Pembangunan Tol Dalam Kota Bandung Dimulai 2026
- 11 Oktober 2024 | 15:11:00 WIB
PEMKOT Bandung menargetkan pembangunan tol dalam Kota Bandung atau BIUTR mulai dikerjakan pada 2026.
PEMKOT Bandung menargetkan pembangunan tol dalam Kota Bandung atau BIUTR mulai dikerjakan pada 2026.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Sidkon Djampi setelah menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar.
Menurut Muhamad Sidkon Djampi atau akrab disebut Sidkon Djampi, Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Jabar menjadi pelopor provinsi atau kabupaten dan kota lain dalam pembentukan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
“Jabar jadi yang pertama yang punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Meskipun belum yang menjadi terbaik tapi kita jadi percontohan provinsi, kabupaten dan kota lainnya. Banyak yang belajar ke Jabar seperti yang dilakukan DPRD Kabupaten Barru, mereka belajar ke kita,” kata Sidkon Djampi, Kota Bandung, Senin (18/3/2024).
Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jelas Sidkon Djampi, sangat penting bagi Jawa Barat karena jumlah pondok pesantrennya sangat banyak mencapai puluhan ribu. Diharapkan dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini pesantren di Jabar bisa dibina karena dalam Perda tersebut mencakup pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi dan memfasilitasi pesantren.
“Mengapa Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini penting, karena Jabar tak hanya penduduknya yang banyak. Jumlah pesantrennya pun banyak mencapai puluhan ribu,” jelasnya.
Dalam pertemuan tadi tambah Sidkon Djampi, DPRD Kabupaten Barru pun menanyakan soal pembagian kewenanganan antara provinsi dengan kabupaten dan kota terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Jawa Barat.
“Pembagian kewenangan antara provinsi dengan kabupaten atau kota belum ada, karena banyak kabupaten dan kota yang belum punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, dan kita terus dorong agar kabupaten dan kota segera buat Perda ini,” tambah Sidkon Djampi.
Dalam pertemuan tadi, DPRD Jawa Barat pun menyarankan soal pembagian kewenangan tersebut agar dibahas hal itu akan berpengaruh baik dalam implementasi kedepannya. (*)
Rdsp
0 KomentarSALAH seorang mahasiswa, lakukan laporan ke Bawaslu Kota Bekasi atas dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di dalam Selengkapnya..
KAMPANYE di Rumah Ibadah terjadi lagi di perhelatan Pemilukada Kota Bekasi Selengkapnya..
LIMA pimpinan DPRD Jabar periode 2024-2029 resmi dilantik. Selengkapnya..
RATUSAN ulama dipimpin KH Jamalullail Lc mendeklarasikan diri mendukung Paslon Tri Adhianto-Harris Bobihoe (RIDHO) pada Pilwalkot Selengkapnya..
ALAT Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 resmi Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
ALAT Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Jawa Barat periode 2024-2029 resmi ditetapkan
CAWALKOT Bekasi menghadiri Silahturahmi Akbar Para Ulama dan Santri Ahlussunnah Wal Jamaah, Pengajian Kitab At-Tibyan KH. Fahmi Amrullah Hadzik.