free hit counter code Diduga Jadi Pengendali Peredaran Narkoba Polisi Dalami Dugaan Aliran Dana ke Irjen Teddy Minahasa - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Diduga Jadi Pengendali Peredaran Narkoba Polisi Dalami Dugaan Aliran Dana ke Irjen Teddy Minahasa
    (Foto: ist) Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

    Diduga Jadi Pengendali Peredaran Narkoba Polisi Dalami Dugaan Aliran Dana ke Irjen Teddy Minahasa

    • Sabtu, 15 Oktober 2022 | 23:00:00 WIB
    • 0 Komentar

    Jakarta, Juaranews  – Polisi masih mendalami dugaan aliran dana yang diterima Irjen Pol Teddy Minahasa dari penjualan narkoba jenis sabu-sabu. Teddy juga diduga menjadi pengendali dalam peredaran narkoba yang merupakan barang bukti itu.

    Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, saat jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/10/2022).

    Mukti menjelaskan, saat ini pihaknya telah menyita uang tunai sebesar Rp200 juta, yang merupakan hasil penjualan sabu-sabu. Uang itu berasal dari tersangka DG, tapi diamankan polisi dari tersangka A. Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba, Jumat (14/10/2022). Kasus itu bermula dari pengungkapan kasus narkoba di wilayah Jakarta.

    Awalnya, Polres Jakarta Pusat menangkap HE dengan barang bukti 44 gram sabu-sabu. Pengembangan selanjutnya ditemukan indikasi keterlibatan polisi aktif berinisial AD dari Polsek Kalibaru dan J di Polres Jakarta Barat. Selanjutnya ditemukan indikasi polisi aktif berpangkat Kompol berinisial K.

    “Lalu di daerah Kedoya, Jakarta Barat dilakukan penangkapan dengan barang bukti 1 kg sabu. Yang bersangkutan mengatakan masih ada barang yang disimpan polisi aktif berinisial D, berpangkat AKBP di Sumatra Barat yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi,” ujar Mukti.

    Setelah itu, pengembangan mengarah keterlibatan Irjen Teddy Minahasa (TM). Saat itu, dia masih menjabat Kapolda Sumbar. Teddy diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan mengganti 5 kg sabu yang merupakan barang bukti kasus peredaran narkoba di wilayah kepolisian Sumatera Barat. Sabu yang disisihkan itu kemudian diganti dengan tawas dengan berat yang sama.

    “Irjen TM, Kapolda Sumbar sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumbar. Sebanyak 3,3 kg barang bukti kami amankan dan 1,7 sudah dijual,” ucap Mukti.

    Atas dugaan perannya sebagai pengendali peredaran narkoba tersebut, Irjen Teddy Minahasa terancam hukuman maksimal, yaitu hukuman mati.

    “Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 junto Pasal 55 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun," kata Mukti.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links