free hit counter code Menko Airlangga Diperiksa Kejagung 12 Jam - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Menko Airlangga Diperiksa Kejagung 12 Jam
    Foto: Inews.id

    Menko Airlangga Diperiksa Kejagung 12 Jam

     

    JuaraNews, Jakarta - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung lebih dari 12 jam, Senin (24/7/2023). Dia diperiksa dengan 46 pertanyaan terkait kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.


    Sebelumnya, pemeriksaan terhadap Airlangga dilakukan setelah penetapan tiga tersangka dari pihak korporasi. Pemeriksaan dilakukan untuk menggali kebijakan yang dikeluarkan karena mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 6,47 triliun.


    Kejaksaan Agung memanggil Airlangga untuk kasus ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil atau (CPO). Korps Adhyaksa itu mengungkap alasan baru memanggil Ketua Umum DPP Partai Golkar tersebut.


    Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, menjelaskan, Kejagung ingin mendalami fakta-fakta baru yang ditemukan saat persidangan. Fakta hasil sidang diklarifikasi, termasuk kepada Airlangga.


    "Bahwa ini merupakan hasil pengembangan berdasarkan fakta yang kami temukan di persidangan," ujar Kuntadi pada wartawan di Kejagung, Senin (24/7/2023). "Setelah kami kaji, ternyata fakta-fakta itu harus kami dalami dan harus kami sikapi, sehingga tadi, ada tiga perusahaan yang kami tetapkan sebagai tersangka," tuturnya dalam keterangan persnya, semalam. (*)

    ude

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links