free hit counter code Airlangga Hartarto: Tak Semua Wilayah di Jawa dan Bali Berlakukan PSBB - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Airlangga Hartarto: Tak Semua Wilayah  di Jawa dan Bali Berlakukan PSBB
    (Foto: JuaraNews/Net) Airlangga Hartarto

    Airlangga Hartarto: Tak Semua Wilayah di Jawa dan Bali Berlakukan PSBB

     

    JuaraNews, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali pada 11 Januari 2021 mendatang.

     

    Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) sekaligus Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pembataasan kegiatan masyarakat (PKM) di Jawa dan Bali dilakukan lantaran meningkatnya angka positif dan kematian Covid-19 dalam minggu-minggu ini.


    “Ini mencermati perkembangan Covid-19 yang ada pada kondisi hari ini. Ini menjadi prioritas untuk pengendalian Covid-19 di wilayah tersebut,” kata Airlangga saat konferensi pers di Media Center Graha BNPB, Jakarta, Kamis (7/1/2021).


    Dia mengungkapkan, pemberlakuan pembatasan di beberapa kota/kabupaten tersebut, telah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.


    "Untuk itu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dengan adanya pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Jawa dan Bali ini," imbaunya.


    Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak melakukan pelarangan, namun pembatasan kegiatan masyarakat, terutama aktivitas yang berpotensi meningkatkan kasus Covid-19.

     

    "Tidak dilakukan di semua wilayah di Jawa dan Bali akan diberlakukan PSBB,"

     

    Dia mengatakan, PSBB kota/kabupaten yang menjadi prioritas adalah seluruh wilayah DKI Jakarta. Sedangkan di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Sementara Banten dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

     

    Di Jawa Tengah PSBB diberlakukan dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta sekitarnya. DI Yogyakarta dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

     

    Sementara, untuk wilayah Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links