free hit counter code Bey Surati Kemendagri Pasca Arsan Latif Tersangka - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Bey Surati Kemendagri Pasca Arsan Latif Tersangka
    dok Bey Machmudin

    Bey Surati Kemendagri Pasca Arsan Latif Tersangka

    JuaraNews Bandung - Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin mengaku telah mengirim surat untuk penggantian Pj Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Arsan Latif  ke Kemendagri.

     

    Diketahui, Arsan Latif telah ditetapkan tersangka kasus korupsi terkait proyek Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka, Bey menegaskan kasus tersebut tidak ada terkait dengan kepemimpinan Arsan Latif sebagai Pj Bupati Bandung Barat.

     

    “Kami sudah mendengar, pertama bahwa ditetapkan tersangka bukan sebagai pj bupati bandung barat. Jadi ada jabatan sebelumnya.

    Sesuai mekanisme kami sudah mengajukan surat ke kemendagri,” kata Bey Machmudin di Bandung, Rabu (5/6/2024).

     

    Bey mengatakan, tidak mengusulkan nama pengganti ke kemendagri, lantaran semua kewenangan ada pemerintah pusat, maka dari itu sesuai mekanisme pihaknya hanya mengirimkan surat yang selanjutnya nanti akan ditindalanjuti.

     

    “Mekanismenya memang harus seperti itu, tidak bisa kami langsung mengganti. Jadi kami harus menulis surat kepada kemendagri untuk menunggu arahan. kalau ada keputusan nanti akan kami tindak lanjuti secepatnya. 

     

    Dengan tersangkanya, Arsan Latif,  Bey Machmudin berharap semua pelayanan publik di Pemda KBB kepada masyarakat tetap berjalan secara optimal.

     

    “Pelayanan harus tetap berjalan tidak boleh terganggu pelayanan kepada masyarakat,” tandas Bey. (*)

    bas

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Ridho Klaim Menang Pilkada Kota Bekasi
    Respons Ummi Setelah Dipecat Sebagai Ketua KPU
    Forwades Setuju Menteri LH Benahi TPA Burangkeng
    Akta Yayasan Kewaluyaan Kebonjati Dibatalkan PK
    Sikapi Putusan DKPP, KPU Jabar Segera Gelar Pleno

    Editorial



      sponsored links