free hit counter code DPR RI Batal Sahkan Revisi UU Pilkada - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    DPR RI Batal Sahkan Revisi UU Pilkada
    net Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

    DPR RI Batal Sahkan Revisi UU Pilkada

    • Kamis, 22 Agustus 2024 | 22:05:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews Jakarta - DPR RI batal mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada dengan begitu pilkada tetap mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

     

    Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad  mengatakan aturan mengenai pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang tetap mengacu pada dua Putusan MK terbaru tentang Pilkada, bukan pada Putusan MA.

     

    Dua Putusan MK tersebut, pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.

     

    “Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Dasco dalam cuitan yang dikutip di X, Kamis (22/8/2024).

     

    Sufmi Dasco menjelaskan batalnya pengesahan revisi UU Pilkada ini sebelumnya setelah melalui mekanisme diskors pada Rapat Paripurna di DPR pada Kamis (22/8/2024) pagi karena hanya dihadiri 176 orang anggota DPR, yang terdiri atas 89 orang hadir secara fisik dan 87 orang izin tidak menghadiri secara langsung.

     

    Jumlah tersebut tidak memenuhi persyaratan kuorum karena kurang dari 50 persen plus 1 total jumlah anggota DPR RI sebanyak 575 anggota. Selain itu, kuorum juga tidak terpenuhi karena tidak dihadiri perwakilan dari seluruh fraksi partai. 

     

    Sebagaimana diketahui, gelombang aksi penolakan terhadap revisi UU Pilkada terjadi pada Kamis 22 Agustus 2024, aksi unjuk rasa di berbagai kota Indonesia hampir semuanya mengalami ricuh. 

     

    Rata-rata massa aksi menolak hal tersebut dikarenakan revisi tersebut dinilai penuh dengan kepentingan para oligarki. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Reforma Agraria  Perangi Kemiskinan & Pengangguran
    ASPIRASI Soroti Harga Beras RI Termahal se-Asean
    Projo Dukung Kawal Kemenangan Paslon Syakur-Putri
    Warga Pilar Minta BPN Bekasi Berantas Mafia Tanah
    Pemuda dan Mahasiswa Bekasi Bersama Pasangan Ridho

    Editorial



      sponsored links