Ini Perkiraan UMK 2025 di Jabar Setelah Naik 6,5%
- 9 Desember 2024 | 12:34:00 WIB
SEGINI UMK Jawa Barat 2025 jika mengacu kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen.
SEGINI UMK Jawa Barat 2025 jika mengacu kenaikan upah minimum nasional 6,5 persen.
JABAR meraih penghargaan Wahana Tata Nugraha (WTN) Wiratama 2024 sebagai pemda provinsi terbaik dalam partisipasi pengelolaan sistem transportasi publik.
RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.
JuaraNews, Bandung - Pemprov Jabar belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Negeri (PN) Bandung terkait gugatan Pemimpin Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai kepala daerah.
Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar Teppy Wawan Dharmawan menuturkan, karena belum ada pemberitahuan secara resmi, pihaknya masih belum mengetahui isi dan substansi gugatan tersebut.
Di PN Bandung, gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Jabar sebagai Tergugat dengan judul gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan teregister dengan perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg.
"Namun, kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut, sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti," ucap Teppy di Kota Bandung, Senin (24/7/2023) malam WIB.
Kendati begitu, Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan tersebut. Sebab, kata Teppy, upaya Pemprov Jabar dalam menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam menjaga kondusivitas.
"Bahwa serangkaian tindakan yang dilaksanakan gubernur merupakan kewajiban Hukum yang harus dilaksanakan dalam upaya menjaga ketenteraman, ketertiban dan kondusivitas, sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya," ucapnya.
Teppy juga menyatakan, Pemprov Jabar mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan sekaligus menerapkan prinsip tabayun.
"Pemda Provinsi Jabar sungguh-sungguh menyelesaikan masalah ini sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kemudian, kami juga tabayun melakukan klarifikasi, mengundang dan menerima dengan tata cara yang baik untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan," tuturnya.
Tabayun
Hal senada dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jabar Iip Hidayat. Menurutnya, Pemprov Jabar sendiri menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun. Keberadaan tim investigasi yang berisi banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama, ormas Islam, sampai TNI/Polri, menjadi salah satu bentuk tabayun.
Tugas utama tim investigasi tersebut, menurut Iip, yakni merangkum permasalahan dan mengonfirmasinya. Dengan begitu, pemerintah pusat maupun Pemprov Jabar dapat mengambil keputusan dan kebijakan dengan tepat sesuai kewenangan masing-masing.
"Ada keresahan di masyarakat terkait Al-Zaytun. Ada juga unjuk rasa. Gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban. Maka, gubernur menginstruksikan Kesbangpol Jabar untuk mendalami situasi tersebut dan membentuk tim investigasi agar komprehensif dalam penyelesaiannya," ucap Iip.
"Pak Gubernur ingin ada bahan dari tim investigasi, apa yang menjadi masalah utama dari keresahan masyarakat ini. Maka, tim investigasi menginventarisasi permasalahan-permasalahan," imbuhnya.
Iip menegaskan, tim investigasi bekerja secara komprehensif dengan data yang akurat sekaligus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Tujuannya, mencari solusi yang berkeadilan.
Selain itu, hasil kerja tim investigasi pun sudah diserahkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta pada Sabtu (24/6/2023).
"Tim investigasi ini dibentuk untuk mengklarifikasi, mengomunikasikan, mentabayunkan. Dari hasil investigasi itu, terlihat mana kewenangan pusat, mana kewenangan daerah," ucapnya.
Dengan begitu, Iip memastikan upaya Pemprov Jabar dalam menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan kewenangan dan regulasi. (*)
den
0 KomentarPMII Universitas Pelita Bangsa (UPB) Cikarang, Kabupaten Bekasi menggelar penggalangan dana untuk para korban banjir Selengkapnya..
KPU Jabar melaksanakan rapat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat provinsi untuk Pilkada Serentak Selengkapnya..
PENYEBARLUASAN peraturan daerah Provinsi Jawa Barat salah satu bagian penting untuk diketahui Selengkapnya..
Kemendikdasmen melalui Direktorat Pendidikan Profesi Guru (PPG), kembali membuka penerimaan calon peserta PPG bagi Guru Tertentu. Selengkapnya..
MASYARAKAT Jabar semestinya menyadari sepenuhnya bahwa ada Perda Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Selengkapnya..
MAJU kena mundur kena. Peribahasa itu tepat menggambarkan kondisi saat ini, terkait penanggulangan Covid-19.
PMII Universitas Pelita Bangsa (UPB) Cikarang, Kabupaten Bekasi menggelar penggalangan dana untuk para korban banjir Sukabumi.
PENYEBARLUASAN peraturan daerah Provinsi Jawa Barat salah satu bagian penting untuk diketahui masyarakat.