free hit counter code Mantan Wali Kota Bandung Divonis 4 Tahun Penjara - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Opini


    Mantan Wali Kota Bandung Divonis 4 Tahun Penjara
    (antara.com) Yana Mulyana saat sidang di Pengadilan Tipikor

    Mantan Wali Kota Bandung Divonis 4 Tahun Penjara

    • Kamis, 14 Desember 2023 | 01:11:00 WIB
    • 0 Komentar

    JuaraNews, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung mevonis mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus pengadaan CCTV Bandung Smart City.

     

    Selain itu, Yana juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 2 tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya. Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa 5 tahun penjara.

     

    Hakim Majelis Ketua Hera Kartiningsih dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Yana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

     

    Majelis hakim menyatakan Yana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

     

    "Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut," kata Hera hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata Kota Bandung, Rabu (13/12/2023).

     

    Yana dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 12a juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman 3 bulan,” tambah hakim.

     

    Majelis hakim menyebutkan hal yang memberatkan karena terdakwa Yana tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan, Yana belum pernah terlibat dalam kasus hukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

     


    "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana selama lima tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar Hera.

     

    Vonis kepada tersangka lain Selain Yana, hakim juga memvonis mantan Kadishub, Dadang Darmawan, dengan hukuman empat tahun penjara, serta mantan Sekdishub, Khairur Rijal, selama lima tahun penjara. Vonis lima tahun penjara yang ditetapkan kepada Khairur Rijal lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa yang memintanya dihukum selama empat tahun penjara.

     

    Sedangkan vonis yang ditetapkan kepada Dadang sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa yakni 4 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan," ucap Hera.

     

    Yana Mulyana tidak ajukan banding seusai membacakan putusan itu, Hera bertanya kepada para terdakwa akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut. Yana dan Dadang memutuskan untuk menerima vonis tersebut, sedangkan Khairur mengaku masih akan menimbangnya terlebih dahulu. "Saya menerima, Yang Mulia," tutur Yana.

     

    "Saya pikir-pikir, Yang Mulia," pungkas Khairur Rijal. (*)

    den

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Pendaftaran PPK Resmi di Buka KPU Kota Bandung
    Eliya Susilowati Prof Pertama Poltekesos Bandung
    Pendakwah Harus Ikuti Perkembangan Zaman
    Braga Bakal Bebas Kendaraan Tiap Akhir Pekan
    Visi dan Misi Bacalon Bupati KBB di DPC Demokrat

    Editorial


      Info Kota


        Inspirasi