free hit counter code Pengacara Lukas Enembe Dilaporkan Ke Bareskrim - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter
Pengacara Lukas Enembe Dilaporkan Ke Bareskrim
(Foto: ist) Pengacara Paulus, Heriyanto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri

Pengacara Lukas Enembe Dilaporkan Ke Bareskrim

  • Kamis, 29 September 2022 | 21:16:00 WIB
  • 0 Komentar

Jakarta, Juaranews - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, dilaporkan ke Bareskrim oleh Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw. Dalam pelaporan itu disebutkan Roy dinilai telah menyebarkan berita hoaks terkait kliennya kepada publik.

"Karena yang bersangkutan mengeluarkan pernyataan bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe karena politisasi atau kriminalisasi," kata pengacara Paulus, Heriyanto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, seperti dikutip iNews, Kamis (29/9/2022).

Laporan tersebut diterima oleh Bareskrim Polri dengan teregistrasi Nomor LP/B/0570/IX/2022/SPKT/ BARESKRIM POLRI tertanggal 29 September 2022. Heriyanto mengaku telah menyerahkan sejumlah alat bukti kepada tim penyidik. Beberapa di antaranya merupakan tangkapan layar dan rekamanan konferensi pers Roy Being kepada media massa.

"Barang bukti tadi kami bawa adalah video konferensi pers sekitar tanggal 18 atau 19 September di 2022. Itu yang beliau, mengatakan bahwa mantan-mantan polisi kalau memimpin negeri ini berbahaya," ujarnya.

"Bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw, dan beliau menuding ini semua skenario arau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi," imbuhnya.

Menurut Heriyanto, dalam laporannya tersebut Roy Rening diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengklaim ada upaya kriminalisasi terhadap kliennya. Hal itu ia ungkap setelah Lukas berstatus tersangka di KPK. Stefanus menyebut ada upaya pemerintah menjadikan Paulus Waterpauw sebagai Wakil Gubernur Papua. Menurutnya, penetapan tersangka Lukas berkaitan dengan gagalnya Paulus menduduki jabatan itu.

Aep

0 Komentar

Tinggalkan Komentar


Cancel reply

0 Komentar


Tidak ada komentar

Berita Lainnya


Pelaksanaan Mudik di Jabar Dipastikan Lancar
Pemprov Jabar Diminta Selesaikan Sertifikasi Aset
44 Anggota DPRD Jabar Belum Laporkan LHKPN
KPK Ingatkan Pemprov  Soal Pencegahan Korupsi
Perluasan Wolbachia Jabar tunggu Hasil Ujungberung

Editorial



    sponsored links