free hit counter code Pendidikan Ponpes Al-Zaytun Diambil Alih Kemenag - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Pendidikan Ponpes Al-Zaytun Diambil Alih Kemenag

Pendidikan Ponpes Al-Zaytun Diambil Alih Kemenag

JuaraNews Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memastikan kegiatan belajar mengajar di Ponpes Al-Zaytun tetap berjalan. Meski pemerintah tengah melakukan penyelidikan proses hukum terhadap Panji Gumilang.

 

Gubernur menyebutkan bahwa proses belajar mengajar para santri langsung dibina Kementerian Agama (Kemenag) Termasuk menetralisir dugaan penyimpangan yang telah terdoktrinasi terhadap para pengajar.

 

"Pesantrennya sendiri sedang akan dibina. Itu artinya akan diambil alih oleh Kemenag. Hanya butuh waktu, untuk mengurus tujuh ribuan siswa. Itu tidak sesederhana itu. Gurunya darimana, kualifikasinya apa? Makanya rentang waktu pembinaan dan pengambilalihan itu selama PPDB ini. Sehingga pada saat masuk sekolah, itu urusan Al-Zaytun sudah selesai," ujarnya usai rapat paripurna di Gedung DPRD Jabar, Kamis 6 Juli 2023.

 

Disinggung apakah staf pengajar Ponpes Al-Zaytun bakal diganti semua, Emil menilai hal tersebut belum tentu terjadi. Bergantung hasil dari kajian dan evaluasi Kemenag. Terlepas dari itu kata dia, yang jelas saat ini masyarakat sudah dapat lebih tenang akan polemik ini, karena dugaan ajaran sesat yang dilakukan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji, sudah mendapat proses hukum dari kepolisian.

 

"Belum tentu juga, kan harus diseleksi dulu. Intinya harapan masyarakat sebenarnya akan terwujud. Ada ketenangan, tidak ada lagi kontroversi, kemudian institusi yang diduga, mungkin dipersepsikan sumber dinamika ini bisa dikelola, diambil alih langsung oleh negara," ucapnya.

 

Lebih lanjut dia mengimbau kepada masyarakat, untuk tetap menjaga kondusifitas karena tindakan hukum telah diterapkan. Sehingga tidak perlu lagi ada pro dan kontra akan polemik yang terjadi, hingga keluarnya putusan hukum.

 

"Masyarakat mohon tetap kondusif. Tindakan pidana sedang berlangsung. Tindakan penuntutan pidana dengan penyelidikan, penyidikan dari Polri," imbuhnya.

 

Selain itu, Emil menuturkan beberapa hal lain mengenai tindak tanduk Panji juga telah dilakukan. Seperti pembekuan rekening yang diduga ada penyimpangan, termasuk masalah lahan. Dimana kini kata dia, tengah menjalani proses oleh stakeholder terkait.

 

"Proses pembekuan rekening untuk aliran-aliran yang mencurigakan juga sedang berproses, PPATK. Sedang diteliti, bagian dari penyelidikan Polri. Karena dulu ada laporan pencaplokan lahan ilegal. Itu akan disidik oleh Polri, sehingga nanti kita akan tahu apakah itu legal, tidak legal. Apa jadi pasal pidana, kita tunggu hasil pemeriksaan karena materi pemeriksaan termasuk urusan laporan terkait urusan pertanahan," tandasnya. (*)

bas

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Raperda Ini Diharapkan Berdampak Positif ke Petani
KPU Buka Pendaftaran Perseorangan, Cek Syaratnya
BIJB Siap Terbangkan 13 Ribu Calon Jemaah Haji
Banjir Rusak Struktural Infrastruktur Pembangunan
Bangun Jabar, Pemprov Siap Kolaborasi dengan Pergu

Editorial



    sponsored links