free hit counter code Hari ini Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Lukas: Kita Sudah Lapor ke KPK. Tidak Mungkin Hadir, Masih Sakit - JuaraNews Inspirasi Semangat Muda web stats service from statcounter

Hot News


Jabar Juara


Opini


  • RPJPD JABAR 2025-2045
    RPJPD JABAR 2025-2045

    RENCANA Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) merupakan dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang.

    Hari ini Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Lukas: Kita Sudah Lapor ke KPK. Tidak Mungkin Hadir, Masih Sakit
    (Foto: Ist) Lukas Enembe, Gubernur Papua yang telah menjadi tersangka KPK terkait korupsi di Pemprov Papua

    Hari ini Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Lukas: Kita Sudah Lapor ke KPK. Tidak Mungkin Hadir, Masih Sakit

    • Senin, 26 September 2022 | 08:57:00 WIB
    • 0 Komentar

    Jakarta, Juaranews – Setelah mangkir pada pemanggilan pertama, kemungkinan Gubernur Papua Lukas Enembe tak hadiri panggilan ke-2 yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sama seperti sebelumnya, ketidakhadirannya kali kedua ini pun dengan alasan yang sama, sakit.

    Pernyataan ketidakhadiran itu diungkapkan kuasa Hukum Lukas, Aloysius Renwarin, Minggu (25/9/2022). Renwarin menjelaskan bahwa tim kuasa hukum Lukas itu telah berkirim surat permohonan agar pemeriksaan kliennya oleh KPK yang dijadualkan hari ini, Senin (26/9/2022) ditunda.

    "Kita sudah lapor hari Jumat kemarin di KPK, tidak mungkin hadir dalam keadaan sakit. Kami sudah bikin surat resmi ke KPK untuk ditunda," kata Aloysius Renwarin.

    Ihwal sakitnya Lukas, Renwarin menyebut jika kliennya itu dalam keadaan sakit yang sangat berat. Ia menderita beberapa penyakit, diantaranya stroke, gula dan ginjal. Bahkan tayangan kompas petang, KompasTV, untuk berjalan pun sulit.

    "Jalan sudah tidak kuat. Lima meter, sesak napas, kakinya juga bengkak," ungkap Aloysius dikutip dari tayangan Kompas Petang KOMPAS TV, Minggu (25/9/2022).

    Sebelumnya, diketahui jika Lukas Enembe melalui kuasa hukumnya meminta kepada Presiden Joko Widodo agar diberikan izin untuk berobat ke Singapura. Keinginan itu disampaikan tim kuasa hukumnya setelah tidak hadir pada pemeriksaan pertama.

    "Dengan segala hormat saya kepada Pak Presiden, atas nama masyarakat di Tanah Papua berikan kesempatan agar bapak gubernur jauh dari tekanan ini agar bisa juga berobat dan mendapatkan pelayanan kesehatan, bila mana tidak maka kami tim hukum merasa situasi eskalasinya semakin memburuk," tegasnya.

    Menanggapi permintaan itu, Kepala Bidang Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa KPK akan mempertimbangkan segala hal yang berkaitan dengan tersangka, termasuk kesehatan. KPK menghormati hak tersangka untuk mendapat pelayanan kesehatan.

    "Alasan ketidakhadiran tersangka karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis supaya kami dapat analisis lebih lanjut," ujar Ali, Sabtu (24/9/2022).

    Bahkan, Ali menambahkan, KPK juga akan memberikan fasilitas kesehatan bagi yang menunjang pemeriksaan kesehatan terhadap Gubernur Lukas Enembe. KPK, memiliki tenaga medis khusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun tersangka KPK.

    “KPK telah memiliki tenaga medis khusus untuk melakukan pemeriksaan, baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK. Tidak hanya kali ini, sebagaimana diketahui, KPK sebelumnya beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya," kata Ali.

    Oleh karena itu, keinginan Lukas untuk berobat ke Singapura akan dipertimbangkan oleh KPK. Dengan syarat, Lukas harus memenuhi panggilan KPK terlebih dahulu untuk menjalani pemeriksan di Gedung Merah Putih KPK.

    "Adapun keinginan Tersangka berobat ke Singapura, kami pertimbangkan. Namun tentu kami juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika dia sudah sampai di Jakarta,” ujarnya.

    Aep

    0 Komentar

    Tinggalkan Komentar


    Cancel reply

    0 Komentar


    Tidak ada komentar

    Berita Lainnya


    Job Fair Diharapkan Bisa Turunkan Pengangguran
    Bey Machmudin: Hati-hati, Marak Investasi Bodong
    UPI Siap Jadi Agen Penggerak Pengelolaan Sampah
    Rutilahu Diharapkan Bisa Dikelola oleh Masyarakat
    Buruh Sosialisasikan Putusan MK soal UU Cipataker

    Editorial



      sponsored links