Cikembulan Pass. Portal untuk masuk kawasan pantai pun harus dibongkar, karena mengganggu akses publik.

     

    Lewat pertemuan pengusaha dengan Forum Peduli Sempadan Pantai Cikembulan yang diinisiasi Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Jumat (13/9/2024), Toto diminta menghentikan pembangunan sampai dengan adanya keputusan pemenang lelang atas hak pengelolaan (HPL). Keputusan itu pun diperkuat saat audiensi Forum dengan DPRD Kabupaten Pangandaran sore harinya.

     

    Namun demikian, warga meminta agar pemerintah daerah --dalam hal ini Pemkab Pangandaran-- benar-benar serius mengedepankan kepentingan publik. "Kalau bukan karena demo dan protes, bukan tak mungkin Pemkab akan mengabaikan kepentingan masyarakat dan mengutamakan pengusaha. Kita bukannya anti pengusaha dan investor, tapi mereka wajib mengedepankan kesejahteraan dan kepentingan masyarakat setempat," kata anggota Forum yang juga advokat Ade Vampir, seusai audiensi di DPRD Kabupaten Pangandaran.

     

    Menurutnya, permasalahan pertanahan yang terjadi di sempadan pantai bermula dari diterbitkannya Perbup Pangandaran Nomor 80 tahun 2022, dimana isi Perbup banyak bertentangan dengan UU dan/atau peraturan di atasnya, seperti Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 17 tahun 2016 pasal 5.

     

    "Permen ATR menyebutkan, pemberian hak atas tanah pada pantai hanya dapat diberikan untuk bangunan yang harus ada di wilayah pesisir pantai, antara lain, bangunan yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan, tower penjaga keselamatan pengunjung pantai, pelabuhan atau dermaga, tempat tinggal masyarakat hukum adat atau anggota masyarakat yang secara turun-temurun sudah bertempat tinggal di tempat tersebut dan/atau pembangkit tenaga listrik," papar Ade.

     

    Jadi wajar ketika masyarakat Cikembulan merasa keberatan dengan adanya penguasaan lahan sempadan pantai oleh pihak-pihak tertentu yang peruntukannya diluar aturan yang sudah ada. 

     

    "Sedangkan masyarakat Cikembulan yang merupakan penduduk lokal tidak bisa memanfaatkan tanah sempadan pantai tersebut, karena setiap masyarakat menggarap lahan tersebut selalu dilarang oleh Pemkab Pangandaran dengan dalih harus punya izin," tambahnya.

     

    Terlebih lagi, secara pribadi, Ade Tamvir adalah pihak perseorangan yang sudah memperoleh Izin Lokasi di tanah yang akan dikembangkan Toto Hutagalung. "Izin  Lokasinya sudah terbit atas nama saya dengan NIB 1238000312851 tanggal 21 maret 2021. Bukankah salah satu syarat terbitnya HPL menurut UU No 1/2014 Pasal 16 berbunyi, antara lain 'Setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap, wajib memiliki izin lokasi'. Izin lokasi sebagaimana dimaksud menjadi dasar pemberian izin pengelolaan," tuturnya.

     

    "Pertanyaannya adalah, apakah pihak-pihak yang hari ini menduduki dan atau yang katanya memiliki sertifikat HPL --termasuk Pemkab Pangandaran memiliki Izin Lokasi pada saat mengajukan permohonan HPL di atas tanah sempadan pantai tersebut? Jika HPL tersebut sudah terbit, lantas bagaimana bisa BPN menerbitkan sertifikat kepada pihak lain, sedangkan Izin Lokasinya dipegang oleh pihak yang berbeda," tandas Ade.

     

    Oleh karena itu, lanjutnya, Ade meminta kepada DPRD Kabupaten Pangandaran agar membentuk Pansus demi menyelidiki atau mengkaji ulang Peraturan Bupati Nomor 80 tahun 2022, serta menghentikan sementara penguasaan lahan oleh pihak pihak tertentu, termasuk Pemkab Pangandaran.

     

    "Kami juga meminta aparat hukum memanggil Kepala ATR/BPN Kab. Pangandaran, Bupati Pangandaran dan pihak-pihak swasta untuk diminta pertanggungjawaban terhadap penyalahgunaan wewenang dalam menerbitkan peraturan pertanahan yang bertentangan dengan UU," tegasnya. (*)

     

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links