free hit counter code Tangani 1 Perusahaan Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri: Dua Perusahaan Lain Tanya Langsung BPOM - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Tangani 1 Perusahaan Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri: Dua Perusahaan Lain Tanya Langsung BPOM
    (iNews.id) Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengumumkan kasus gagal ginjal akut pada anak naik ke penyidikan.

    Tangani 1 Perusahaan Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut, Polri: Dua Perusahaan Lain Tanya Langsung BPOM

    JuaraNews, Jakarta – Usai gelar perkara, kasus gagal ginjal akut pada anak mulai memasuki tahapan penyidikan.


    "Hasil gelar perkara penyidik Bareskrim dan BPOM sepakat meningkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap PT AFI Pharma," ujar Dir Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto di Jakarta, Selasa (01/11/2022).


    PT AFI Pharma, ungkap Pipit diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirop paracetamol atau obat generik yang mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas.

    "Diduga memproduksi sediaan farmasi jenis obat sirup merk paracetamol (obat generik) yang mengandung EG melebihi ambang batas yaitu 236,39 mg setelah di uji lab oleh BPOM," tuturnya.


    Sebelumnya, BPOM mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaraktan kemanan, khasiat, dan mutu. Dua perusahaan tersebut yaitu PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries. PT Yarindo Farmatama merupakan perusahaan farmasi yang berlokasi di Cikande, Serang, Banten. Sedangkan PT Universal Pharmaceutical Industries di Tanjung Mulia, Medan, Sumut.


    Kepala BPOM Penny K Lukito menyebut pihaknya bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan tersebut. Dalam operasi itu, ditemukan penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

    Menurut Penny, kedua perusahaan farmasi itu telah mendapatkan sanksi dari BPOM berupa penghentian produksi dan penghentian distribusi, penarikan kembali produk, dan pemusnahan.


    Mengenai PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries ini pihak kepolisian menyebut dua perusahaan itu akan disidik langsung oleh BPOM.


    "Yang dua agar ditanyakan langsung ke BPOM. Rencana akan disidik oleh BPOM sendiri," tegas Pipit.(*)

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Ratusan Ulama Kota Bekasi Siap Menangkan RIDHO
    Ini Susunan AKD DPRD Jabar Periode 2024-2029
    Bawaslu Kota Bekasi Lakukan Pengawasan Surat Suara
    Penyusunan APBD Jabar Harus Transparan
    LMP Tuding Ada Paslon Ngebet Pakai Baju Dinas

    Editorial



      sponsored links