free hit counter code Perda Soal Pesantren Jadi Contoh Bagi DPRD Sul-Sel - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


    Perda Soal Pesantren Jadi Contoh Bagi DPRD Sul-Sel
    (Humas pemprov jabar)

    Perda Soal Pesantren Jadi Contoh Bagi DPRD Sul-Sel

    JuaraNews, Bandung - Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jadi percontohan DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan.

     

    Hal itu disampaikan Anggota Komisi I DPRD Provinsi Jawa Barat, Muhamad Sidkon Djampi setelah menerima kunjungan kerja DPRD Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan di ruang Badan Musyawarah (Banmus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jabar.

     

    Menurut Muhamad Sidkon Djampi atau akrab disebut Sidkon Djampi, Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memiliki Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Jabar menjadi pelopor provinsi atau kabupaten dan kota lain dalam pembentukan Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

     

    “Jabar jadi yang pertama yang punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. Meskipun belum yang menjadi terbaik tapi kita jadi percontohan provinsi, kabupaten dan kota lainnya. Banyak yang belajar ke Jabar seperti yang dilakukan DPRD Kabupaten Barru, mereka belajar ke kita,” kata Sidkon Djampi, Kota Bandung, Senin (18/3/2024).

     

    Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren jelas Sidkon Djampi, sangat penting bagi Jawa Barat karena jumlah pondok pesantrennya sangat banyak mencapai puluhan ribu. Diharapkan dengan adanya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini pesantren di Jabar bisa dibina karena dalam Perda tersebut mencakup pembinaan, pemberdayaan, rekognisi, afirmasi dan memfasilitasi pesantren.

     

    “Mengapa Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini penting, karena Jabar tak hanya penduduknya yang banyak. Jumlah pesantrennya pun banyak mencapai puluhan ribu,” jelasnya.

     

    Dalam pertemuan tadi tambah Sidkon Djampi, DPRD Kabupaten Barru pun menanyakan soal pembagian kewenanganan antara provinsi dengan kabupaten dan kota terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Jawa Barat. 

     

    “Pembagian kewenangan antara provinsi dengan kabupaten atau kota belum ada, karena banyak kabupaten dan kota yang belum punya Perda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini, dan kita terus dorong agar kabupaten dan kota segera buat Perda ini,” tambah Sidkon Djampi. 

     

    Dalam pertemuan tadi, DPRD Jawa Barat pun menyarankan soal pembagian kewenangan tersebut agar dibahas hal itu akan berpengaruh baik dalam implementasi kedepannya. (*) 

    Rdsp

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Musda DPD KNPI Lahirkan Pemimpin Visioner
    UMSK 2025 Bekasi Diusulkan ke Depeprov Jabar
     Pengprov Rugby Jabar Konsolidasi ke Cirebon Raya
    KONI Jabar Apresiasi Raker, Bahas BK Porprov 2025
    Ratusan PHL Kali Asem Geruduk DPRD Kota Bekasi

    Editorial



      sponsored links