free hit counter code Pengacara Lukas Enembe Dilaporkan Ke Bareskrim - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Pengacara Lukas Enembe Dilaporkan Ke Bareskrim
    (Foto: ist) Pengacara Paulus, Heriyanto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri

    Pengacara Lukas Enembe Dilaporkan Ke Bareskrim

    • Kamis, 29 September 2022 | 21:16:00 WIB
    • 0 Komentar

    Jakarta, Juaranews - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, dilaporkan ke Bareskrim oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw. Dalam pelaporan itu disebutkan Roy dinilai telah menyebarkan berita hoaks terkait kliennya kepada publik.

    "Karena yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe karena politisasi atau kriminalisasi," kata pengacara Paulus, Heriyanto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, seperti dikutip iNews, Kamis (29/9/2022).

    Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan teregistrasi Nomor LP/B/0570/IX/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI tertanggal 29 September 2022. Heriyanto mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada tim penyidik. Beberapa di antaranya merupakan tangkapan layar dan rekamanan konferensi pers Roy Being kepada media massa.

    "Barang bukti tadi kami bawa adalah video konferensi pers sekitar tanggal 18 atau 19 September di 2022. Itu yang beliau, mengatakan bahwa mantan-mantan polisi kalau memimpin negeri ini berbahaya," ujarnya.

    "Bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw, dan beliau menuding ini semua skenario arau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi," imbuhnya.

    Menurut Heriyanto, dalam laporannya tersebut Roy Rening diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

    Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengklaim ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Hal itu ia ungkap setelah Lukas berstatus tersangka di KPK. Stefanus menyebut ada upaya pemerintah menjadikan Paulus Waterpauw sebagai Wakil Gubernur Papua. Menurutnya, penetapan tersangka Lukas berkaitan dengan gagalnya Paulus menduduki jabatan itu.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker
    LPI Gelar Diskusi soal Politik Identitas

    Editorial



      sponsored links