blog counter

Hot News


Opini


  • Apa Kabar Menpora?
    Apa Kabar Menpora?

    NYARIS ironi. Zainudin Amali menyatakan mundur dari kursi menpora secara informal. Kabar running text di saluran TV hari ini.

    Airlangga Hartarto: Tak Semua Wilayah di Jawa dan Bali Berlakukan PSBB



    Airlangga Hartarto: Tak Semua Wilayah  di Jawa dan Bali Berlakukan PSBB
    Airlangga Hartarto (Foto: JuaraNews/Net)

     

    JuaraNews, Jakarta - Pemerintah akan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa dan Bali pada 11 Januari 2021 mendatang.

     

    Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PCPEN) sekaligus Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pembataasan kegiatan masyarakat (PKM) di Jawa dan Bali dilakukan lantaran meningkatnya angka positif dan kematian Covid-19 dalam minggu-minggu ini.


    “Ini mencermati perkembangan Covid-19 yang ada pada kondisi hari ini. Ini menjadi prioritas untuk pengendalian Covid-19 di wilayah tersebut,” kata Airlangga saat konferensi pers di Media Center Graha BNPB, Jakarta, Kamis (7/1/2021).


    Dia mengungkapkan, pemberlakuan pembatasan di beberapa kota/kabupaten tersebut, telah diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.


    "Untuk itu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak panik dengan adanya pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Jawa dan Bali ini," imbaunya.


    Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tidak melakukan pelarangan, namun pembatasan kegiatan masyarakat, terutama aktivitas yang berpotensi meningkatkan kasus Covid-19.

     

    "Tidak dilakukan di semua wilayah di Jawa dan Bali akan diberlakukan PSBB,"

     

    Dia mengatakan, PSBB kota/kabupaten yang menjadi prioritas adalah seluruh wilayah DKI Jakarta. Sedangkan di Jawa Barat, yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya. Sementara Banten dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

     

    Di Jawa Tengah PSBB diberlakukan dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya dan Kota Surakarta sekitarnya. DI Yogyakarta dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulonprogo.

     

    Sementara, untuk wilayah Jawa Timur dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya. Sedangkan, Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya. (*)

    bas

    0 Komentar
    Tinggalkan Komentar
    Cancel reply
    0 Komentar
    Tidak ada komentar
    Berita Lainnya
    AHY Sesalkan Piala Dunia U-20 Gagal Digelar di Indonesia
    Soliditas & Kebersamaan Jadi Modal Partai Golkar Menang Pemilu
    Perbaikan Jalan di Jabar Ditargetkan Rampung Sebelum Lebaran Idul Fitri 2023
    Ramadan, PKS Jabar Bagikan Takjil ke Pengguna Jalan di Kota Bandung
    Yod Prihatin Indonesia Gagal Jadi Tuan Rumah Perhelatan Piala Dunia U-20
    Berita Terdahulu

    Editorial


      rokok dewa

      Data Statik Covid-19


      DATA COVID-19 INDONESIA

      😷 Positif:

      😊 Sembuh:

      😭 Meninggal:

      (Data: kawalcorona.com)

      Ads